PENENTUAN
ASNAF MUSTAHIQ ZAKAT
DAN IMPLEMENTASINYA
Dr. H. Zaenudin, M.Ag
A.
Pendahuluan
Al-Quran
berkali-kali menyebutkan perintah membayar zakat mengiringi perintah shalat
(QS: 2 : 43). Zakat diwajibkan atas orang yang mampu dan atas segala jenis harta kekayaan untuk didistribusikan
kepada fakir miskin dan orang lain yang sudah ditetapkan dalam ketentuan syari’at.
Perintah zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran
sosial. Menurut ajaran Islam, harta kekayaan dipandang belum bersih sebelum
disucikan dengan cara membayar kewajiban zakat, karena didalamnya kekayaan
seseorang terdapat hak fakir miskin (QS. Dariyat:19).
Zakat adalah fardu’ain
dan kewajiban taat budi sekaligus berdimensi ijtima’i yang menjadi salah satu rukun Islam. Dalam realitas keseharian,
zakat belum berjalan sesuai harapan. Pengelolaan zakat di masyarakat masih
memerlukan bimbingan dan teknis pembinaan karena berbagai kendala. Sering
muncul akibatnya efektifitas pemungutan maupun pendistribusiannya belum
mencapai titik maksimal (Mahfud, 1994:25).
Dalam masalah mustahiq
zakat tidak ada perbedaan pendapat, bagi jumhur
ulama mustahiq zakat dengan jelas disebutkan oleh Allah swt dalam surat at-Taubah : 60. Mustahiqnya adalah : faqir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil. Para mustahiq tersebut diatas biasa disebut dengan
istilah “asnab samania”.
Asnaf tsamaniyah
masih sering diperdebatkan adalah tentang kategori masing-masing mustahiq, terutama untuk sabilillah (Qordhowi: 652). Jumhur
ulama berpendapat, sabilillah
adalah perang di jalan Allah swt. Sabilillah
diberikan kepada angkatan perang yang tidak mendapat gaji dari pemerintah,
Tetapi menurut Imam Ahmad, bagian zakat untuk sabilillah bisa ditasarufkan untuk membangun madrasah, jembatan, dan
lain-lain.
Agar zakat berdayaguna dan tepat sasaran, kiranya perlu
diadakan pembongkaran dan pembinaan baik penarikan maupun pendistribusian zakat
secara efektif terhadap makna sabilillah
dalam arti yang luas, tidak terbatas pada pengertian perang saja. Sabilillah dalam arti yang luas adalah,
segala hal yang bertujuan untuk mewujudkan maslahad umum bisa dikategorikan
dalam konteks sabilillah.
Makalah ini membahas uraian tentang pendistribusian zakat,
dengan menitik beratkan kepada mustahiq
zakat.
B.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat sebagaimana
dijelaskan dalam al-Quran surat at-Taubah: 60 terdapat delapan kelompok. Mereka adalah sebgai berikut :
1.
Fuqorok dan Masakin
Para ulama sepakat, bahwa fakir miskin adalah orang yang
paling berhak menerima zakat. Tetapi secara terpisah, terdapat perbedaan
pendapat diantara mereka, dan ada pula yang berpendapat bahwa, fakir miskin itu
adalah dua nama yang bersatu pada orang yang tidak memiliki kecukupan didalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut ulama Syafi’iyah, fakir adalah orang yang
sangat kekurangan hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga, sedangkan orang
miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan dalam penghidupan sehari-hari.
Para ulama Hanafiyah mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa orang miskin lebih
serba kekurangan daripada orang fakir.
Sehubungan dengan beberapa pendapat tersebut diatas Sayid
Sabiq berusaha ingin mengkompromikan. Ia menjadikan satu kategori antara fakir
dan miskin, yaitu orang yang tidak memperoleh kecukupan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, lawan kata orang kaya, yakni mereka yang mendapatkan kecukupan dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Basis DKI Jakarta mengikuti metodologi yang digunakan oleh
Sayid Sabiq, yaitu fakir miskin adalah sama-sama mustahiq yang memeliki harta tetapi
tidak dapat memenuhi keperluan hidupnya (al-hajah
al-ashliyah), atau mereka yang cacat atau lemah fisik sehingga tidak dapat
bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian, mereka adalah mustahiq zakat
yang mempunyai indikator :
(a) kekurangan dalam
harta
(b) kelemahan fisik.
Lebih tegas lagi al
Qordowi menganggap bahwa, perbedaan pendapat tentang fakir dan miskin, dari
dimensi etimologis tidak menghasilkan manfaat yang dapat memberikan kontribusi
positif dalam bab zakat, karena keduanya adalah kaum papa yang perlu perhatian
dan butuh rekayasa sosial pemberdayaan agar tidak menjadi beban masyarakat.
Distingsi antara
fakir dan miskin akan menunjukan nilai signifikan, manakala hasil koleksi zakat
sangat terbatas. Menurut Imam Malik, harus diprioritaskan
golongan yang paling membutuhkan yaitu, fakir menurut Imam Syafi’i ataupun
miskin menurut Abu Hanifah dan Imam Malik.
Secara transparan antara fakir dan miskin sama-sama butuh
uluran tangan orang lain, memang tidak ada garis pemisah yang tegas, kendati
secara intensitas tipologinya dapat dibedakan. Dalam Qur’an surat Az-Dhariat:
19 di jelaskan, wa fi amwalihim haqqun
lisaili wal mahrum. Ayat tersebut menjelaskan secara tegas antara fakir dan
miskin. Miskin adalah al-mahrum,
yaitu orang yang tidak mampu akan tetapi menjaga kehormatan diri, tidak mau
meminta-minta, sedangkan sail adalah
orang yang meminta-minta yang lazim disebut dengan fakir.
C. Amil
Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat
dari orang-orang yang mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang
berhak menerima. Amil atau panitia zakat, berhak mendapat bagian dari zakat,
sebagai imbalan jasa dari tugasnya, walaupun ia termasuk kategori orang kaya.
Oleh sebab itu, maka bagian untuk Amil,
tidak disamakan jumlahnya dengan bagian mustahiq
lainnya, seperti fakir miskin, karena Amil
diberikan bukan karena kebutuhan yang melilit padanya, akan tetapi lebih
diprioritaskan karena imbal jasa atau penghormatan.
Mengingat bahwa zakat itu merupakan potensi yang sangat
penting untuk pembangunan masyarakat muslim, oleh karena itu, orang-orang yang
ditunjuk sebagai Amil zakat benar-benar orang yang terpercaya, karena masalah
zakat adalah masalah sensitif, sehingga kejujuran dan keikhlasan sangat
memegang peran sentral. Bagi Amil tidak
dibenarkan mengambil bagiannya sendiri tanpa sepengetahuan atasannya ataupun
panitia lain yang menangani.
Hadits Rasulullah saw riwayat Bukhori Muslim, dari Abu
Khumaid, Abdul Rohman Ibnu Saad RA, ia berkata: bahwasannya Rasulullah saw pernah
menugaskan seorang laki-laki yang bernama Ibnul Lubbiah sebagai Amil zakat. Setelah ia kembali dari
tugasnya untuk memberikan laporan kepada Rasulullah, ia berkata : inilah hasil
zakatnya, sedang ini adalah hadiah kepada saya. Rasul marah lalu ia naik ke mimbar
seraya berkata : ......
D. Mu’alaf qqulubuhum
Mu’alaf qulubuhum
adalah mereka yang perlu dijinakkan hatinya agar cenderung beriman kepada Allah
sekaligus menhindarkan dari perbuatan jahat, bahkan diharapkan mereka dapat
membela atau menolong kaum muslim.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad, yang dimaksud mu’alaf adalah :
(a) Orang yang baru
masuk Islam dan imannya masih lemah.
Mereka diberikan zakat
sebagai upaya peningkatan iman.
(b) Pemimpin yang telah
masuk Islam, dan diharapkan akan mempengaruhi kaumnya yang masih kafir supaya
masuk Islam
(c) Pemimpin yang kuat
imannya diharapkan sebagai usaha prefentif dari perbuatan jahat orang kafir
yang ada di bawah pimpinannya
(d) Orang-orang yang
dapat mencegah tindakan orang yang tidak mau membayar zakat.
Menurut pendapat ulama, seperti Sayid Sabiq dan Yusuf al
Qordowi, mereka membagi Mu’alaf
menjadi dua kategori,
(1) Golongan orang
Islam,
(2) Golongan non-muslim
Golongan
orang Islam dibedakan dalam empat kategori yaitu :
(a) Tokoh dan pimpinan
orang Islam.
Sebagaimana Abu Bakar
memberi bagian pada Adi Bin Hakim, Azib Riqan bin Badr. Iman mereka bagus dan
mereka mempunyai kedudukan di masyarakat.
(b) Pemimpin orang-orang
Islam yang lemah imannya dengan diberi zakat diharapkan imannya menjadi kokoh
dan kuat, ikhlas berjuang dan lain sebagainya. Seperti, orang-orang yang diberi
bantuan oleh Nabi saw dari hasil jarahan hawazin. Sebagian dari mereka adalah
bangsa Tulaqo’ (mereka yang telah ditaklukan) dari penduduk Mekah mereka masuk
Islam, ada yang munafik dan sebagian lainnya lemah iman, setelah diberi bantuan
zakat diharapkan imannya menjadi kuat.
(c) Orang Islam yang
berada di garis perbatasan musuh, dengan diberikan zakat diharapkan dapat
mempertahankan orang-orang Islam yang ada dibelakangnya dari serangan musuh.
(d) Golongan orang
Islam yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang-orang yang tidak akan
mengeluarkan zakat.
Mu’alaf dari
golongan non-Islam di klasifikasikan dalam dua golongan yaitu :
(a) Orang yang
diharapkan beriman dengan dijinakan hatinya, seperti Sofwan Ibnu Umayyah, ia
diberi unta banyak sekali oleh Nabi saw.
(b) Orang yang
dikhawatirkan kejahatannya. Mereka diberi zakat untuk diharapkan bisa menahan
kejahatan mereka dan kejahatan orang-orang yang bersama mereka. Seperti Abu
Sofwan Bin Harb, Umayyah Bin Khusnin, dan Al-Aqro Bin Hadits, mereka datang
pada waktu pembagian jarahan Hawazin dan Nabi saw memberi mereka masing-masing
seratus unta.
E. Ar Riqob
Kata
ar-Riqob adalah plural dari Roqobah. Menurut bahasa berarti pangkal
leher bagian belakang atau tengkuk. Secara terminologis Riqob berarti budak atau hamba saya. Budak dinamakan Riqob, karena ia dikuasai sepenuhnya
oleh tuannya. Ketaatan kepada tuannya serupa dengan hewan yang diikat lehernya
kemana saja ditarik, ia harus mengikuti. Untuk melepaskan ikatan perbudakan,
Islam memberikan alternatif bagian dari pembagian zakat, agar hamba saya
tersebut dapat merdeka, mengembangkan kemerdekaan sesuai azas kefitrahannya sebagai
hamba Allaw swt.
Islam adalah agama yang menentang tradisi perbudakan yang
sudah lama menjadi tradisi sebelumnya. Pemberantasan tradisi perbudakan tidak
hanya dalam wujud pemberian zakat saja, bahkan lebih dari itu, banyak
pelanggaran hukum yang harus dijatuhi sanksi dengan memerdekaan budak, seperti:
penebus pembunuhan yang tidak sengaja, dzihar
terhadap istri, orang puasa ramadhan, melakukan hubungan suami istri di siang
hari, melanggar sumpah, dll.
Para ulama berselisih faham dalam mendifinisikan kata riqob. Menurut Imam Malik dan Imam
Ahmad, riqob adalah budak
biasa yang dengan jatah zakat, diharapkan dapat memerdekakan diri. Menurut As
Syafi’iyah dan Hanafiyah, riqob
adalah bukan mukatab, yaitu budak
yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk berusaha membebaskan diri dari
tuannya dengan membayar gantirugi secara berangsur. Apabila ditinjau dari
konteks aslinya dalam al-Quran dalam bunyi dzohir
ayat memang mencakup dua pengertian diatas.
Menurut Sayid Sabiq dan Yusuf al-Qordowi, memerdakakan budak
dapat diwujudkan melalui dua cara :
( a ) Menolong mukatab untuk memerdekakan dirinya
( b ) Membeli budak dan
dimerdekakan
F. Al
Gharimin
Al-Gharimin
adalah plural dari al-gharim artinya
orang yang berhutang dan tidak bisa melunasi. Dilihat dari motivasinya, ghorim dapat dibedakan dalam dua
kategori :
(a) Berhutang untuk
kepentingan pribadi diluar maksiat.
(b) Berhutang untuk
kepentingan umum (maslahat umum).
Syarat gharim
untuk kepentingan pribadi adalah :
(1) Tidak mampu membayar seluruh atau sebagian hutang.
(1) Tidak mampu membayar seluruh atau sebagian hutang.
Apabila tidak mampu
membayar hutang, akan tetapi ia mampu bekerja dan mencari rizki dan akhirnya
dapat membayar hutang, yang bersangkutan dapat diberikan zakat untuk melunasi
hutang
(2) Berhutang untuk
kepentingan kebaikan dalam bidang yang diperbolehkan agama (mubah).
Zakat tidak dapat di
distribusikan kepada gharim yang berhutang karena alasan untuk maksiat,
termasuk berfoya-foya dalam pemberian nafkah buat diri dan keluarga, meskipun
dalam hal-hal karena berlebihan maka menjadi haram
(3) Hutang yang harus
dilunasi, bukan hutang yang masih lama pembayarannya.
Terhadap hutang yang
pembayarannya masih lama (belum sampai batas waktu yang ditentukan), ada tiga
pendapat pertama, boleh diberi zakat, karena termasuk dalam keumuman nash al-Quran wal gharimina. Kedua, tidak diberi zakat, karena pada waktu
pembagian zakat ia belum butuh pelunasan hutang. Ketiga, hutang yang masa
pelunasannya masih dalam tempo satu tahun, dapat diberi zakat karena tahun zakat
adalah satu tahun.
Orang yang berhutang untuk kepentingan umat Islam, baik
fakir maupun kaya, dapat diberi zakat sejumlah hutangnya dan tidak boleh lebih.
G. Sabilillah
Banyak sekali para ulama yang memberikan definisi sabilillah dalam beberapa pengertian yang
variatif. M. Rasyid Ridla dalah tafsirnya Al Mannar, menjelaskan sabilillah
adalah semua kemaslahatan syariah secara umum, yang mencakup urusan agama dan
negara. Sayid Sabiq menjelaskan sabilillah sebagai jalan menuju kerelaan Allah,
baik tentang ilmu maupun amal perbuatan. Fahrur Rozi dalam tafsirnya Tafsirul
Kabir mendifinisikan sabilillah sebagai perbuatan yang mencakup kemaslahatan
umat Islam.
Kata sabil secara
etimologis adalah jalan. Sabilillah
berarti jalan menuju keridlaan Allah swt. Kata Sabilillah sama dengan sabilirobbika
dalam surat an-Nahl: 125 dan sama dengan kata sabili dalam surat Yusuf :
108. Inilah pengertian asli dari kata sabilillah
yang mencakup semua kemaslahatan, semua taqorrub, dan semua amal kebajikan,
baik menurut ulama salaf maupun kholaf. Kata sabilillah adalah lawan kata dari sabillutthogut (jalan setan), surat an-Nisa : 76.
Secara transparan ada tiga pandangan makna sabilillah yaitu :
(a) Perang, pertahanan,
dan keamanan Islam
(b) Kepentingan
keagamaan Islam
( c ) Kemaslahatan atau
kepentingan umum
Jalan menuju ridla Allah swt meliputi semua sara
kemaslahatan agama dan masyarakat, menurut istilah Indonesia, meliputi
pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya
Menurut Mahmud Syaltud dalam bukunya Aqidah wa al-Syari’ah menjelaskan bahwa sabilillah meliputi seluruh usaha pengembangan agama dan
pembangungan negara. Melihat definisi semacam ini memungkinkan sekali mahasiswa
mendapatkan bagian zakat, karena mereka termasuk para pahlawan yang berjuang
dalam dunia akademik melawan kebodohan dan keterbelakangan.
Dengan modal ilmu pengetahuan, negara menjadi maju, makmur,
adil, dan sejahtera. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa kedudukan orang yang
menuntut ilmu disamakan dengan kedudukan perang fisabilillah oleh karena itu,
tidak ada alasan yang cukup kuat bahwa para mahasiswa yang sedang bergelut
dalam dunia pendidikan mendapat bagian zakat.
H. Ibnu Sabil
Para
ulama berselisih pendapat dalam mendifinisikan ibnu sabil. Menurut As Syafi’iyah ada dua macam, yaitu :
Pertama, orang yang
menempuh perjalanan
Kedua, orang yang
berada di tengah perjalanan.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, ibnu sabil
yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil yang berada di tengah perjalanan.
Sayid Sabiq menyatakan bahwa para ulama sepakat, musafir
yang terputus dari negrinya, diberi zakat, dengan syarat berpegian dalam rangka
ketaatan terhadap Allah dan tidak untuk maksiat. Ulama berlainan pendapat
tentang bepergian mubah (diperbolehkan). Golongan as-Syafi’iyah orang yang
bepergian mubah boleh mengambil zakat, meski bepergiannya untuk berekreasi atau
pariwisata
Menurut Yusuf Qordowi ibnu sabil pada era global dewasa
ini, sudah tidak ada lagi alasan yang di kemukakan adalah, tidak ada kesulitan
transportasi dan komunikasi bagi para turis untuk mendapatkan bekal.
I.
Penutup
Struktur masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut
Pertama,
orang yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya (al-hajjah al-asliyah)
Kedua,
orang yang dapat memenuhi kebutuhan pokok akan tetapi selisih pendapatannya
dibawah satu nishab, orang tersebut
tidak berkewajiban membayar zakat.
Ketiga,
orang yang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan selisih pendapatannya sampai
pada standar satu nishab, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat. Dengan kata
lain zakat hanya diwajibkan oleh Allah swt, bagi orang – orang yang mampu atau
bahkan berlebih untuk berzakat.
Orang yang berhak menerima zakat dalam al-Quran disebut asnaf samaniyah. Asnaf samaniyah sebenarnya skala prioritas pendistribusiannya
dikhususkan untuk kaum fakir miskin.
Alasannya mereka berdua yang paling membutuhkan bantuan atau uluran tangan
disamping alasan lainnya, karena dua kata tersebut yang disebutkan oleh Allah
swt dalam hirarki pertama dan kedua dalam struktur asnaf samaniyah.
DAFTAR PUSTAKA
Ja’far, M, 1985, Tuntunan Ibadah Zakat, Malang: Kalam
Mulya
Mahfud, Sahal, 1994, Nuansa Fukih Sosial, Yogjakarta: LKIS
Nawawi, Abu Zakaria,
1938, Riyadus Sholihin, Mesir: Babilhalbi
Qordhowi, Yususf, tt, Fiqhuz Zakat, Bairut: Muassasah
Risalah
BAZIS DKI, 1980, Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan
Sodaqoh, , Jakarta: Pemda DKI Jakarta
Ridho, Rasyid, tt, Tafsir al-Mannar, Mesir: Darul Fikri
Sabiq, Sayid, 1968, Fiqhuz Zakat, Bairut: Kuwait : Darul
Burhan
Saltut, Mahmud, 1973, al-Islam Aqidah wa-Syari’ah, Mesir: Darul Kutub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar