PERAN
PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM MENEGUHKAN NILAI-NILAI MULTIKULTURALISME DAN
DERADIKALISASI
AGAMA
Dr.Ahmad
Tantowi,M.si, M.Pd
A.
Pendahuluan
Istilah multikultural
sebenarnya merupakan kata dasar yang mendapat awalan. Kata dasar itu adalah
kultur yang berarti kebudayaan, kesopanan, atau pemeliharaan sedang awalanya
adalah multi yang berarti banyak, ragam, atau aneka. Dengan demikian
multikultural berarti keragaman kebudayaan, aneka, kesopanan, atau banyak
pemeliharaan. Namun dalam tulisan ini lebih banyak diartikan sebagai keragaman
budaya sebagai ejawantah dari keragaman latar belakang seseorang (Ainurrofiq
Dawam, 2004: 74-75).
B.
Nilai-nilai
Multikulturalisme
dalam Konteks Pendidikan
Terdapat sejumlah
nilai-nilai multikulturalisme yang dapat dikembangkan pendidikan tinggi Islam
yakni antara lain: kesatuan kemanusiaan (unity of humankind), kompetisi
dalam kebaikan (competition in good works), memberi maaf kepada orang
lain (forgiveness toward humankind), dialog atau ko-eksistensi dan
pro-eksistensi, kehidupan bersama (living together), kesederajatan (equality/egilitarianism),
saling memahami (mutual understanding), saling menghargai (mutual
respect), kejujuran (trust), berpikir positif (positive thinking),
toleran (tolerance), rekonsiliasi, resolusi konflik, kedamian,
menghindari kekerasan (non violence), dan kesejahteraan sosial. Nilai-nilai inilah yang bisa
diperkuat oleh perguruan tinggi Islam dengan melakukan kajian tradisi keilmuan
Islam yang sejatinya compatible dengan nilai-nilai tersebut. Karenanya,
nilai-nilai multicultural harus dikemas melalui pendidikan multicultural di
perguruan tinggi Islam yang tidak harus berdiri sendiri, namun melekat pada
satuan materi yang diajarkan.
Dickerson memaknai pendidikan multikulturalisme
sebagai sebuah sistem pendidikan yang kompleks yang memasukkan upaya
mempromosikan pluralisme budaya dan persamaan sosial; program yang
merefleksikan keragaman dalam seluruh wilayah lingkungan sekolah; pola staffing
yang merefleksikan keragaman masyarakat, mengajarkan materi yang tidak bias,
kurikulum inklusif; memastikan persamaan sumberdaya dan program bagi semua
siswa sekaligus capaian akademik yang sama bagi semua siswa
(Zakiyuddin Baidhawi: tt, 77).
Pendidikan multikultural
merupakan sebuah pendidikan alternatif yang menjunjung tinggi dan
menghargai perbedaan. Karena itu
pendidikan ini diharapkan memiliki
orentasi yang jelas. Hal ini dimasudkan
agar dalam perjalanan sejarah pendidikan multikultural nantinya tidak
kehilangan arah atau bahkan berlawanan dengan nilai-nilai dasar
multikulturisme. Menurut Ainurofiq Dawam (2004: 78-81), orientasi yang
seharusnya dibagun dan
dipertahankan dalam pendidikan multikultural meliputi:
Pertama:
orientasi kemanusiaan. Kemanusian atau humanisme merupakan nilai kodrati
yang menjadi landasan sekaligus
tujuan pendidikan. Kemanusiaan bersifat universal, global, diatas semua
suku, aliran, ras, golongan, dan agama. Pada dasarnya setiap manusia secara inheren memiliki nilai-nilai
kemanusiaan. Yaitu nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani yang paling
dalam. Nurani adalah hakim yang paling jujur, adil, berwawasan dan tidak
berkepentingan apa-apa kecuali kepentingan kemanusiaan itu sendiri.
Dengan nilai-nilai
kemnusiaan
yang bersifat universal inilah kemudian
dibagun institusi pendidikan yang tidak bersifat eksplotatif,
mendominasi, kompetisi sebebas-bebasnya. Orientasi yang demikian ini
diharapkan memunculkan manusia yag
humanis tanpa kehilangan jati dirinya
sendiri.
Kedua, orientasi kebersamaan. Kebersamaan
atau kooperativisme merupakan sebuah
nilai yang sangat mulia dalam
masyarakat yang plural dan heterogen.
Kebersamaan yang hakiki
juga akan membawa kepada kedamaian yang tidak ada batasanya. Tentunya
kebersamaan yang dibangun di sini adalah kebersamaan yang
masing-masing pihak merasa tidak merugikan
dirinya sendiri, orang lain, lingkungan, negara, bahkan merugikan agamanya.
Dengan kebersamaan yang sangat paripurna
inilah diharapkan muncul manusia yang aktif, kreatif, toleran, tenggang
rasa yang mendalam dan terbuka,
tidak ada kebarsamaan yang hakiki ketika masing-masig
pihak memiliki hidden agenda sendiri-sendiri, karena yang akan terjadi
adalah kesalingcurigaan dari masing-masing
pihak.
Ketiga. orientasi kesejahteraan.
Kesejahteraan atau welvarisme merupakan sebuah kondisi social yang menjadi harapan semua
orang. Kesejahteraan selama ini
hanya dijadikan sebagai slogam kosong,
khususnya oleh partai politik. Dengan demikian, bisa saja ada seseorang yang meskipun merasa materi dan ekonomi itu pas-pasan atau cukup makan tetapi dia merasa sejahtera. Rasa sejahtera
ini diharapkan dimiliki oleh semua anggota
masyarakat. Tentunya dengan perlakuan yang manusiawi. Manusia pada dasarnya sudah merasa
sejahterah ketika kebutuhan-kebutuhan dasarnya
terpenuhi, dihargai, dan diakui oleh orang lain dan menciptakan kedamaian tentunya harus diwujudkan
dahulu prasyaratnya.
Di antara prasyarat
tersebut adalah adanya pemenuhan seluruh kebutuhan dasarnya, merasa aman,
dihargai, diakui dan berinteraksi secara
langsung atau tidak langsung. Kedamaian adalah pesan semua ajaran kitab suci ajaran semua aliran, ajaran semua
suku dan ajaran semua ras manusia. Hanya karena salah satu prasyarat tidak terpenuhi, misalnya diberlakukan semena-mena,
ditipu, didusta atau bahkan dibunuh dengan
alasan yang tidak masuk akal. Maka kedamaian bisa menjadi
rusak. Pendidikan multikulturalisme adalah pendidikan yang mengambangkan
mengembankan sikap-sikap toleran tanpa adanya hidden agenda.
Kebersamaan tanpa unsur kolutif, terbuka
tanpa unsur manipulasi,
dan kreatif tanpa bersifat dominatif. Pengembangan sikap-sikap yang
demikian diharapkan menjadi agenda dalam
proses pendidikan multlkultural.
Keempat, orientasi proporsional
merupakan sebuah nilai yang dipandang dari aspek
apapun adalah tepat. Tepat
landasan, tepat proses, tepat pelaku, tepat ruang, tepat waktu, tepat anggaran,
tepat kuantitatif, dan tepat tujuan. Ketepatan ini di sini
tidak diartikan sebagai ketepatan yang bersifat rigid dalam
arti hanya ketepatan menggunakan salah satu pertimbanganm, misalnya
pertimbangan kualitas intelektual atau kuantitasnya, melainkan ketepatan yang ditinjau
dari semua sudut pandang,
khususnya yang berkaiatan langsung dengan
baik, lapang dada, dan tidak menimbulkan kasak-kusuk di belakang.
Orientasi pendidikan yang demikian
inilah yang diharapkan menjadi pilar pendidikan multikultural.
Dengan orientasi
tersebut pendidikan multikultural akan mendidik siswa bagaimana cara belajar untuk hidup dalam perbedaan- dalam relasi
keseharian antarmanusia, dalam kemampuan dan ketidakmampuan, dalam kebudyaan,
agama, ras, etnisitas, identitas, politik, ideologi, dan sebagainya- dalam
semangat saling percaya, jujur, dan saling menghargai. Dalam konteks ini,
pendidikan multikulturalisme mempunyai karakteristik utama, yakni belajar hidup
dalam perbedaan, rasa saling percaya, saling memahami, saling menghargai, berpikir
terbuka, apreasiasi dan interdependensi, resolusi konflik dan rekonsiliasi
nirkekerasan (Zakiyuddin Baidhawi: tt, 77).
Dengan penguatan
nilai-nilai multikulturalisme ini pendidikn tinggi Islam diharapkan mampu
berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai persatuan di tengah pluralitas
bangsa. Lebih dari itu, nilai-nilai multikulturalisme yang dikembangkan
pendidikan tinggi Islam diharapkan akan menangkal gerakan radikalisme agama.
Radikalisme agama merupakan diskursus sekaligus
fenomena yang senantiasa aktual. Kajian tentang radikalisme agama banyak
dilakukan berbagai pihak, khususnya pasca kejadian tindak kekerasan atas nama
agama seperti bom bunuh diri. Kajian radikalisme agama paling tidak menyangkut
dua hal, yakni: pertama, penafsiran atas teks-teks suci keagamaan secara
teksturalis-formalistik yang melahirkan pemahaman dan sikap keberagamaan yang
ekslusif, cenderung merasa paling benar (truth claim), dan semangat
menggebu untuk melakukan perubahan melalui tindakan sporadis. Hal ini
melahirkan radikalisme agama yang dalam tataran tertentu melahirkan aksi teror
sebagai salah satu implementasi konsep jihad. (Muammar Ramadhan, 2009:
1). Menurut Ahmad Syafi’i Marif, perilaku ini karena pendukung radikalisme
agama tampaknya tidak punya modal untuk menawarkan perdamaian dan kesejahteraan
yang ada dalam konsepsi mereka. Oleh sebab itu mereka menempuh jalan pintas,
berupa self defeating (menhancurkan diri sendiri) atas nama agama (A,
Syafi’I Ma’arif, 2009: XV)
Kedua,
penafsiran teks-teks suci keagamaan secara kontekstual-substantif yang
melahirkan dan sikap keberagamaan yang moderat, inklusif, dialogis, dan
mengedepankan semangat rahmatan lil ’alamin. Kelompok kedua ini lebih
bersifat inklusif dan menghargai adanya keberagaman. Dua kutub ini sering
menjadi pembahasan yang tidak ada habis-habisnya baik dari sisi postulat dasar,
metodologi, tokoh pemikir dan turunannya, hingga contoh nyata masing-masing
kelompok dan model gerakannya.
C.
Nilai-Nilai Inklusif Pendidikan Tinggi
Islam; Ikhtiar Menangkal Radikalisme Agama
Kajian keislaman di pendidikan tinggi Islam di Indonesia mengusung
tradisi keilmuan berbasis teologi Sunni. Meski demikian, kajian keilmuan dalam
tinjauan filsafat ilmu tentu harus terbuka dengan varian pemikiran keagamaan
dengan sejumlah paradigm dan kerangka konseptual masing-masing. Dalam konteks
historis, eksistensi pendidikan tinggi Islam di Indonesia tidak lepas dari
pondok pesantren yang merupakan pendidikan asli (indeginius) Indonesia. Dalam dunia pesantren, menurut Ahmad
Baso (2001: 219)
ditekankan untuk menghormati perbedaan madzhab dan hasil ijtihad. Meski
harus memilih salah satu madzhab, peantren menagkui bahwa madzhab lain adalah
benar. Misalnya dalam konsep fiqih, pesantren mengakui empat madzhab yang
semuanya dinilai benar dan masuk dalam kategori Sunni. Santri harus memilih
salah satu. Dalam kenyataannya, mereka memilih madzhab Syafi’I. dalam madzhab
Syafi’I pun sangat banyak perbedaan pendapat di dalamnya. Dalam hal ini,
pesantren tidak memvonis salah benar dalam perbedaan pendapat. Menurut Ahmad
Baso, ijtihad merupakan proses yang manusiawi yang dapat diapresiasi dan
diakomodasi tanpa ada vonis bahwa ini keliru dan salah. Karena dalam konsep
ijtihad, meski keliru akan mendapat pahala.
Bahkan apa yang terjadi di pesantren kadang-kadang
seiring dengan dinamika yang berkembang pada aras pemikiran cendekiawan muslim
sehingga terjadi dinamika yang unik. Untuk
mengambil salah satu contoh adalah di era dekade 1980-an banyak berkembang
pemikiran cendekiawan yang progresif
seperti Nurcholis Madjid dengan gagasan Sekulerisasi Islam,[1]
Abdurrahman Wahid dengan Pribumisasi Islam,[2]
Jalaluddin Rahmat dengan Islam Altternatif,[3]
dan Djohan Efendi dengan Teologi Kerukunan.[4]
Pada dekade 1990-an muncul gagasan Moeslim Abdurrahman yakni Islam
Transformatif,[5]
Amin Rais dengan Tauhdi Sosial,[6]
dan Kontowijoyo dengan Ilmu Sosial Transformatif.[7]
Bagaimanapun
juga, berkembangnya pemikiran tersebut berpengaruh pada perkembangan pesantren
yang pada awal berdirinya memang mempunyai paham keagamaan inklusif dan moderat
yang berkelindan dengan ruh pemikiran pada pendidikan tinggi Islam. Di sinilah
pendidikan tinggi Islam mempunyai core bussines yang sama dengan
pesantren di satu sisi dan kajian tradisi keilmuan Islam di dunia ‘Barat’ pada
sisi yang lain.
Jika
meniliki dimensi pendekatan studi Islam, maka terdapat tiga pendekatan dalam
tradisi keilmuan ke-Islaman yang bisa menguatkan nilai-nilai multikulturalisme.
Pendekatan tersebut adalah pendekatan linguistic-historis, teologis-filosofis,
dan sosiologis-antropologis. Kerangka hubungan ketiga macam pendekatan ini
seharusnya saling berubungan dan tidak ‘berjalan sendiri-sendiri’ menerima
kebenaran dari setiap tradisi akademik dalam domainnya masing-masingsecara
sendiri-sendiri. Dengan demikian,ketiga pendekatan ini bisa dihubungkan secara
sirkuler sehingga ketiganya bisa dipadukan secaramultidimensi dalam mempelajari
ilmu-ilmu keisalaman sebagai satu entitas yang utuh. Memadukan ketiga
pendekatan ini ke dalam satu pandangan akademik yang terintegrasi dan jitu,
akan membuat seseorang lebih tanggap dimensi social-antropologis dalam
keagamaan Islam. Sementara dalam waktu yang sama ia akan memperhatikan
aspek-aspek filosofis dan fenomenologisnya. Terakhir ia dapat mempertimbangkan
juga problem-problem linguistic dan filologis dalam tradisi Islam.[8]
Dari ketiga pendekatan
ini seharusnya menjadi perhatian akademisi dan pengambil kebijakan untuk
mengembangkan institusi perguruan tinggi Islam yang mampu menjadi tempat
bersemainya kajian keislaman yang membumi.
Dalam
bingkai pemahaman inilah, pesantren memiliki rumusan ushul fiqih dan kaidah
fiqih yang masih relevan dan kontekstual serta merevisi prinsip-prinsip
berfiqih yang berlawanan dengan kemaslahatan manusia dan spirit pembebasan.
Beberapa kaidah fiqhiyyah yang bernuansa dinamis dan bermuara kemaslahatan
dijadikan sebagai dasar/basis reformasi berfiqih. Prinsip-prinsip ushul fiqih
dan Kaidah fiqhiyyah dimaksud, antara lain al-muhafadhah ala-alqadim
al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (memelihara warisan lama yang
masih relevan dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik), taghayur al-ahkam
bi al-taghayyur al-azminah wa al-amkinah (Hukum akan berubah sesuai dengan
perubahan waktu dan tempat), al-hukm yadur ma’a al-illah wujudan wa adaman (ada
tidaknya hukum tergantung pada illat/sebab hukum), tasharruf al-imam ‘ala
al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah (kebijakan pemimpin harus paralel
dengan kemaslahatan umat), al-‘adah al-muhakkamah (adat/kebiasaan bisa
dijadikan sebagai sumber hukum) dan seterusnya.
Dari
deskripsi di atas dapat diketahui bahwa konsep pemahaman keagamaan pesantren
dan pendidikan tinggi Islam –sebagai institusi pendidikan agama yang lahir
sebagiannya berasal dari tradisi pesantren- mengusung pemikiran Islam moderat
dan tidak terjebak dan pola pikir tekstualis-normatif. Hal ini karena pola
pikir tekstualis-normatif bisa menyebabkan pemahaman keagamaan yang cenderung
radikal, hitam putih, dan tanpa kompromia (sebagai ciri radikalisme agama)[9].
Dengan pola piker semacam ini, maka radikalisme
agama seharusnya tidak akan pernah lahir dan tumbuh dari pesantren dan
pendidikan tinggi Islam. Sekilas deskripsi rasional bahwa pemikiran moderat dan
berlatar multicultural adalah konsep bahwa keragaman merupakan sunatullah,
sudah dikehendaki Allah, maka tentu ada hikmahnya. Hikmah tersebut adalah: Pertama,
lita’arafu, saling kenal. Di sini ada pengertian tentang perbedaan, yang
budaya, suku, ras, dan agama, dan sebagainya. Kemudian dari saling kenal
menjadi tarahum, saling menyayangi. Di sini terkandung implementasi
kepatuhan. Saling menyangi ini berlaku pada siapapun, baik kepada sesama muslim
maupun non muslim. Terbatasnya adalah pada pemeluk, orangnya, dan bukan
menyayangi agamanya. Hikmah yang ketiga adalah ta’awun, saling tolong.
Ketiga hikmah tersebut harus diletakkan pada konteks universal yang dalam Islam
disebut rahmatan lil’alamin, bukan rahmatan lil muslimin. Inilah
konsep dasar Islam tentang keragaman. Kalau dalam hal aqidah, tetap merajuk
pada lakum dinikum waliyadin.
Dengan prinsip keragaman tersebut orang bisa
hidup berdampingan secara damai, tenteram, dan saling mengisi. Islam mengenal
konsep ikhtilaf ummati rahmah. Dalam Piagam Madinah, Nabi SAW mengayomi kaum
Nasrani. Majusi, dan Yahudi, dan tidak memaksa mereka masuk Islam. Menurut
piagam itu, jika Madinah diserang, semua golongan akan membela. Bentuk-bentuk
pemikiran atau pemahaman yang beragam, banyak manfaatnya, apalagi kalau
dihubungkan dengan kenyataan sosial secara obyektif. Namun jika perbedaan yang
ada dalam realitas masyarakat itu sulit disatukan, atau dicarikan titik
temunya, maka harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan hadis (Ahmad Suaedy dan Hermawan Sulistyo,
2000: 31).
Terkait dengan jihad, maka banyak literatur yang
membahas masalah ini. Dalam kajian keilmuan di pesantren, secara etimologi (bahasa), kata jihad
diambil dari kata dasar ‘jahdun’ yang berarti ‘al-masyaqah’,
yaitu yang sulit, yang susah. (Ibrahinm Anis, 1972 : 142). Dalam al-Qur’an
al-Karim, kata dasar ‘jahdun’ dapat ditemukan sebanyak 5 kali, dan yang
tidak kurang dari 30 kali kata yang di kembangkan dari kata ‘jahdun’.
Kata dasar ‘jahdun’. Dapat dilihat pada surat al-Maidah, (ayat: 53),
al-Anam (ayat: 109), an-Nahl (ayat: 38), an-Nuur (ayat: 53), dan Faatir (ayat
:42).
Dengan
pemaknaan jihad tersebut, maka Implementasinya harus mengacu kepada konsep
al-Qur’an secara utuh. Karenanya, jihad
dalam konteks keindonesiaan saat ini tidak dibenarkan dengan jalan
kekerasan. Jihak harus dilihat melalui perspektif yang utuh dan tepat. Jika
menggunakan perspektif yang dangkal, maka justru akan merugikan Islam itu
sendiri.
Hal
tersebut menunj ukkan bahwa pemeluk agama dapat digolongkan oleh komunitas lain
sebagai teroris. Pemeluk agama dapat ditempatkan sebagai militan yang
destruktif. Terorisme yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat
dapat berakar dari sisi doktrin keagamaan yang ditangkap dan dipahaminya secara
eksklusif historis sebagai kewajiban, artinya mereka tetap menempatkan
aksi-aksi fundamentalistiknya dan radikalistiknya sebagai kewajiban yang
digariskan dan diabsahkan agama, meskipun posisinya harus berhadapan (vis a
vis) dengan stigma yang diterima dari negara atau hukum yang berlaku dan
kelompok agama lain sebagai teroris, fundamentalis, dan jaringan “islam
ekstrem”. Pemahaman demikian inilah yang dipopulerkan oleh Amerika Serikat
sebagai ancaman dan bahkan “musuh utama” setelah komunisme dan Paksa Perang
Dingin (Tolkhah Hasan, 2004).
Ini berarti harus ada keseimbangan. Jadi
orientasi pemahaman terhadap ayat-ayat harus berimbang, tidak boleh diekspos
sisi radikalnya saja. Para agamawan, dengan demikian, harus lebih jernih dalam
menfasiri teks keagamaan, agar tidak ektrimisme dan radikalisme dalam
menghadapi kelompok-kelompok lain. Jika dakwah agama dirancang dengan keras dan
radikal, bisa jadi akan meledak. Tafsir tentang teks-teks keagamaan harus mampu
menciptakan ketenangan dan kedamaian. Islam tidak mengajarkan, yang salah harus
didemonstrasi dan diobrak-abrik. Masalah akidah tidak boleh dicampuradukkan
dengan ajaran kemanusiaan. Peran ulama sangat sentral dalam menyebarkan agama
yang ramah, inklusif, dan toleran.
Dari kerangka dasar pemikiran di atas, maka
sesungguhnya kerusuhan antar agama atau etnik yang terjadi disikapi sebagai
kesalahpahaman atas ajaran Islam. Sebagai rujukan adalah hubungan yang harmonis
antara kaum Anshar dan Muhajirin pada zaman Nabi SAW. Kerusuhan, terlebih dengan
kekerasan, jelas lebih besar madlaratnya daripada manfaatnya. Karena itu, dalam
pandangan ulama pesantren, kerusuhan yang terjadi sebenarnya bukan berangkat
dari masalah agama, tetapi lebih karena masalah sosial-ekonomi yang kemudian
merembet dikaitkan dengan agama (Ahmad Suaedy dan Hermawan Sulistyo, 2000:
26-27).
D.
Kesimpulan
Dari deskripsi di atas maka nilai-nilai multikulturalisme dan inklusifisme yang
bisa dipetik dari pesantren, dalam kerangka melakukan
deradikalisasi agama, di antaranya adalah
kesadaran saling menghargai perbedaan, menyelaraskan keadilan, saling percaya, khusnudlon
(berbaik sangka), tidak memandang remeh pihak lain, tidak mudah
menyalahkan, berwawasan terbuka, dan pemahaman terhadap teks keagamaan secara
kontekstual dan substantif. Pada
konteks inilah pendidikan tinggi Islam mempunyai elan vital dalam
menumbuhkembangkannya.
[1]
Gagasannya ini tertuang dalam Nurcholis Madjid, Islam Kemodernan dan
Keindonesiaan, Bandung: Mizan, 1987
[2] Lihat:
Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam” dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im
Saleh (eds), Islam Indonesia Menatap Masa Depan, Jakarta: P3M, 1989
[3] Gagasan
Jalaluddin Rahmat ini tertuang dalam bukunya, Islam Alternatif, Bandung:
Mizan, 1986
[4] Lihat:
Djohan Efendi, “Dialog Antaragama: Bisakah Melahirkan Teologi Kerukunan?”,
dalam Prisma,No. 5 Jakarta, Juni 1978
[5] Lihat:
Moeslim Abdurrahman, Islam Transformatif, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995
[6] Lihat:
Amin Rais, Tauhid Sosial, Bandung: Mizan, 1996
[7] Baca:
Kuntowijoyo, Paradigma Islam; Interpretasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan,
1991
[8] Dalam
hal ini terdapat juga ilmuwan yang mengadopsi hubungan yang linier di satu sisi
dan pendekatan parallel di sisi yang lain. Ilmuwan yang menggunakan pendekatan
linier hanya menguasai satu tradisi pembelajaran akademik, sedangkan ilmuwan yang menggunakan
pendekatan parallel mengusai berbagai tradisi keilmuan namun tidak mampu meramu
berbagai tradisi tersebut menjadi satu unit analisis terpadu. Bagi Fazlur
Rahman dan Muhammad Arkoun, pendekatan sirkuler adalah pilihan tepat sehingga
masing-masing ketiga dimensi tersebut
saling berinteraksi dan berinterkomunikasi sehingga tidak berdiri sendiri. Dan,
pendekatan dinamis ini pada esensinya adalah hermeneutik. Lihat: Amin
Abdullah, Islamic Studies di
Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 64-65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar