PERAN PESANTREN SEBAGAI LEMBAGA DERADIKALISASI
Ahmad Solekhan, S.Ag, M.M.
Abstract
Violence in the name of religion
often happens in
Indonesia. Pesantren is considered as a
nest of terrorism because
it has been being tought
religious radicalism
here. This study can be concluded that Islam is as a
religion of universal love (rahmatan
lil ‘alamin). Here, it is tought education that upholds the principle of mutual respect for differences, harmony, peace,
civility, and other manifestations of noble character. But the teachings
of “rahmatan lil ‘alamin” is often reduced to
justify violence in the name of religion
by sensible dogmatic
radical groups. De-radicalizational steps are needed to develop Islamic education that is more humane.
Keywords: De-radicalization,Tolerance,Multiculturalism.
Abstrak
Kekerasan atas nama agama semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan pesantren
dianggap sebagai sarang terorisme karena di sini diajarkan radikalisme agama. Penelitian ini pada simpulan
bahwa Islam sebagai agama kasih sayang universal (rahmatan lil ‘alamin).
Di sini,
diajarkan pendidikan
yang menjunjung tinggi prinsip saling menghargai
perbedaan, kerukunan,
perdamaian, kesantunan, dan manifestasi akhlak mulia yang lainnya. Namun ajaran rahmatan lil ‘alamin tersebut sering direduksi
oleh kelompok dogmatik
yang berpaham radikal
untuk menjustifikasi aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Langkah-langkah deradikalisasi diperlukan untuk membangun
pendidikan Islam yang lebih humanis.
Kata Kunci : Deradikalisasi, Toleransi, Multikulturalisme
Pendahuluan
Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, terbukti mampu menjadi Islamic agen sebagai pioner pengembangan Islam secara damai dan toleran. Ajaran pesantren yang menekankan nilai - nilai akhlaq bukan hanya dalam tataran pemahaman verbal, tetapi menempatkan nilai-nilai humanisme dan estetika, menjadikan sosok santri sebagai pribadi yang anti gerakan radikal. Tetapi di sisi lain, perkembangan radikalisme juga bermula dari pesantren. Untuk itulah pesantren menjadi sebuah institusi penddidikan yang urgen dalam memerankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan karakter sangat menentukan setmind alumninya.
Definisi Radikalisme
Radikalisme
(al-tat}arruf) secara bahasa artinya adalah berdiri di posisi
ekstrem dan jauh dari posisi tengah-tengah atau melewati batas kewajaran. Dalam
istilah klasik, teks-teks
agama menyebut radikalisme dengan “al-ghulwu”,
“al- tasyaddud”, dan “al-tanaththu’
”. Allah berfirman, “Katakanlah: Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui
batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu” (QS. 5:77). Rasulullah bersabda, “Jauhilah perilaku
melampaui batas. Sesungguhnya kerusakan umat terdahulu disebabkan oleh perilaku
yang melampuai batas dalam agama”. Hadis shahih ini muncul dalam rangka mengkritik perilaku sahabat yang melewati batas dalam melempar
jumrah dengan menggunakan batu yang besar. Meskipun hadis ini muncul dalam konteks
historis yang khusus,
namun beberapa ulama menyatakan bahwa hadis ini berlaku untuk semua bentuk radikalisme. Secara istilah, radikalisme adalah fanatik kepada satu pendapat serta
menegasikan
pendapat orang lain, mengabaikan terhadap kesejarahan Islam, tidak dialogis, suka mengkafirkan kelompok lain yang tak sepaham, dan tekstual dalam memahami teks agama
tanpa mempertimbangkan tujuan esensial syariat(maqashid al-syari’at). [1]
CIRI –CIRI
RADIKALISME
Kelompok radikal memiliki
ciri-ciri antara lain; pertama, sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tak sependapat. Klaim kebenaran selalu muncul dari kalangan yang seakan-akan mereka adalah Nabi
yang tak pernah melakukan kesalahan (ma’sum), padahal mereka hanya manusia
biasa. Klaim kebenaran tidak dapat dibenarkan karena manusia hanya memiliki kebenaran yang relatif dan hanya Allah yang tahu kebenaran absolut. Oleh sebab itu,
jika ada kelompok yang merasa
benar sendiri maka secara langsung mereka telah bertindak congkak merebut otoritas Allah.
Kedua, radikalisme mempersulit agama
Islam yang sejatinya samhah (ringan) dengan menganggap ibadah sunnah seakan-akan wajib dan makruh seakan-akan
haram.
Radikalisme dicirikan dengan perilaku beragama yang lebih memprioritaskan persoalan-persoalan sekunder dan mengesampingkan yang primer.
Contoh- contohnya adalah fenomena memanjangkan jenggot dan meninggikan celana di atas mata kaki. Umat Islam seyogianya memprioritaskan kewajiban ketimbang hal-hal sunnah yang sepele. Sudahkah zakat menyelesaikan problem kemiskinan umat? Sudahkah shalat menjauhkan kita dari berbuat kemungkaran dan kekacauan sosial? Dan sudahkah haji menciptakan kesadaran kesetaraan dalam Islam? Hal-hal
seperti ini seyogyanya diutamakan ketimbang hanya berkutat mengurusi jenggot dan celana.
Ketiga, kelompok
radikal kebanyakan berlebihan dalam beragama yang tidak pada tempatnya. Dalam
berdakwah mereka mengesampingkan metode gradual yang digunakan
oleh Nabi, sehingga dakwah mereka justru membuat
umat Islam yang
masih awam merasa ketakutan dan keberatan. Padahal QS.
2: 85 sudah menegaskan bahwa Allah menghendaki hal-hal yang meringankan dan tidak menghendaki hal-hal yang memberatkan umat-Nya.
Keempat, kasar dalam berinteraksi, keras dalam berbicara
dan emosional dalam berdakwah.
Ciri-ciri dakwah seperti ini sangat bertolakbelakang dengan kesantunan dan kelembutan dakwah Nabi dalam QS. 3: 59. Dalam QS. 6: 25
Allah juga menganjurkan umat Islam supaya berdakwah dengan cara yang santun dan menghindari kata-kata kasar. Anjuran
yang senada datang dari sabda Rasulullah
“Sesungguhnya Allah mencintai
kelembutan dalam segala hal” dan “Kelembutan tidak masuk dalam sebuah hal kecuali membuatnya indah sedangkan kekerasan tidak masuk
dalam sebuah hal kecuali hanya akan memperburuknya”.[2]
Kelima, kelompok
radikal mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya. Mereka senantiasa memandang
orang lain hanya dari aspek
negatifnya dan mengabaikan aspek positifnya. Hal ini harus dijauhi oleh umat Islam, sebab pangkal radikalisme adalah berburuk sangka kepada orang lain. Berburuk sangka adalah bentuk sikap merendahkan orang lain. Kelompok radikal
sering tampak merasa suci dan
menganggap kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan sesat.
Keenam, mudah mengkafirkan orang lain
yang berbeda pendapat. Di masa klasik sikap seperti
ini identik
dengan golongan Khawarij,
kemudian di masa kontemporer identik dengan Jamaah Takfir wa al-Hijrah dan kelompok-kelompok puritan. Kelompok ini mengkafirkan orang lain yang berbuat maksiat, mengkafirkan
pemerintah yang menganut demokrasi, mengkafirkan rakyat yang rela terhadap penerapan demokrasi, mengkafirkan umat Islam di Indonesia yang menjunjung
tradisi lokal, dan mengkafirkan semua orang yang berbeda
pandangan dengan
mereka sebab mereka yakin bahwa pendapat
mereka adalah pendapat
Allah[3].
Faktor Kemunculan Radikalisme
Radikalisme disebabkan oleh banyak faktor antara lain: pertama, pengetahuan
agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner; kedua, literal dalam memahami
teks-teks agama sehingga
kalangan radikal hanya memahami
Islam dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang esensi agama; ketiga, tersibukkan oleh masalah-masalah sekunder seperti menggerak-gerakkan jari ketika
tasyahud, memanjangkan jenggot,
dan meninggikan celana
sembari melupakan masalah-masalah primer; keempat, berlebihan dalam mengharamkan banyak
hal yang justru memberatkan umat; kelima, lemah dalam wawasan sejarah
dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan
dengan kemaslahatan umat,
akal sehat,
dan semangat zaman;
keenam, radikalisme tidak jarang muncul sebagai reaksi
terhadap bentuk-bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular
yang menolak agama; ketujuh, perlawanan terhadap ketidakadilan sosial,
ekonomi, dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap
ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja
lembaga hukum. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan
radikal dengan tuntutan
penerapan syariat Islam. Dengan menerapkan aturan syariat mereka merasa dapat
mematuhi perintah agama dalam rangka menegakkan keadilan. Namun, tuntutan
penerapan syariah sering
diabaikan oleh negara-negara sekular sehingga
mereka frustasi dan akhirnya memilih cara-cara kekerasan.[4]
Penerapan syariat yang disuarakan oleh kelompok-kelompok radikal sering sekali hanya menyentuh persoalan aurat, larangan membonceng ngangkang, dan perda-perda syariat yang diskriminatif. Penerapan
syariat jarang menyuarakan isu- isu pembelaan terhadap
kaum minoritas dan lemah yang teraniaya, pembelaan terhadap non-Muslim yang dihalang-halangi kebebasan beribadahnya, rekonsiliasi
konflik antar Sunni-Syiah, pembelaan terhadap nasib buruh dan petani,
ekonomi kerakyatan dan
isu-isu lain yang berkaitan
dengan kesejahteraan sosial. Penerapan syariat yang hanya berkutat pada persoalan-persoalan
sekunder menjadikan fungsi agama sebagai pembelenggu dan bukan sebagai teologi
pembebasan sosial.
Radikalisme sejatinya merupakan fenomena
yang mempunyai akar sejarah
panjang dalam kebudayaan Islam. Pada era modern, kemunculan kembali radikalisme tidak lain sebagai respon atas keterbelakangan dunia Islam. Mereka bertanya-tanya
mengapa kaum Muslimin terbelakang sementara
Barat maju (limadza ta’akhara al- muslimun wa
taqaddama al-gharbiyyun)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena umat Islam kehilangan identitas dan, oleh sebab itu, solusinya adalah keharusan menerapkan
kembali ajaran-ajaran otentik (al-ashalah).[5]
Pemicu lain bagi kemunculan kembali radikalisme di era modern adalah kegagalan
ideologi-ideologi yang diterapkan demi tujuan modernisasi dunia Islam. Memang ideologi-ideologi
modern mengambil peran
penting dalam kemajuan ekonomi dan peningkatan
produksi, akan tetapi di sisi
lain mengakibatkan dekadensi
moral. Ideologi- ideologi modern yang gagal dan dituding
ikut bertanggungjawab bagi kemunculan
radikalisme
adalah liberalisme Barat. Dalam situasi krisis politik dan ekonomi di mana
liberalisme tidak mampu menjawab banyak persoalan nyata
di tengah-tengah masyarakat, seperti korupsi dan kemiskinan, misalnya,
maka kelompok-kelompok
Islam berusaha membangun ideologi
politik atas nama Islam sebagai alternatif yang diyakini oleh kalangan radikal
mampu melawan ketidakadilan.
Sosialisme juga gagal melakukan modernisasi masyarakat
Muslim. Sosialisme hanya concern dalam nilai-nilai sekular tanpa memiliki efek yang positif bagi perilaku
masyarakat. Sosialisme terjebak pada slogan-slogan kosong
sehingga selalu ada kesenjangan antara slogan dan realitas. Pada tataran
teoretis, sosialisme menyerukan kebebasan
namun pada tataran praksis justru memamerkan otoritarianisme. Sosialisme dalam teorinya menawarkan kesejahteraan yang merata namun dalam kenyataannya justru hanya menguntungkan kalangan elit. Sosialisme menjanjikan persatuan
tetapi kenyataannya tidak pernah
sesuai
dengan yang diharapkan; dunia Islam yang pernah mengadopsi sosialisme malah semakin tercerai-berai. Kesenjangan antara diskursus dan realitas inilah yang menyebabkan
masyarakat
mencurigai ideologi sosialis. Kelompok-kelompok
radikalis akhirnya muncul dengan mengusung
tradisi agama guna mendeskriditkan kelompok
sosialis. Pada saat yang bersamaan
fanatisme agama akhirnya menjadi
common practice
dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk aktivitas-aktivitas simbolis
seperti dapat dilihat di sekitar kita.[6]
Menurut Hasan
Hanafi, kegagalan Marxisme ketika berpartisipasi dalam perjuangan politik di dunia Islam ikut melecut
munculnya radikalisme Islam. Marxisme, diakui atau tidak,
telah memberikan kontribusi dalam sektor industrialisasi dan gerakan pembebasan beberapa negara Muslim dari kolonialisme. Namun,
marxisme memiliki keterbatasan-keterbatasan, di mana ia dinilai tidak
bisa menyentuh hati masyarakat dan
terlanjur diaplikasikan tanpa proses adaptasi
dengan lingkungan masyarakat Muslim.
Dialektika materialis-historis hanya
menjadi diskursus kalangan
elit yang tak mampu membumi di level bawah. Perjuangan kelas proletar, kritik agama sebagai candu masyarakat, kediktatoran kaum proletar, dan prioritas infrastruktur ketimbang
super-struktur hanya menjadi
slogan. Akibatnya terjadi
krisis kepercayaan terhadap marxisme yang berujung pada
tuduhan-tuduhan atheis
kepada para penganutnya. Selain itu, marxisme
sebagai ideologi ilmiah dinilai tidak cocok bagi dunia Islam yang masyarakatnya
lebih dihegemoni oleh mistisisme yang bergerak melalui image,
simbol, dan cerita mistis.
Kolonialisme dan agresi negara-negara Barat di sejumlah negara Muslim ikut menjadi faktor eksternal
bagi kemunculan kembali radikalisme akhir-akhir
ini. Kalangan Islam yang merasa
terancam oleh ekspansi militer asing merasa perlu melakukan perlawanan dengan bermodalkan spirit perjuangan jihad yang diambil dari tradisi pemikiran
Islam. Di sisi lain, kegagalan Islam
ritualistik merupakan faktor internal munculnya radikalisme. Kaum radikalis
merasa geram melihat Muslim ritualistik yang mereduksi
Islam hanya sebagai agama ibadah tanpa memiliki
peran sosial, politik dan ekonomi. Sebagai
respon terhadap Islam ritualistik, kaum radikalis menyuarakan slogan Islam kaffah yang hendak
menegaskan bahwa Islam memiliki sistem yang lengkap, baik dalam bidang ibadah maupun
politik.[7]
Solusi Radikalisme
Dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi, solusi-solusi untuk mengatasi masalah
radikalisme
antara lain; pertama, menghormati aspirasi kalangan
Islamis radikalis melalui cara-cara yang dialogis
dan demokratis; kedua, memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan; ketiga, tidak melawan mereka dengan sikap yang sama-sama
ekstrem dan radikal. Artinya, kalangan
radikal ekstrem dan
kalangan sekular ekstrem harus ditarik ke posisi
moderat agar berbagai
kepentingan dapat dikompromikan;
keempat, dibutuhkan masyarakat yang memberikan kebebasan berpikir bagi semua kelompok
sehingga akan terwujud dialog yang sehat dan saling mengkritik yang konstruktif dan empatik
antar aliran-aliran; kelima, menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas
pengkafiran dengan
pengkafiran; keenam, mempelajari agama secara benar sesuai dengan metode- metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami esensi
agama agar menjadi
Muslim yang bijaksana; ketujuh, tidak memahami Islam secara parsial
dan reduktif. Caranya adalah
dengan mempelajari esensi
tujuan syariat (maqa -sid syari’ah). Dengan
mengamalkan esensinya, maka umat Islam tidak akan terikat pada hal-hal yang bersifat simbolis. Atribut jubah dan celana di atas mata kaki adalah
contoh pemahaman agama yang simbolis. Sejatinya Nabi tidak pernah
menentukan jenis-jenis pakaian,
tetapi Nabi memakai berbagai model pakaian yang simpel dan fleksibel.
Dalam Zad al-Ma’ad
Ibn al-Qayyim
al-Jauziyah berkata, “Sesungguhnya sebaik-baiknya jalan
adalah jalan Rasulullah saw. Dan
pentujuknya dalam masalah pakaian adalah memakai pakaian dengan model apa saja asalkan
simpel (ma tayasara min al-libas)”; kedelapan, sebaiknya kalangan radikal lebih mempertimbangkan
kondisi dan situasi serta kemampuan kaum Muslimin
yang sangat beragam. Artinya, tidak bijaksana apabila kalangan radikal memaksakan kehendaknya tanpa mempertimbangkan
kelemahan dan rintangan yang dihadapi oleh kaum Muslimin
yang awam. Kalangan
radikal seharusnya sadar bahwa Allah swt. tidak memerintah hamba-hamba-Nya kecuali sebatas
kemampuan mereka (la yukallifullah nafsan illa wus’aha); kesembilan, seyogyanya kalangan radikal
memahami urutan perintah dan larangan yang harus diprioritaskan untuk dikerjakan atau dijauhi (mara-tib al-ma’mu- ra-t wa al-manhiya-t). Memaksimalkan shalat, zakat,
puasa, dan haji adalah prioritas, sedangkan menegakkan politik Khilafah Islamiyah secara formalistik, misalnya, adalah masalah sekunder yang tak perlu
diprioritaskan; kesepuluh, kalangan radikal seyogyanya memegang prinsip
bahwa perbedaan dalam masalah ijtihad adalah
keniscayaan
sehingga mereka tidak terjebak dalam klaim kebenaran tunggal. Dalam menyikapi perbedaan diperlukan rasa saling menghormati pendapat orang lain.[8]
Dari Radikalisme ke
Pendidikan Multikulturalisme
Sejarah Islam tidak pernah lepas dari fanatisme dan eksklusivisme yang
terjadi sejak masa stagnansi dan
terus berlangsung hingga saat ini. Fanatisme dan eksklusivisme dinilai sebagai salah satu pemicu
radikalisme. Guna mengantisipasi
hal ini maka diperlukan alternatif berupa inklusivisme atau keterbukaan. Upaya deradikalisasi membutuhkan pondasi pemikiran
multikulturalisme (al-da’a-imal-fikriyah fi fiqh al-ikhtilaf) yang terdiri dari beberapa
prinsip: pertama, kaum
Muslimin harus menyadari bahwa perbedaan adalah
keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri lagi. Dikatakan
niscaya sebab teks-teks
agama Islam bersifat multi- interpretatif (yahtamilu
al-aujuh). Hal ini terbukti
bahwa
para sahabat telah terlibat
dalam perbedaan penafsiran sejak masa kenabian,
sehingga saat ini kaum Muslimin hendaknya tidak saling mengkafirkan hanya persoalan berbeda penafsiran; kedua,
perbedaan umat Islam adalah rahmat dan bentuk kekayaan kebudayaan Islam yang justru akan membuat
kaum Muslimin semakin dinamis dan leluasa menentukan
pilihan pendapatnya; ketiga, setelah
mengetahui keragaman pendapat dalam khazanah pemikiran Islam, sebaiknya kaum Muslimin
berusaha memilih pendapat
yang moderat, sebab di dalam khazanah keilmuan
Islam terdapat pendapat- pendapat ulama yang keras yang sebaiknya
dijauhi; keempat, menjauhi sikap mengklaim kebenaran
sepihak; kelima, saling tolong-menolong dalam masalah yang disepakati oleh semua golongan; keenam, toleransi dalam masalah-masalah yang
diperselisihkan oleh ulama. Prinsip kelima dan
keenam ini terinspirasi dari slogan Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar yang berbunyi
“Kita harus saling menolong dalam masalah yang disepakati dan saling toleran dalam masalah yang diperdebatkan”. Yang dimaksud dengan toleransi adalah menghormati pendapat
orang lain dan tidak
fanatik kepada satu pendapat
serta tidak mudah menyesatkan pendapat yang lainnya; ketujuh, menghormati pendapat orang lain dengan menyadari bahwa kebenaran mungkin tercecer di mana-mana. Prinsip ketujuh ini terinspirasi dari pendapat para pakar ushul fiqh tentang kemungkinan adanya kebenaran yang lebih
dari satu (imka-n ta’adud al-shawab).[9]
Implementasi prinsip pendidikan Islam berbasis multikulturalisme tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran saling menghargai, sebab situasi nasional negara Indonesia
saat ini belum steril dari ancaman konflik
etnik dan agama, radikalisme agama, separatisme, dan disintegrasi bangsa. Pendidikan multikultutalisme sangat ditekankan dalam al-Quran. Allah Swt. berfirman,
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan
dan
menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku- suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS.
49: 3).
Pendidikan multikulturalisme
yang menekankan pembentukan karakter
anak didik yang memiliki sikap simpati, menghormati, mengapresiasi dan
empati pada orang lain sudah semestinya menjadi tujuan pendidikan Islam. Para sosiolog juga meyakini bahwa pendidikan multikulturalisme
merupakan solusi yang bagus
untuk menciptakan harmoni antar elemen-elemen yang berbeda dari sebuah
bangsa.[10]
Dari Fanatisme ke Kritisisme
Fanatisme
dalam bertaqlid merupakan problem besar umat Islam yang
mengakibatkan
peradaban Islam terbelakang. Bagaimana tidak?
Setiap ijtihad yang menelurkan gagasan
baru senantiasa mendapatkan resistensi dari pengikut
fanatik madzhab. Kaum fanatik terlalu
percaya diri ketika meyakini
tradisi keilmuan yang diwarisi dari ulama pendahulu selalu
relevan sepanjang
masa dan di mana
saja (salih li kulli zaman
wa makan). Akibatnya, setiap ijtihad kreatif dan inovatif justru dituduh menodai
kesakralan agama. Fenomena
inilah yang disebut
dengan tertutupnya pintu ijtihad di mana karya-karya ulama masa lampau sudah dianggap final dan harus diamalkan begitu saja tanpa kritik.
Fanatisme dalam bertaqlid sejatinya bertentangan dengan semangat inklusif dan toleran yang ditunjukkan oleh Imam al-Syafi’i,
Imam Malik, dan Imam Ahmad Ibn
Hanbal. Malik bin Anas secara inklusif berkata, “Aku adalah manusia
biasa yang bisa salah dan benar, maka telitilah pendapatku. Jika sesuai dengan al- Quran dan Sunnah maka ambillah. Jika tidak sesuai maka tinggalkanlah”. Ahmad bin Hanbal berkata, “Janganlah
kalian bertaqlid kepadaku, Malik, al-Syafi’i, dan al-Tsauri. Tetapi belajarlah kalian seperti kami”. Semangat kritis juga pernah
disuarakan dengan lantang
oleh ulama salaf inklusif melalui slogan “Pendapat
orang-orang boleh diterima
dan ditolak kecuali pendapat Nabi”. Imam
Abu Hanifah pun menyatakan, “Ajaran
yang bersumber dari Rasulullah saw kita terima, namun informasi yang bersumber dari sahabat kadang kita terima
dan kadang kita tolak. Sedangkan informasi yang bersumber dari tabi’in tidak kita terima karena mereka lelaki
dan kami juga lelaki”.[11]
Slogan Imam Abu Hanifah ini mengajarkan kritisisme kepada umat Islam
dan mendorong pentingnya mengambil posisi
moderat dalam berinteraksi dengan warisan tradisi pemikiran
Islam (tura-ts). Dikatakan
moderat sebab menganjurkan
penerimaan terhadap pendapat-pendapat ulama salaf yang cocok dengan spirit
al-Quran dan hadis sekaligus
yang relevan untuk
masa kini. Moderatisme ini berbeda dengan posisi ekstrem kelompok
kanan dan kiri. Kelompok kanan radikal menerima dan mensakralkan semua produk masa lalu tanpa kritisisme, sementara
kelompok kiri ekstrem menolak semua produk pemikiran masa lalu.
Menyemai Spirit Pendidikan Islam yang Toleran
dan Inklusif
Pendidikan toleran
dan inklusif saat ini sangat mendesak untuk diterapkan di pesantren dan lembaga
pendidikan Islam lainnya di tengah-tengah maraknya indoktrinasi. Pendidikan inklusif merupakan proses belajar
mengajar yang mengedepankan keterbukaan dalam menyikapi perbedaan
pendapat. Hal
ini terinspirasi dari statement Imam al-Syafi’i (w. 204 H), pendiri madzhab Syafi’iyyah: “Pendapatku benar tetapi
mungkin salah sedangkan
pendapat orang lain salah
tetapi mungkin benar” (ra’yi sawabun yahtamilu al-khata’a wa ra’yu ghayri khata’un yahtamilu al-sawaba). Dengan prinsip ini, Imam al-Syafi’i di satu sisi berusaha
terhindar dari dogmatisme dan absolutisme yang menganggap bahwa dirinya sendiri adalah yang benar sedangkan orang lain pasti salah. Di sisi lain, Imam al- Sya-fi’i berusaha
menyingkir
dari jebakan-jebakan relativisme yang membenarkan semua pendapat tergantung perspektif masing-masing. Ajaran toleran
dan moderat ala Imam al-Sya-fi’i memberi inspirasi
kepada kita bahwa “penyesatan” terhadap orang yang berbeda
pendapat adalah tindakan yang tidak etis.[12]
Imam Ma-lik bin Anas (w. 79 H), pendiri
madzhab Ma-likiyyah, termasuk ulama yang mengusung semangat
pendidikan toleran dan
inklusif. Baginya,
kebebasan berpendapat dan perbedaan harus dihargai
dan tak boleh diberangus
dengan upaya unifikasi melalui kekuatan politik. Pembelaannya terhadap kebebasan berpendapat tampak dalam kasus ketika Khalifah Harun al-Rasyid (wafat 93
H) berinisiatif menggantung al-Muwata’ karya Imam Ma-lik di atas Ka’bah
dan memerintahkan semua orang agar mengikuti kitab tersebut. Namun, Imam
Ma-lik menolak keinginan
itu dengan berkata, “Wahai pemimpin kaum mukminin,
janganlah Anda gantung kitab itu di atas Ka’bah dan Anda perintahkan semua orang untuk mengikutinya sebab para sahabat Nabi telah berbeda pendapat”.[13]
Jawaban tersebut menunjukkan sikap toleran dan inklusif Imam Ma-lik terhadap keragaman pendapat dan sikap empatinya
terhadap perbedaan. Empati menjadi kata kunci dalam mewujudkan pendidikan yang toleran, inklusif dan humanis.
Empati merupakan karakter yang harus ditanamkan kepada para pelajar
Muslim di lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Pendidikan toleran
dan inklusif harus dibangun
pula di atas karakter anak
didik yang mengendepankan kerendahan hati, kemurahan hati, keramahan, dan kesopanan dalam menghargai orang lain, sedangkan pendidikan doktriner dan intoleran sejatinya terbangun di atas sifat keangkuhan yang menghancurkan apa
saja yang tidak dipahami dan yang berbeda.
Alih-alih menjunjung tinggi dialog yang simpatik, pendidikan doktriner dan intoleran justru mengajarkan kepada para anak didik agar menafikan perbedaan karena faktor
fanatisme terhadap satu
pandangan yang diklaim benar secara absolut. Pendidikan toleran
dan inklusif merupakan hasil dari sikap yang sederhana, yakni kritik diri (self-critical) atas keterbatasan pemahaman manusia. Seorang
pendidik yang toleran dan inklusif harus mencontohkan bahwa ia tidak takut untuk mengakui kebodohan atau ketidakpastian pendapatnya sendiri.
Imam Ma-lik bin Anas adalah
salah satu ulama yang sangat menekankan pentingnya kritik
diri untuk mengantisipasi munculnya
dogmatisme di kalangan umat Islam. Beliau berkata, “Aku hanyalah
manusia biasa yang bisa benar dan salah, maka telitilah pendapatku. Jika sesuai dengan al-Quran dan Sunnah maka ambillah. Jika tidak sesuai maka tinggalkanlah” (ana basyarun ukhtiu
wa usibu fandhuru fi
ra’yi fa ma
wafaqa
al-kitaba wa al-sunata
fa khudhu bihi wa ma lam yuwafiq fatrukuhu).[14]
Pendidikan toleran
dan inklusif merupakan proses yang mendorong anak
didik bersedia melihat
pendapat orang lain sebagai hal yang layak dihormati.
Sementara tangga-tangga yang menuntun anak didik mencapai sikap
inklusif adalah keluasan wawasan yang komparatif. Imam
Al-Sya-fi’i merupakan salah satu ulama yang menekankan pendidikan inklusif. Dalam sebuah dialog
dengan muridnya yang bernama Ibrahim al-Muzani (w. 264), ia berkata: “Wahai Ibrahim janganlah engkau mengikuti
semua ucapkanku, tetapi telitilah dan berpikirlah
untuk dirimu sendiri” (Ya
Ibrahim la tuqalliduni fi kulli ma aqulu wandhur fi dzalika li nafsika).[15]
Pendidikan inklusif
ala Imam al-Syafi’i tidak bertujuan mendoktrin murid tetapi justru memberikan kesempatan kepada murid untuk berpikir kreatif
dan independen. Pendidikan inklusif tidak mengekang seorang
murid harus sama
dengan pendapat gurunya tetapi justru mentolelir pendapat-pendapat muridnya yang berbeda.
Sikap Imam al-Syafi’i tersebut berbeda dengan sikap sebagian
ustad- ustad kolot yang suka mengancam para murid dengan ancaman ilmu mereka tidak barokah dan tidak manfaat jika berani berbeda dengan ustad-ustadnya. Berbeda
pendapat dengan guru adalah hal
yang biasa, bahkan
Imam al-Syafi’i berani
berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah
yang
merupakan guru-gurunya.
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif Islam harus dibangun
di atas sikap rendah
hati mengakui keterbatasan manusia dalam meraih kebenaran
absolut. Oleh karena itu, para ulama toleran dan inklusif membedakan
antara “pemikiran keislaman” (al-fikr al-Islami) dengan “Islam”. Pemikiran keislaman sangatlah beragam dan kebenarannya bersifat
relatif di mana masing-masing ulama mengajukan asumsi-asumsi tentang kebenaran, tetapi kebenaran Islam yang sejati adalah bersifat tunggal dan hanya Allah yang tahu. Itulah alasannya mengapa ulama pada setiap akhir diskusi senantiasa dengan rendah hati mengucapkan wallahu a’lam bi shawab (Tuhan lebih tahu [K]ebenaran sejati).
Kebenaran yang bisa diraih
oleh manusia hanyalah [k]ebenaran dengan “k” kecil,
sementara [K]ebenaran di mata
Tuhan adalah dengan “K” besar. Nurcholis Madjid (w. 2005)
menyebut kebenaran pemikiran manusia dengan istilah “kebenaran nisbi”, sedangkan Imam al-Ghaza-li, dalam al-Mustasfa, menyebutnya
dengan “kebenaran asumtif ” (ma ghalaba ‘ala dzan al-mujtahid). Dalam konteks pendidikan Islam, apabila seorang guru dan murid mampu menyadari kenisbian pemahaman Islam, maka mereka tidak akan
mengklaim kebenaran
sepihak dan tak mudah menyesatkan kelompok
lain.[16]
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif merupakan pendidikan yang menekankan pentingnya kontrol emosi dalam menyikapi
perbedaan. Imam al- Ghaza-li (w. 505 H), dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, mengulas pentingnya kontrol emosi (‘ilaj al-ghadhab) dalam menghargai perbedaan. Menurutnya, selama manusia bisa mencintai dan membenci
maka manusia tidak akan lepas dari emosi dan kemarahan. Manusia selalu mencintai pendapat yang cocok dengannya dan membenci hal- hal
yang tidak sesuai.
Namun, manusia harus mengendalikan emosinya
ketika menyaksikan hal-hal yang tak sesuai dengan keinginannya. Kontrol emosi dapat dilakukan melalui enam langkah yaitu: pertama, merenungi
keutamaan memaafkan dan menahan amarah sebagaimana firman Allah dalam QS. 3: 34; kedua, takut pada siksa Allah terhadap pemarah; ketiga, menghindari ekses negatif
dari permusuhan; keempat, membayangkan raut wajah yang amat jelek seperti anjing
dan binatang buas saat marah-marah; kelima, berpikir ulang tentang penyebab kemarahan, dan; keenam, menyadari bahwa kemarahan keluar dari kesombongan karena pemarah
merasa seakan-akan perilakunya sesuai dengan maksud
Allah. Hal ini mirip dengan
fenomena kelompok radikal yang teriak Allahu Akbar tetapi dengan penuh amarah
bertindak kasar.[17]
Imam al-Ghazali tidak
lupa
memaparkan contoh
pendidikan toleran, inklusif dan humanis yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Pada suatu hari, ada
seseorang dari Arab pedalaman yang mengencingi masjid Nabawi di hadapan
Nabi. Spontan para sahabat terlihat
emosial tetapi Nabi malah
melarang para sahabatnya menggunakan kekerasan
untuk menghalanginya kencing. Para sahabat memprotes, “Tetapi ini adalah masjid yang tak layak dikotori
dan dikencingi”. Nabi bersabda, “Dekatilah
dia secara baik-baik dan jangan dengan
kekerasan agar dia tidak lari dari Islam” (qarribu- wa la tunaffiru).
Bagaimanapun juga Nabi tidakmenyukai perbuatan
amoral itu, tetapi
Nabi dengan bijaksana mengajarkan kontrol emosi
untuk tidak menggunakan kekerasan atas nama kesakralan simbol agama; dalam konteks ini adalah kesucian masjid.
Karakter Nabi inilah yang saat ini diabaikan oleh kelompok radikal yang tidak segan-segan menggunakan kekerasan dengan dalih membela kesakralan Islam yang ternodai.[18]
Nabi Muhammad saw.
dalam hadis Sahih Muslim juga mendidik umatnya
prinsip toleran dan humanis,
di mana suatu hari ada jenazah dipanggul melewati depan Nabi lalu Nabi berdiri
menghormatinya. Spontan ada seseorang
memberi tahunya bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi, tetapi kenapa
Nabi berdiri menghormatinya? Nabi menjawab,
“Bukankah dia juga manusia?”. Jawaban Nabi ini mengajarkan kepada umatnya agar menghormati manusia
tanpa memandang latar belakang ras dan agamanya. Inilah prinsip humanisme
Islam yang patut dijadikan pondasi pendidikan Islam
yang humanis.
Visi pendidikan
etis toleran dan inklusif
menekankan nilai-nilai kebijaksanaan dan mewujudkan cinta
kasih antar sesama dalam masyarakat yang penuh perbedaan. Pendidikan toleran
dan inklusif harus dibangun di
tengah-tengah lingkungan yang menyadari dan mengakui keterbatasan pengetahuan mereka dan berbagi komitmen untuk terlibat bersama dalam proses dialog untuk mengkayakan pengetahuan, yakni dialog
yang memungkinkan satu sama lain untuk tidak setuju
tapi saling menghargai. Sayangnya
kalangan dogmatis mengajarkan Islam secara
doktriner, sehingga
menyebabkan sikap tertutup para anak didik yang menegasikan keanekaragaman (ta’adudiyyah).
Upaya mewujudkan
pendidikan toleran dan inklusif menghadapi problem
berupa mengakarnya teologi intoleransi dan eksklusivitas terutama berkaitan dengan
isu-isu pertikaian
antar sekte yang saling
mengkafirkan. Pengkafiran tersebut
selalu dipicu oleh klaim kebenaran yang bertendensi
pada bunyi harfiyah hadis Nabi tentang terpecahnya umat Islam menjadi tujuh puluh tiga sekte tetapi yang masuk surga hanya satu. Akhirnya masing-masing sekte mengklaim paling berhak masuk surga sementara
sekte yang lain masuk neraka.
Ini adalah problem pendidikan Islam yang terjadi di
lembaga-lembaga Islam pada umumnya. Untuk menanggulanginya,
nalar eksklusif ini harus dilenturkan dengan
cara
kembali kepada prinsip al-Quran bahwa surga dan neraka tidak dimonopoli
oleh sekte tertentu. Surga dan neraka diberikan oleh Allah kepada individu-individu yang beramal baik, sebagaimana firman Allah, “Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran
terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu
untuknya” (QS. 2
:94). Penulis sangat prihatin melihat pendidikan Islam di mana anak didik
sering didoktrin dengan
konsep “firqah najihah
hiya wahidatun”(sekte yang selamat hanya ada satu). Hadits ini perlu
ditelusuri ulang validitas dan penafsirannya mengingat masih banyak perdebatan di antara
para ahli hadis tentang validitasnya. Singkatnya, tantangan pendidikan Islam ke
depan adalah bagaimana mensterilkannya dari doktrin firqah najihah.
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif memiliki
dasar teologis yang kuat dari ayat “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. 2: 256). Firman Allah ini menurut Ibn Abba-s turun dalam kasus seorang
Anshar bernama Hus}ayn yang memaksa kedua anaknya yang memeluk Kristen agar pindah ke Islam. Namun kedua anaknya menolak paksaan itu. Kemudian, ayat ini turun merespon secara eksplisit bahwa pemaksaan keyakinan
adalah tindakan yang terlarang.[19] Mengapa
dilarang? Sebab Islam secara bahasa bermakna
“berserah diri” dengan penuh ketulusan,
ketundukan, kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, Islam menjunjung tinggi kebebasan beragama karena persoalan
keyakinan adalah masalah ketulusan hati yang
tidak bisa dipaksakan. Semangat pendidikan toleran yang menolak
paksaan dikukuhkan oleh firman
Allah, “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki,
tentulah
beriman semua
orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya?” (QS.
0:99).
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif dituntut membina
para murid agar dapat mengormati kebebasan berpendapat dan berkeyakinan (hurriyah al-ra’yi wa
al-i’tiqad) serta berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai dengan aliran lain maupun
non-Muslim (ta’ayusy/coexistence).
Spirit Piagam Madinah
(Watsiqah
al-Madinah) juga
dapat dijadikan inspirasi bagi pendidikan
Islam yang toleran dan inklusif yang mengajarkan anak didiknya menghargai prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI. Bhineka Tinggal Ika, sebagaimana Piagam Madinah, adalah bentuk komitmen koeksistensi di tengah-tengah perbedaan dan keragaman. Perbedaan agama, kebebasan
individu, dan kaum minoritas dilindungi sehingga memungkinkan semua pemeluk agama hidup berdampingan dengan harmonis. Hal ini penting dicatat
sebab belakangan
ini sudah bermunculan
sekolah-sekolah Islam yang
guru-gurunya melarang para murid
hormat kepada merah putih dan mengkafirkan Pancasila. Pendidikan
Islam toleran dan inklusif mampu mengarahkan anak didik menjadi insan Indonesia
yang mampu menghargai tempat
ibadah agama lain. Sangat ironis apabila di
sejumlah televisi diberitakan ada sekelompok Muslim yang merusak gereja, misalnya, sementara Islam sangat menghargai
gereja seperti keterangan dalam riwayat Urwah bin Zubayr Ibn al-Awam tentang surat perdamaian Nabi dengan Kristen Najran. Dalam pembukaan
surat tersebut
Nabi menyatakan, “Bagi penduduk Najran dan sekitarnya, jaminan Allah dan Rasul-Nya diberikan untuk keselamatan jiwa, harta, agama, gereja-gereja, pendeta-pendeta, uskup- uskup, orang-orang yang hadir, dan orang-orang yang tak hadir dari mereka”.[20]
Jika Islam mengajarkan demikian,
mengapa hingga kini masih banyak lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan kebencian kepada
pemeluk agama lain?
Yang harus digarisbawahi, pendidikan Islam yang toleran dan inklusif tidak hendak mendidik para murid
untuk menjadi apatis dan mentolelir problem sosial. Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif tetap harus dibangun di atas budaya kritis di mana anak didik berhak menegur dan menasehati apabila
ada anggota masyarakat yang merusak kode etik sosial.
Para pelajar Islam yang toleran dan
inklusif bukan berarti orang-orang yang acuh terhadap
masalah-masalah sosial. Mereka tetap bertanggungjawab membantu kontrol sosial melalui
amar ma’ruf nahi munkar yang
dianjurkan dalam
al-Quran (QS. 03: 2-3). Hanya saja mekanismenya adalah menyeru dengan
penuh hikmah dan kesopanan (QS.6:
25). Amar ma’ruf bagi pelajar Muslim yang toleran dan inklusif bukan main hakim sendiri dengan kekerasan, tetapi menyeru dengan kelembutan, sebagaimana firman Allah “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS. 3: 59). Imam Al-Ghaza-li,
dalam Ihya‘Ulum al-Din, mengingatkan kita bahwa tindakan
main hakim sendiri
dengan menggunakan kekerasan, apalagi tawuran, adalah tindakan yang tidak dibenarkan meskipun dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Imam al-Ghaza-li menulis,
“Telah saya
jelaskan tingkatan-tingkatan amar ma’ruf nahi
munkar:
( ) memberi tahu; (2) menasehati; (3) teguran dengan kata-kata keras, dan; (4)
mencegah secara paksa dengan sanksi hukuman.
Tingkatan pertama dan kedua boleh dilakukan oleh warga sipil maupun pemerintah. Tingkatan
ketiga dengan teguran keras-seperti kata-kata ‘wahai orang zalim dan wahai orang yang tak takut Tuhan’-boleh dilakukan
oleh warga sipil dan pemerintah
apabila tidak menyebabkan fitnah kepada orang lain. Adapun tingkatan
yang keempat hanya
boleh dilakukan oleh pemerintah”.[21]
Berdasarkan pernyataan Imam al-Ghaza-li tersebut dapat dipahami bahwa warga sipil hanya berkewajiban memberi tahu mana yang baik dan mana yang buruk, menasehati, dan menegur. Namun, mereka tidak boleh menggunakan cara-
cara kekerasan dan main hakim sendiri, apalagi
tawuran. Lebih dari itu, hadis Nabi “Barang siapa
melihat kemungkaran maka ingkarilah
dengan tangannya. Jika tak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya dan inilah paling lemahnya
iman” harus ditafsirkan ulang (reinterpretasi). Nabi tidak
akan mengizinkan umatnya main hakim sendiri
apalagi dengan kekerasan, karena al-
Quran sudah jelas menyatakan
bahwa jika Nabi menggunakan kekerasan niscaya umat akan menyingkir darinya. Kata “tangan” dalam hadis Nabi tersebut seyogianya dipahami sebagai otoritas pemerintah sebagaimana pendapat Imam al-Ghaza>li di atas. Kata “tangan” hendaknya
tidak diartikan sebagai tindakan
kekerasan atas nama agama dan main hakim sendiri seperti yang dipraktekkan oleh sejumlah kelompok garis keras
yang telah didoktrin
dengan pemahaman Islam yang radikal. Hal ini tidak
berarti bahwa Islam mengajarkan pasifisme. Islam memang
mengecualikan diperbolehkannya menggunakan kekerasan seperti jihad defensif dengan tujuan bertahan dari serangan.
Pendidikan Bina Damai ala Pesantren Menurut KH. Hasyim Asy’ari
Pasca maraknya
perang melawan terorisme yang dipropagandakan oleh Amerika dan sekutunya, pesantren sering dituding sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan terorisme. Tak bisa dipungkiri bahwa ada
sebagian kecil
pesantren yang ustadz maupun santri-santrinya divonis terlibat terorisme melalui
keputusan pengadilan, tetapi tidak ada satupun dari pesantren-pesantren tersebut yang berafiliasi ke ormas NU. Fakta menunjukkan bahwa pesantren NU telah
berperan besar sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan kebijaksanaan menghargai budaya lokal. Pesantren jarang sekali
bersikap keras mengkafirkan
dan mem-bid’ah-kan kearifan
lokal. Pesantren dinilai
oleh banyak kalangan telah mampu memainkan peran sebagai pengayom dan peace makers
di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari ajaran KH. Hasyim Asy’ari. Memang di satu
sisi beliau gigih
menggelorakan jihad melawan kolonialisme Belanda, tetapi di sisi lain beliau mendorong agar warga negara Indonesia menjaga
kerukunan dan persatuan. Pada tahun
360 H. KH. Hasyim Asy’ari menulis kitab yang berjudul al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan
(Penjelasan mengenai
Larangan Memutus
Hubungan Kekeluargaan, Kekerabatan,
dan Persaudaraan). Dilihat dari judulnya saja, sudah jelas bahwa kitab tersebut
ditulis untuk mensosialisasikan kerukunan dan bina damai antar warga negara Indonesia.
Berdasarkan sejumlah kutipan ayat dan
hadis yang menganjurkan keharmonisan dan kerukunan, KH. Hasyim Asy’ari mendorong kaum
Muslimin agar meniru keharmonisan para ulama meskipun
mereka berbeda pendapat. Imam
al-Sya-fi’i dengan rendah hati bersedia tidak membaca
doa Qunut saat
ziarah ke makam Imam Abu Hanifah dengan
alasan ingin menghormati Abu Hanifah
yang tidak menganjurkan doa Qunut. Sikap rendah hati Imam al-Syafi’i tersebut sangat layak dijadikan acuan sikap umat Muslimin dalam menyikapi perbedaan. KH. Hasyim berulang-ulang menegaskan bahwa perbedaan pendapat seyogyanya tidak menyebabkan
permusuhan dan konflik.
Beliau menulis: “Jika kalian
sudah mengetahui keharmonisan ulama di atas, maka fahamilah bahwa permusuhan dan perpecahan yang terjadi di antara kita adalah
karena rayuan setan, rivalitas
yang tidak sehat, saling sombong,
dan menuruti hawa nafsu”.[22]
Dalam Muqadimah
Qanun Asasi NU, KH. Hasyim kembali menegaskan
bahwa umat yang bersatu bagaikan satu tubuh. Individu-individu umat bagaikan bagian-bagian anggota
tubuh. Masing-masing anggota
memiliki peran yang berbeda
namun saling membutuhkan. Dengan perspektif sosiologis
dan historis, beliau mengingatkan warga
negara Indonesia bahwa;
“Semua manusia membutuhkan perkumpulan dan interaksi karena ada interdependensi antar
individu dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan bersama. Persatuan, ikatan
hati, dan kekompakan termasuk sebab utama kebahagiaan dan perekat cinta yang terkuat. Dengan persatuan, banyak sekali
negara maju dibangun, kepemimpinan diraih,
dan kemakmuran merata. Perpecahan hanya akan menyebabkan kelemahan, kehinaan, dan kegagalan di setiap zaman. Bahkan perpecahan
dapat memicu kerusakan, stagnansi, kehancuran, dan aib”.[23]
Spirit bina
damai yang disuarakan oleh KH. Hasyim Asy’ari tersebut
hendaknya menjadi dasar perjuangan warga Nahdhiyyin pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya agar menjalin kerukunan umat beragama
di Indonesia. Perbedaan adalah keniscayaan sedangkan menjaga keharmonisan
adalah kewajiban
karena keharmonisan adalah syarat bagi kemajuan
sebuah bangsa dan kebahagiaan bersama.
Simpulan
Kajian di atas memperlihatkan bahwa radikalisme agama sangat mengancam masa depan pendidikan Islam dan generasi bangsa. Pendidikan
Islam yang mengajarkan kebencian terhadap pendapat dan keyakinan yang berbeda sangatlah tidak ideal bagi kelangsungan kebhinekaan dan keragaman di Indonesia. Pendidikan Islam yang terinfiltrasi oleh radikalisasi perlu reorientasi ke arah yang sesuai dengan
spirit Islam yang mengajarkan saling menghargai dan persaudaraan. Ke depan perlu dibangun pendidikan Islam yang toleran, inklusif, humanis
dan multikulturalis yang mengajarkan kasih sayang, kesantunan, menghornati orang lain, dan kerukunan, sehingga di
masa mendatang dapat mendorong terwujudnya keharmonisan dalam berbangsa.
[1] Irwan Masduqi, Berislam Secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama, (Bandung:
Mizan,20 2), hlm. 6.
[2] Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Maqashid al-Syari’at al-Islamiyayah wa Dhaarurat al-Tajdid. (Cairo: Wizarah al-Auqaf Majlis al-A’la li Syuun al-Islamiyyah, 2009), hlm 4
406
H), hlm. 33-35.
[4] Ibid, hlm ,59
[5] Hasan
Hanafi, al-Din wa al-Thaurah: Usuliyyah al-Islamiyyah. (Maktabah Madbouli, t.t.), hlm. 4-8
[6] Hasan Hanafi, Islam
in the Modern World: Tradition,
Revolution and Culture. (Cairo: Dar Kebaa Bookshop, 2000), vol. II,
hlm. 3- 4
[7] Ibid, hlm 5-7
[8] Ibid , hlm 29 - 30
[9] Yusuf
al-Qardhawi, al-Shahwah al-Isla- miyyah
bayn al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa al-Tafarruq al- Madzmum: Dirasah fi Fiqh al-Ikhtilaf
fi Dhau’ al-Nusus wa
al-Maqasid al-Islamiyah. (Bank al- Taqwa, 406 H), hlm. 59- 88.
[10] Geneva Gay, “A Synthesis of Scholarship in Multicultural Education” in Urban Education Monograph
Series. (Washington: NCREL’s Urban
Education Program,
994), hlm. 2. Dikutip oleh Sirajuddin
M, The “Application of Multicultural Education in
Pesantren” in International
Journal of Pesantren
Studies. (Ciputat: PSPP, 20 0), hlm. 34.
[11] Ibid hlm 100
[12] Abu Zahra,Malik: Hayatuhu wa ‘Asruhu, Arauhu wa Fiqhuhu.
(Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 2002),
hlm. 86- 87.
[13] Yusuf
al-Qardhawi,
Kayfa Nata’amalu
ma’a
al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah
Wahbah, 2004), hlm. 49- 50.
[14] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amalu
ma’a
al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah
Wahbah, 2004), hlm. 75
[15] Ragab El-Banna,
al-Syi’ah wa al-Sunnah wa Ikhtilafat al-Fiqh wa al-Fikr wa al-Tarikh.
(Cairo: Dar al-Maarif, 2007), hlm. 58
[16] Ibid, hlm 60
[17] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din. (Beirut: Dar a-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002), vol. III, hlm. 227-233
[18] Ibid,hlm 240
[19] Wahbah al-Zuhayli, al-Mausu’ah al-Qur’aniyyah
al-Muyassarah. (Damaskus:
Dar al-Fikr, 423H.),hlm 43
[20] Salwa Mursi al-Thahir, Awalu Sirah fi al-Islam:
Bidayah al-Kitabah al-Tarikhiyyah ‘inda al-‘Arab. (Beirut: Muassasah al-Arabiyyah li Dirasah wa al-Nasyr, 999), hlm. 23
[22] KH. Hasyim Asy’ari, al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan,
dalam Irsyad al-Sari fi Jam’i Mushannafat al-Syaikh Hasyim Asy’ari. (Jombang: Tebuireng), hlm 6
[23] KH. Hasyim Asy’ari, Muqaddimah Qanun Asasi dalam Irsyad al-Sari
fi Jam’i Mushannafat al- Syaikh Hasyim Asy’ari. (Jombang: Tebuireng), hlm. 22-23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar