Selasa, 09 Oktober 2018

PERAN PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM MENEGUHKAN NILAI-NILAI MULTIKULTURALISME DAN DERADIKALISASI AGAMA Dr.Ahmad Tantowi,M.si,M.Pd.


PERAN PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM MENEGUHKAN NILAI-NILAI MULTIKULTURALISME DAN
DERADIKALISASI AGAMA
Dr.Ahmad Tantowi,M.si, M.Pd

A. Pendahuluan

Istilah multikultural sebenarnya merupakan kata dasar yang mendapat awalan. Kata dasar itu adalah kultur yang berarti kebudayaan, kesopanan, atau pemeliharaan sedang awalanya adalah multi yang berarti banyak, ragam, atau aneka. Dengan demikian multikultural berarti keragaman kebudayaan, aneka, kesopanan, atau banyak pemeliharaan. Namun dalam tulisan ini lebih banyak diartikan sebagai keragaman budaya sebagai ejawantah dari keragaman latar belakang seseorang (Ainurrofiq Dawam, 2004: 74-75).

B. Nilai-nilai Multikulturalisme dalam Konteks Pendidikan
Terdapat sejumlah nilai-nilai multikulturalisme yang dapat dikembangkan pendidikan tinggi Islam yakni antara lain: kesatuan kemanusiaan (unity of humankind), kompetisi dalam kebaikan (competition in good works), memberi maaf kepada orang lain (forgiveness toward humankind), dialog atau ko-eksistensi dan pro-eksistensi, kehidupan bersama (living together), kesederajatan (equality/egilitarianism), saling memahami (mutual understanding), saling menghargai (mutual respect), kejujuran (trust), berpikir positif (positive thinking), toleran (tolerance), rekonsiliasi, resolusi konflik, kedamian, menghindari kekerasan (non violence), dan kesejahteraan sosial. Nilai-nilai inilah yang bisa diperkuat oleh perguruan tinggi Islam dengan melakukan kajian tradisi keilmuan Islam yang sejatinya compatible dengan nilai-nilai tersebut. Karenanya, nilai-nilai multicultural harus dikemas melalui pendidikan multicultural di perguruan tinggi Islam yang tidak harus berdiri sendiri, namun melekat pada satuan materi yang diajarkan.
Dickerson memaknai pendidikan multikulturalisme sebagai sebuah sistem pendidikan yang kompleks yang memasukkan upaya mempromosikan pluralisme budaya dan persamaan sosial; program yang merefleksikan keragaman dalam seluruh wilayah lingkungan sekolah; pola staffing yang merefleksikan keragaman masyarakat, mengajarkan materi yang tidak bias, kurikulum inklusif; memastikan persamaan sumberdaya dan program bagi semua siswa sekaligus capaian akademik yang sama bagi semua siswa (Zakiyuddin Baidhawi: tt, 77).
Pendidikan  multikultural  merupakan sebuah pendidikan alternatif yang menjunjung tinggi dan menghargai perbedaan. Karena  itu pendidikan  ini diharapkan memiliki orentasi yang jelas. Hal ini dimasudkan  agar dalam perjalanan sejarah pendidikan multikultural nantinya tidak kehilangan arah atau bahkan berlawanan dengan nilai-nilai dasar multikulturisme. Menurut Ainurofiq Dawam (2004: 78-81), orientasi yang seharusnya  dibagun  dan  dipertahankan dalam pendidikan multikultural meliputi:
Pertama:  orientasi kemanusiaan. Kemanusian atau humanisme merupakan  nilai kodrati  yang menjadi landasan sekaligus  tujuan pendidikan. Kemanusiaan bersifat universal, global, diatas semua suku, aliran, ras, golongan, dan agama. Pada dasarnya setiap manusia  secara inheren memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Yaitu nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani yang  paling  dalam. Nurani adalah hakim yang paling jujur, adil, berwawasan dan tidak berkepentingan apa-apa kecuali kepentingan kemanusiaan itu sendiri.
Dengan nilai-nilai kemnusiaan yang  bersifat universal inilah  kemudian  dibagun institusi pendidikan yang tidak bersifat eksplotatif, mendominasi, kompetisi sebebas-bebasnya. Orientasi yang demikian ini diharapkan  memunculkan manusia yag humanis tanpa kehilangan  jati dirinya sendiri.
Kedua, orientasi kebersamaan. Kebersamaan atau kooperativisme merupakan sebuah  nilai yang sangat mulia dalam  masyarakat  yang plural dan heterogen. Kebersamaan  yang  hakiki  juga akan membawa kepada kedamaian yang tidak ada batasanya. Tentunya kebersamaan  yang  dibangun di sini adalah kebersamaan yang masing-masing pihak  merasa tidak  merugikan  dirinya sendiri, orang lain, lingkungan, negara, bahkan  merugikan agamanya.
Dengan kebersamaan yang sangat paripurna  inilah diharapkan muncul manusia yang aktif, kreatif, toleran, tenggang rasa yang mendalam  dan terbuka, tidak  ada  kebarsamaan yang hakiki ketika masing-masig pihak memiliki hidden agenda sendiri-sendiri, karena yang akan terjadi adalah  kesalingcurigaan dari masing-masing pihak.
Ketiga. orientasi kesejahteraan. Kesejahteraan atau welvarisme merupakan sebuah kondisi social yang menjadi harapan semua orang.  Kesejahteraan selama ini hanya  dijadikan sebagai slogam kosong, khususnya oleh partai politik. Dengan demikian, bisa saja ada  seseorang yang meskipun merasa materi dan ekonomi  itu pas-pasan atau cukup makan  tetapi dia merasa sejahtera. Rasa sejahtera ini diharapkan dimiliki oleh semua anggota  masyarakat. Tentunya dengan perlakuan yang  manusiawi. Manusia pada dasarnya sudah merasa sejahterah ketika kebutuhan-kebutuhan dasarnya  terpenuhi, dihargai, dan diakui oleh orang lain dan menciptakan  kedamaian tentunya harus  diwujudkan  dahulu prasyaratnya.
Di antara prasyarat tersebut adalah adanya pemenuhan seluruh kebutuhan dasarnya, merasa aman, dihargai, diakui dan berinteraksi  secara langsung atau tidak langsung. Kedamaian adalah pesan semua ajaran  kitab suci ajaran semua aliran, ajaran semua suku dan ajaran semua ras manusia. Hanya karena salah satu prasyarat tidak  terpenuhi, misalnya diberlakukan semena-mena, ditipu, didusta atau bahkan dibunuh dengan  alasan  yang  tidak masuk akal. Maka kedamaian bisa menjadi rusak. Pendidikan multikulturalisme adalah pendidikan yang mengambangkan mengembankan sikap-sikap toleran tanpa adanya hidden agenda. Kebersamaan  tanpa unsur kolutif, terbuka tanpa  unsur  manipulasi,  dan kreatif tanpa  bersifat  dominatif. Pengembangan sikap-sikap yang demikian  diharapkan menjadi agenda dalam proses  pendidikan multlkultural.
Keempat, orientasi  proporsional  merupakan  sebuah  nilai yang dipandang dari  aspek  apapun  adalah tepat. Tepat landasan, tepat proses, tepat pelaku, tepat ruang, tepat waktu, tepat anggaran, tepat kuantitatif, dan tepat tujuan. Ketepatan ini  di sini  tidak diartikan  sebagai  ketepatan yang bersifat rigid  dalam  arti hanya  ketepatan menggunakan salah satu pertimbanganm, misalnya pertimbangan kualitas intelektual atau kuantitasnya, melainkan ketepatan  yang ditinjau  dari semua  sudut pandang, khususnya  yang berkaiatan langsung  dengan  baik, lapang dada, dan tidak menimbulkan kasak-kusuk di belakang. Orientasi pendidikan yang  demikian inilah yang diharapkan menjadi pilar pendidikan multikultural. 
Dengan orientasi tersebut pendidikan multikultural akan mendidik siswa bagaimana cara belajar untuk hidup dalam perbedaan- dalam relasi keseharian antarmanusia, dalam kemampuan dan ketidakmampuan, dalam kebudyaan, agama, ras, etnisitas, identitas, politik, ideologi, dan sebagainya- dalam semangat saling percaya, jujur, dan saling menghargai. Dalam konteks ini, pendidikan multikulturalisme mempunyai karakteristik utama, yakni belajar hidup dalam perbedaan, rasa saling percaya, saling memahami, saling menghargai, berpikir terbuka, apreasiasi dan interdependensi, resolusi konflik dan rekonsiliasi nirkekerasan (Zakiyuddin Baidhawi: tt, 77).
Dengan penguatan nilai-nilai multikulturalisme ini pendidikn tinggi Islam diharapkan mampu berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai persatuan di tengah pluralitas bangsa. Lebih dari itu, nilai-nilai multikulturalisme yang dikembangkan pendidikan tinggi Islam diharapkan akan menangkal gerakan radikalisme agama.
Radikalisme agama merupakan diskursus sekaligus fenomena yang senantiasa aktual. Kajian tentang radikalisme agama banyak dilakukan berbagai pihak, khususnya pasca kejadian tindak kekerasan atas nama agama seperti bom bunuh diri. Kajian radikalisme agama paling tidak menyangkut dua hal, yakni: pertama, penafsiran atas teks-teks suci keagamaan secara teksturalis-formalistik yang melahirkan pemahaman dan sikap keberagamaan yang ekslusif, cenderung merasa paling benar (truth claim), dan semangat menggebu untuk melakukan perubahan melalui tindakan sporadis. Hal ini melahirkan radikalisme agama yang dalam tataran tertentu melahirkan aksi teror sebagai salah satu implementasi konsep jihad. (Muammar Ramadhan, 2009: 1). Menurut Ahmad Syafi’i Marif, perilaku ini karena pendukung radikalisme agama tampaknya tidak punya modal untuk menawarkan perdamaian dan kesejahteraan yang ada dalam konsepsi mereka. Oleh sebab itu mereka menempuh jalan pintas, berupa self defeating (menhancurkan diri sendiri) atas nama agama (A, Syafi’I Ma’arif, 2009: XV)
Kedua, penafsiran teks-teks suci keagamaan secara kontekstual-substantif yang melahirkan dan sikap keberagamaan yang moderat, inklusif, dialogis, dan mengedepankan semangat rahmatan lil ’alamin. Kelompok kedua ini lebih bersifat inklusif dan menghargai adanya keberagaman. Dua kutub ini sering menjadi pembahasan yang tidak ada habis-habisnya baik dari sisi postulat dasar, metodologi, tokoh pemikir dan turunannya, hingga contoh nyata masing-masing kelompok dan model gerakannya.

C. Nilai-Nilai Inklusif Pendidikan Tinggi Islam; Ikhtiar Menangkal Radikalisme Agama
Kajian keislaman di pendidikan tinggi Islam di Indonesia mengusung tradisi keilmuan berbasis teologi Sunni. Meski demikian, kajian keilmuan dalam tinjauan filsafat ilmu tentu harus terbuka dengan varian pemikiran keagamaan dengan sejumlah paradigm dan kerangka konseptual masing-masing. Dalam konteks historis, eksistensi pendidikan tinggi Islam di Indonesia tidak lepas dari pondok pesantren yang merupakan pendidikan asli (indeginius) Indonesia. Dalam dunia pesantren, menurut Ahmad Baso (2001: 219) ditekankan untuk menghormati perbedaan madzhab dan hasil ijtihad. Meski harus memilih salah satu madzhab, peantren menagkui bahwa madzhab lain adalah benar. Misalnya dalam konsep fiqih, pesantren mengakui empat madzhab yang semuanya dinilai benar dan masuk dalam kategori Sunni. Santri harus memilih salah satu. Dalam kenyataannya, mereka memilih madzhab Syafi’I. dalam madzhab Syafi’I pun sangat banyak perbedaan pendapat di dalamnya. Dalam hal ini, pesantren tidak memvonis salah benar dalam perbedaan pendapat. Menurut Ahmad Baso, ijtihad merupakan proses yang manusiawi yang dapat diapresiasi dan diakomodasi tanpa ada vonis bahwa ini keliru dan salah. Karena dalam konsep ijtihad, meski keliru akan mendapat pahala.
Bahkan apa yang terjadi di pesantren kadang-kadang seiring dengan dinamika yang berkembang pada aras pemikiran cendekiawan muslim sehingga terjadi dinamika yang unik. Untuk mengambil salah satu contoh adalah di era dekade 1980-an banyak berkembang pemikiran cendekiawan yang progresif seperti Nurcholis Madjid dengan gagasan Sekulerisasi Islam,[1] Abdurrahman Wahid dengan Pribumisasi Islam,[2] Jalaluddin Rahmat dengan Islam Altternatif,[3] dan Djohan Efendi dengan Teologi Kerukunan.[4] Pada dekade 1990-an muncul gagasan Moeslim Abdurrahman yakni Islam Transformatif,[5] Amin Rais dengan Tauhdi Sosial,[6] dan Kontowijoyo dengan Ilmu Sosial Transformatif.[7]
Bagaimanapun juga, berkembangnya pemikiran tersebut berpengaruh pada perkembangan pesantren yang pada awal berdirinya memang mempunyai paham keagamaan inklusif dan moderat yang berkelindan dengan ruh pemikiran pada pendidikan tinggi Islam. Di sinilah pendidikan tinggi Islam mempunyai core bussines yang sama dengan pesantren di satu sisi dan kajian tradisi keilmuan Islam di dunia ‘Barat’ pada sisi yang lain.
Jika meniliki dimensi pendekatan studi Islam, maka terdapat tiga pendekatan dalam tradisi keilmuan ke-Islaman yang bisa menguatkan nilai-nilai multikulturalisme. Pendekatan tersebut adalah pendekatan linguistic-historis, teologis-filosofis, dan sosiologis-antropologis. Kerangka hubungan ketiga macam pendekatan ini seharusnya saling berubungan dan tidak ‘berjalan sendiri-sendiri’ menerima kebenaran dari setiap tradisi akademik dalam domainnya masing-masingsecara sendiri-sendiri. Dengan demikian,ketiga pendekatan ini bisa dihubungkan secara sirkuler sehingga ketiganya bisa dipadukan secaramultidimensi dalam mempelajari ilmu-ilmu keisalaman sebagai satu entitas yang utuh. Memadukan ketiga pendekatan ini ke dalam satu pandangan akademik yang terintegrasi dan jitu, akan membuat seseorang lebih tanggap dimensi social-antropologis dalam keagamaan Islam. Sementara dalam waktu yang sama ia akan memperhatikan aspek-aspek filosofis dan fenomenologisnya. Terakhir ia dapat mempertimbangkan juga problem-problem linguistic dan filologis dalam tradisi Islam.[8]
Dari ketiga pendekatan ini seharusnya menjadi perhatian akademisi dan pengambil kebijakan untuk mengembangkan institusi perguruan tinggi Islam yang mampu menjadi tempat bersemainya kajian keislaman yang membumi.
Dalam bingkai pemahaman inilah, pesantren memiliki rumusan ushul fiqih dan kaidah fiqih yang masih relevan dan kontekstual serta merevisi prinsip-prinsip berfiqih yang berlawanan dengan kemaslahatan manusia dan spirit pembebasan. Beberapa kaidah fiqhiyyah yang bernuansa dinamis dan bermuara kemaslahatan dijadikan sebagai dasar/basis reformasi berfiqih. Prinsip-prinsip ushul fiqih dan Kaidah fiqhiyyah dimaksud, antara lain al-muhafadhah ala-alqadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (memelihara warisan lama yang masih relevan dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik), taghayur al-ahkam bi al-taghayyur al-azminah wa al-amkinah (Hukum akan berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat), al-hukm yadur ma’a al-illah wujudan wa adaman (ada tidaknya hukum tergantung pada illat/sebab hukum), tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah (kebijakan pemimpin harus paralel dengan kemaslahatan umat), al-‘adah al-muhakkamah (adat/kebiasaan bisa dijadikan sebagai sumber hukum) dan seterusnya.
Dari deskripsi di atas dapat diketahui bahwa konsep pemahaman keagamaan pesantren dan pendidikan tinggi Islam –sebagai institusi pendidikan agama yang lahir sebagiannya berasal dari tradisi pesantren- mengusung pemikiran Islam moderat dan tidak terjebak dan pola pikir tekstualis-normatif. Hal ini karena pola pikir tekstualis-normatif bisa menyebabkan pemahaman keagamaan yang cenderung radikal, hitam putih, dan tanpa kompromia (sebagai ciri radikalisme agama)[9].
Dengan pola piker semacam ini, maka radikalisme agama seharusnya tidak akan pernah lahir dan tumbuh dari pesantren dan pendidikan tinggi Islam. Sekilas deskripsi rasional bahwa pemikiran moderat dan berlatar multicultural adalah konsep bahwa keragaman merupakan sunatullah, sudah dikehendaki Allah, maka tentu ada hikmahnya. Hikmah tersebut adalah: Pertama, lita’arafu, saling kenal. Di sini ada pengertian tentang perbedaan, yang budaya, suku, ras, dan agama, dan sebagainya. Kemudian dari saling kenal menjadi tarahum, saling menyayangi. Di sini terkandung implementasi kepatuhan. Saling menyangi ini berlaku pada siapapun, baik kepada sesama muslim maupun non muslim. Terbatasnya adalah pada pemeluk, orangnya, dan bukan menyayangi agamanya. Hikmah yang ketiga adalah ta’awun, saling tolong. Ketiga hikmah tersebut harus diletakkan pada konteks universal yang dalam Islam disebut rahmatan lil’alamin, bukan rahmatan lil muslimin. Inilah konsep dasar Islam tentang keragaman. Kalau dalam hal aqidah, tetap merajuk pada lakum dinikum waliyadin.
Dengan prinsip keragaman tersebut orang bisa hidup berdampingan secara damai, tenteram, dan saling mengisi. Islam mengenal konsep ikhtilaf ummati rahmah. Dalam Piagam Madinah, Nabi SAW mengayomi kaum Nasrani. Majusi, dan Yahudi, dan tidak memaksa mereka masuk Islam. Menurut piagam itu, jika Madinah diserang, semua golongan akan membela. Bentuk-bentuk pemikiran atau pemahaman yang beragam, banyak manfaatnya, apalagi kalau dihubungkan dengan kenyataan sosial secara obyektif. Namun jika perbedaan yang ada dalam realitas masyarakat itu sulit disatukan, atau dicarikan titik temunya, maka harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan  hadis (Ahmad Suaedy dan Hermawan Sulistyo, 2000: 31).
Terkait dengan jihad, maka banyak literatur yang membahas masalah ini. Dalam kajian keilmuan di pesantren, secara etimologi (bahasa), kata jihad diambil dari kata dasar ‘jahdun’ yang berarti ‘al-masyaqah’, yaitu yang sulit, yang susah. (Ibrahinm Anis, 1972 : 142). Dalam al-Qur’an al-Karim, kata dasar ‘jahdun’ dapat ditemukan sebanyak 5 kali, dan yang tidak kurang dari 30 kali kata yang di kembangkan dari kata ‘jahdun’. Kata dasar ‘jahdun’. Dapat dilihat pada surat al-Maidah, (ayat: 53), al-Anam (ayat: 109), an-Nahl (ayat: 38), an-Nuur (ayat: 53), dan Faatir (ayat :42).
Dengan pemaknaan jihad tersebut, maka Implementasinya harus mengacu kepada konsep al-Qur’an secara utuh. Karenanya, jihad  dalam konteks keindonesiaan saat ini tidak dibenarkan dengan jalan kekerasan. Jihak harus dilihat melalui perspektif yang utuh dan tepat. Jika menggunakan perspektif yang dangkal, maka justru akan merugikan Islam itu sendiri.
Hal tersebut menunj ukkan bahwa pemeluk agama dapat digolongkan oleh komunitas lain sebagai teroris. Pemeluk agama dapat ditempatkan sebagai militan yang destruktif. Terorisme yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat dapat berakar dari sisi doktrin keagamaan yang ditangkap dan dipahaminya secara eksklusif historis sebagai kewajiban, artinya mereka tetap menempatkan aksi-aksi fundamentalistiknya dan radikalistiknya sebagai kewajiban yang digariskan dan diabsahkan agama, meskipun posisinya harus berhadapan (vis a vis) dengan stigma yang diterima dari negara atau hukum yang berlaku dan kelompok agama lain sebagai teroris, fundamentalis, dan jaringan “islam ekstrem”. Pemahaman demikian inilah yang dipopulerkan oleh Amerika Serikat sebagai ancaman dan bahkan “musuh utama” setelah komunisme dan Paksa Perang Dingin (Tolkhah Hasan, 2004).
Ini berarti harus ada keseimbangan. Jadi orientasi pemahaman terhadap ayat-ayat harus berimbang, tidak boleh diekspos sisi radikalnya saja. Para agamawan, dengan demikian, harus lebih jernih dalam menfasiri teks keagamaan, agar tidak ektrimisme dan radikalisme dalam menghadapi kelompok-kelompok lain. Jika dakwah agama dirancang dengan keras dan radikal, bisa jadi akan meledak. Tafsir tentang teks-teks keagamaan harus mampu menciptakan ketenangan dan kedamaian. Islam tidak mengajarkan, yang salah harus didemonstrasi dan diobrak-abrik. Masalah akidah tidak boleh dicampuradukkan dengan ajaran kemanusiaan. Peran ulama sangat sentral dalam menyebarkan agama yang ramah, inklusif, dan toleran.
Dari kerangka dasar pemikiran di atas, maka sesungguhnya kerusuhan antar agama atau etnik yang terjadi disikapi sebagai kesalahpahaman atas ajaran Islam. Sebagai rujukan adalah hubungan yang harmonis antara kaum Anshar dan Muhajirin pada zaman Nabi SAW. Kerusuhan, terlebih dengan kekerasan, jelas lebih besar madlaratnya daripada manfaatnya. Karena itu, dalam pandangan ulama pesantren, kerusuhan yang terjadi sebenarnya bukan berangkat dari masalah agama, tetapi lebih karena masalah sosial-ekonomi yang kemudian merembet dikaitkan dengan agama (Ahmad Suaedy dan Hermawan Sulistyo, 2000: 26-27).

D. Kesimpulan
Dari deskripsi di atas maka nilai-nilai multikulturalisme dan inklusifisme yang bisa dipetik dari pesantren, dalam kerangka melakukan deradikalisasi agama, di antaranya adalah kesadaran saling menghargai perbedaan, menyelaraskan keadilan, saling percaya, khusnudlon (berbaik sangka), tidak memandang remeh pihak lain, tidak mudah menyalahkan, berwawasan terbuka, dan pemahaman terhadap teks keagamaan secara kontekstual dan substantif. Pada  konteks inilah pendidikan tinggi Islam mempunyai elan vital dalam menumbuhkembangkannya.




[1] Gagasannya ini tertuang dalam Nurcholis Madjid, Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, Bandung: Mizan, 1987
[2] Lihat: Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam” dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Saleh (eds), Islam Indonesia Menatap Masa Depan, Jakarta: P3M, 1989
[3] Gagasan Jalaluddin Rahmat ini tertuang dalam bukunya, Islam Alternatif, Bandung: Mizan, 1986
[4] Lihat: Djohan Efendi, Dialog Antaragama: Bisakah Melahirkan Teologi Kerukunan?”, dalam Prisma,No. 5 Jakarta, Juni 1978
[5] Lihat: Moeslim Abdurrahman, Islam Transformatif, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995
[6] Lihat: Amin Rais, Tauhid Sosial, Bandung: Mizan, 1996
[7] Baca: Kuntowijoyo, Paradigma Islam; Interpretasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1991
[8] Dalam hal ini terdapat juga ilmuwan yang mengadopsi hubungan yang linier di satu sisi dan pendekatan parallel di sisi yang lain. Ilmuwan yang menggunakan pendekatan linier hanya menguasai satu tradisi pembelajaran  akademik, sedangkan ilmuwan yang menggunakan pendekatan parallel mengusai berbagai tradisi keilmuan namun tidak mampu meramu berbagai tradisi tersebut menjadi satu unit analisis terpadu. Bagi Fazlur Rahman dan Muhammad Arkoun, pendekatan sirkuler adalah pilihan tepat sehingga masing-masing ketiga dimensi  tersebut saling berinteraksi dan berinterkomunikasi sehingga tidak berdiri sendiri. Dan, pendekatan dinamis ini pada esensinya adalah hermeneutik. Lihat: Amin Abdullah,  Islamic Studies di Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 64-65

[9] Literalisme dan radikalisme Islam kontemporer yang berkembang di berbagai negara sesungguhnya didorong oleh faktor-faktor lokal maupun internasional. Faktor-faktor internal meliputi persepsi tentang pemerintahan yang buruk, dan meningkatnya pengangguran serta krisis sosial. Situasi ini berhimpit dengan isu sekularisasi yang dilakukan pemerintah. Sedangkan dari sudut internasional, literalisme dan radikalisme Islam terkait dengan babak lanjutan dari era kemunduran dunia Islam. terutama,  setelah runtuhnya Imperium Islam pasca kehancuran Kekhalifahan Turki Umani pada tahun 1924. Disamping faktor Islam Internasional literalisme Islam sebagaimana kecenederungan literalisme dalam gerakan-gerakan fundamentalisme agama pada umumnya, didorong oleh tarjadinya perubahan global dalam sejarah peradaban manusia. Manusia menjadi “sekluler” dalam arti tidak mendasarkan diri pada agama untuk penentuan nilai, tetapi pada kebutuhan material (Muhsin Jamil, 2006).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar