Selasa, 09 Oktober 2018

PENENTUAN ASNAF MUSTAHIQ ZAKAT DAN IMPLEMENTASINYA Dr. Zaenudin, M.Ag


PENENTUAN ASNAF MUSTAHIQ ZAKAT
DAN IMPLEMENTASINYA
Dr. H. Zaenudin, M.Ag
A.    Pendahuluan
          Al-Quran berkali-kali menyebutkan perintah membayar zakat mengiringi perintah shalat (QS: 2 : 43). Zakat diwajibkan atas orang yang mampu dan  atas segala jenis harta kekayaan untuk didistribusikan kepada fakir miskin dan orang lain yang sudah ditetapkan dalam ketentuan syari’at.
          Perintah zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran sosial. Menurut ajaran Islam, harta kekayaan dipandang belum bersih sebelum disucikan dengan cara membayar kewajiban zakat, karena didalamnya kekayaan seseorang terdapat hak fakir miskin (QS. Dariyat:19).
          Zakat adalah fardu’ain dan kewajiban taat budi sekaligus berdimensi ijtima’i yang menjadi salah satu rukun Islam. Dalam realitas keseharian, zakat belum berjalan sesuai harapan. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan dan teknis pembinaan karena berbagai kendala. Sering muncul akibatnya efektifitas pemungutan maupun pendistribusiannya belum mencapai titik maksimal (Mahfud, 1994:25).
          Dalam masalah mustahiq zakat tidak ada perbedaan pendapat, bagi jumhur ulama mustahiq zakat dengan jelas disebutkan oleh Allah swt dalam surat at-Taubah : 60. Mustahiqnya adalah : faqir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil. Para mustahiq tersebut diatas biasa disebut dengan istilah “asnab samania”.
          Asnaf tsamaniyah masih sering diperdebatkan adalah tentang kategori masing-masing mustahiq, terutama untuk sabilillah (Qordhowi: 652). Jumhur ulama berpendapat, sabilillah adalah perang di jalan Allah swt. Sabilillah diberikan kepada angkatan perang yang tidak mendapat gaji dari pemerintah, Tetapi menurut Imam Ahmad, bagian zakat untuk sabilillah bisa ditasarufkan untuk membangun madrasah, jembatan, dan lain-lain.
          Agar zakat berdayaguna dan tepat sasaran, kiranya perlu diadakan pembongkaran dan pembinaan baik penarikan maupun pendistribusian zakat secara efektif terhadap makna sabilillah dalam arti yang luas, tidak terbatas pada pengertian perang saja. Sabilillah dalam arti yang luas adalah, segala hal yang bertujuan untuk mewujudkan maslahad umum bisa dikategorikan dalam konteks sabilillah.
          Makalah ini membahas uraian tentang pendistribusian zakat, dengan menitik beratkan kepada mustahiq zakat.

B.    Mustahiq Zakat
          Mustahiq zakat sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat at-Taubah: 60 terdapat delapan  kelompok. Mereka adalah sebgai berikut :
1.     Fuqorok dan Masakin
          Para ulama sepakat, bahwa fakir miskin adalah orang yang paling berhak menerima zakat. Tetapi secara terpisah, terdapat perbedaan pendapat diantara mereka, dan ada pula yang berpendapat bahwa, fakir miskin itu adalah dua nama yang bersatu pada orang yang tidak memiliki kecukupan didalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
          Menurut ulama Syafi’iyah, fakir adalah orang yang sangat kekurangan hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga, sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan dalam penghidupan sehari-hari. Para ulama Hanafiyah mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa orang miskin lebih serba kekurangan daripada orang fakir.
          Sehubungan dengan beberapa pendapat tersebut diatas Sayid Sabiq berusaha ingin mengkompromikan. Ia menjadikan satu kategori antara fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak memperoleh kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, lawan kata orang kaya, yakni mereka yang mendapatkan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
          Basis DKI Jakarta mengikuti metodologi yang digunakan oleh Sayid Sabiq, yaitu fakir miskin adalah sama-sama mustahiq yang memeliki harta tetapi tidak dapat memenuhi keperluan hidupnya (al-hajah al-ashliyah), atau mereka yang cacat atau lemah fisik sehingga tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian, mereka adalah mustahiq zakat yang mempunyai indikator :
(a) kekurangan dalam harta
(b) kelemahan fisik.
Lebih tegas lagi al Qordowi menganggap bahwa, perbedaan pendapat tentang fakir dan miskin, dari dimensi etimologis tidak menghasilkan manfaat yang dapat memberikan kontribusi positif dalam bab zakat, karena keduanya adalah kaum papa yang perlu perhatian dan butuh rekayasa sosial pemberdayaan agar tidak menjadi beban masyarakat.
          Distingsi antara fakir dan miskin akan menunjukan nilai signifikan, manakala hasil koleksi zakat sangat terbatas. Menurut Imam Malik, harus diprioritaskan golongan yang paling membutuhkan yaitu, fakir menurut Imam Syafi’i ataupun miskin menurut Abu Hanifah dan Imam Malik.
          Secara transparan antara fakir dan miskin sama-sama butuh uluran tangan orang lain, memang tidak ada garis pemisah yang tegas, kendati secara intensitas tipologinya dapat dibedakan. Dalam Qur’an surat Az-Dhariat: 19 di jelaskan, wa fi amwalihim haqqun lisaili wal mahrum. Ayat tersebut menjelaskan secara tegas antara fakir dan miskin. Miskin adalah al-mahrum, yaitu orang yang tidak mampu akan tetapi menjaga kehormatan diri, tidak mau meminta-minta, sedangkan sail adalah orang yang meminta-minta yang lazim disebut dengan fakir.
C.    Amil
          Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang berhak menerima. Amil atau panitia zakat, berhak mendapat bagian dari zakat, sebagai imbalan jasa dari tugasnya, walaupun ia termasuk kategori orang kaya. Oleh sebab itu, maka bagian untuk Amil, tidak disamakan jumlahnya dengan bagian mustahiq lainnya, seperti fakir miskin, karena Amil diberikan bukan karena kebutuhan yang melilit padanya, akan tetapi lebih diprioritaskan karena imbal jasa atau penghormatan.
          Mengingat bahwa zakat itu merupakan potensi yang sangat penting untuk pembangunan masyarakat muslim, oleh karena itu, orang-orang yang ditunjuk sebagai Amil zakat benar-benar orang yang terpercaya, karena masalah zakat adalah masalah sensitif, sehingga kejujuran dan keikhlasan sangat memegang peran sentral. Bagi Amil tidak dibenarkan mengambil bagiannya sendiri tanpa sepengetahuan atasannya ataupun panitia lain yang menangani.
          Hadits Rasulullah saw riwayat Bukhori Muslim, dari Abu Khumaid, Abdul Rohman Ibnu Saad RA, ia berkata: bahwasannya Rasulullah saw pernah menugaskan seorang laki-laki yang bernama Ibnul Lubbiah sebagai Amil zakat. Setelah ia kembali dari tugasnya untuk memberikan laporan kepada Rasulullah, ia berkata : inilah hasil zakatnya, sedang ini adalah hadiah kepada saya. Rasul marah lalu ia naik ke mimbar seraya berkata : ......


D.    Mu’alaf qqulubuhum
          Mu’alaf qulubuhum adalah mereka yang perlu dijinakkan hatinya agar cenderung beriman kepada Allah sekaligus menhindarkan dari perbuatan jahat, bahkan diharapkan mereka dapat membela atau menolong kaum muslim.
          Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad, yang dimaksud mu’alaf adalah :
(a) Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
Mereka diberikan zakat sebagai upaya peningkatan iman.
(b) Pemimpin yang telah masuk Islam, dan diharapkan akan mempengaruhi kaumnya yang masih kafir supaya masuk Islam
(c) Pemimpin yang kuat imannya diharapkan sebagai usaha prefentif dari perbuatan jahat orang kafir yang ada di bawah pimpinannya
(d) Orang-orang yang dapat mencegah tindakan orang yang tidak mau membayar zakat.
          Menurut pendapat ulama, seperti Sayid Sabiq dan Yusuf al Qordowi, mereka membagi Mu’alaf menjadi dua kategori,
(1) Golongan orang Islam,
(2) Golongan non-muslim
          Golongan orang Islam dibedakan dalam empat kategori yaitu :
(a) Tokoh dan pimpinan orang Islam.
Sebagaimana Abu Bakar memberi bagian pada Adi Bin Hakim, Azib Riqan bin Badr. Iman mereka bagus dan mereka mempunyai kedudukan di masyarakat.
(b) Pemimpin orang-orang Islam yang lemah imannya dengan diberi zakat diharapkan imannya menjadi kokoh dan kuat, ikhlas berjuang dan lain sebagainya. Seperti, orang-orang yang diberi bantuan oleh Nabi saw dari hasil jarahan hawazin. Sebagian dari mereka adalah bangsa Tulaqo’ (mereka yang telah ditaklukan) dari penduduk Mekah mereka masuk Islam, ada yang munafik dan sebagian lainnya lemah iman, setelah diberi bantuan zakat diharapkan imannya menjadi kuat.
(c) Orang Islam yang berada di garis perbatasan musuh, dengan diberikan zakat diharapkan dapat mempertahankan orang-orang Islam yang ada dibelakangnya dari serangan musuh.
(d) Golongan orang Islam yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang-orang yang tidak akan mengeluarkan zakat.
          Mu’alaf dari golongan non-Islam di klasifikasikan dalam dua golongan yaitu :
(a) Orang yang diharapkan beriman dengan dijinakan hatinya, seperti Sofwan Ibnu Umayyah, ia diberi unta banyak sekali oleh Nabi saw.
(b) Orang yang dikhawatirkan kejahatannya. Mereka diberi zakat untuk diharapkan bisa menahan kejahatan mereka dan kejahatan orang-orang yang bersama mereka. Seperti Abu Sofwan Bin Harb, Umayyah Bin Khusnin, dan Al-Aqro Bin Hadits, mereka datang pada waktu pembagian jarahan Hawazin dan Nabi saw memberi mereka masing-masing seratus unta.

E.   Ar Riqob
          Kata ar-Riqob adalah plural dari Roqobah. Menurut bahasa berarti pangkal leher bagian belakang atau tengkuk. Secara terminologis Riqob berarti budak atau hamba saya. Budak dinamakan Riqob, karena ia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya. Ketaatan kepada tuannya serupa dengan hewan yang diikat lehernya kemana saja ditarik, ia harus mengikuti. Untuk melepaskan ikatan perbudakan, Islam memberikan alternatif bagian dari pembagian zakat, agar hamba saya tersebut dapat merdeka, mengembangkan kemerdekaan sesuai azas kefitrahannya sebagai hamba Allaw swt.
          Islam adalah agama yang menentang tradisi perbudakan yang sudah lama menjadi tradisi sebelumnya. Pemberantasan tradisi perbudakan tidak hanya dalam wujud pemberian zakat saja, bahkan lebih dari itu, banyak pelanggaran hukum yang harus dijatuhi sanksi dengan memerdekaan budak, seperti: penebus pembunuhan yang tidak sengaja, dzihar terhadap istri, orang puasa ramadhan, melakukan hubungan suami istri di siang hari, melanggar sumpah, dll.
          Para ulama berselisih faham dalam mendifinisikan kata riqob. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, riqob adalah budak biasa yang dengan jatah zakat, diharapkan dapat memerdekakan diri. Menurut As Syafi’iyah dan Hanafiyah, riqob adalah bukan mukatab, yaitu budak yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk berusaha membebaskan diri dari tuannya dengan membayar gantirugi secara berangsur. Apabila ditinjau dari konteks aslinya dalam al-Quran dalam bunyi dzohir ayat memang mencakup dua pengertian diatas.
          Menurut Sayid Sabiq dan Yusuf al-Qordowi, memerdakakan budak dapat diwujudkan melalui dua cara :
( a ) Menolong mukatab untuk memerdekakan dirinya
( b ) Membeli budak dan dimerdekakan
F.    Al Gharimin
          Al-Gharimin adalah plural dari al-gharim artinya orang yang berhutang dan tidak bisa melunasi. Dilihat dari motivasinya, ghorim dapat dibedakan dalam dua kategori :
(a) Berhutang untuk kepentingan pribadi diluar maksiat.
(b) Berhutang untuk kepentingan umum (maslahat umum).
          Syarat gharim untuk kepentingan pribadi adalah :
(1) Tidak mampu membayar seluruh atau sebagian hutang.
Apabila tidak mampu membayar hutang, akan tetapi ia mampu bekerja dan mencari rizki dan akhirnya dapat membayar hutang, yang bersangkutan dapat diberikan zakat untuk melunasi hutang
(2) Berhutang untuk kepentingan kebaikan dalam bidang yang diperbolehkan agama (mubah).
Zakat tidak dapat di distribusikan kepada gharim yang berhutang karena alasan untuk maksiat, termasuk berfoya-foya dalam pemberian nafkah buat diri dan keluarga, meskipun dalam hal-hal karena berlebihan maka menjadi haram
(3) Hutang yang harus dilunasi, bukan hutang yang masih lama pembayarannya.
Terhadap hutang yang pembayarannya masih lama (belum sampai batas waktu yang ditentukan), ada tiga pendapat pertama, boleh diberi zakat, karena termasuk dalam keumuman nash al-Quran wal gharimina. Kedua, tidak diberi zakat, karena pada waktu pembagian zakat ia belum butuh pelunasan hutang. Ketiga, hutang yang masa pelunasannya masih dalam tempo satu tahun, dapat diberi zakat karena tahun zakat adalah satu tahun.
          Orang yang berhutang untuk kepentingan umat Islam, baik fakir maupun kaya, dapat diberi zakat sejumlah hutangnya dan tidak boleh lebih.
G.   Sabilillah
          Banyak sekali para ulama yang memberikan definisi sabilillah dalam beberapa pengertian yang variatif. M. Rasyid Ridla dalah tafsirnya Al Mannar, menjelaskan sabilillah adalah semua kemaslahatan syariah secara umum, yang mencakup urusan agama dan negara. Sayid Sabiq menjelaskan sabilillah sebagai jalan menuju kerelaan Allah, baik tentang ilmu maupun amal perbuatan. Fahrur Rozi dalam tafsirnya Tafsirul Kabir mendifinisikan sabilillah sebagai perbuatan yang mencakup kemaslahatan umat Islam.
          Kata sabil secara etimologis adalah jalan. Sabilillah berarti jalan menuju keridlaan Allah swt. Kata Sabilillah sama dengan sabilirobbika dalam surat an-Nahl: 125 dan sama dengan kata sabili dalam surat Yusuf : 108. Inilah pengertian asli dari kata sabilillah yang mencakup semua kemaslahatan, semua taqorrub, dan semua amal kebajikan, baik menurut ulama salaf maupun kholaf. Kata sabilillah adalah lawan kata dari sabillutthogut (jalan setan), surat an-Nisa : 76.
          Secara transparan ada tiga pandangan makna sabilillah yaitu :
(a) Perang, pertahanan, dan keamanan Islam
(b) Kepentingan keagamaan Islam
( c ) Kemaslahatan atau kepentingan umum
          Jalan menuju ridla Allah swt meliputi semua sara kemaslahatan agama dan masyarakat, menurut istilah Indonesia, meliputi pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya
          Menurut Mahmud Syaltud dalam bukunya Aqidah wa al-Syari’ah menjelaskan bahwa sabilillah meliputi seluruh usaha pengembangan agama dan pembangungan negara. Melihat definisi semacam ini memungkinkan sekali mahasiswa mendapatkan bagian zakat, karena mereka termasuk para pahlawan yang berjuang dalam dunia akademik melawan kebodohan dan keterbelakangan.
          Dengan modal ilmu pengetahuan, negara menjadi maju, makmur, adil, dan sejahtera. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa kedudukan orang yang menuntut ilmu disamakan dengan kedudukan perang fisabilillah oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup kuat bahwa para mahasiswa yang sedang bergelut dalam dunia pendidikan mendapat bagian zakat.

H.  Ibnu Sabil
          Para ulama berselisih pendapat dalam mendifinisikan ibnu sabil. Menurut As Syafi’iyah ada dua macam, yaitu :
Pertama, orang yang menempuh perjalanan
Kedua, orang yang berada di tengah perjalanan.
          Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, ibnu sabil yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil yang berada di tengah perjalanan.
          Sayid Sabiq menyatakan bahwa para ulama sepakat, musafir yang terputus dari negrinya, diberi zakat, dengan syarat berpegian dalam rangka ketaatan terhadap Allah dan tidak untuk maksiat. Ulama berlainan pendapat tentang bepergian mubah (diperbolehkan). Golongan as-Syafi’iyah orang yang bepergian mubah boleh mengambil zakat, meski bepergiannya untuk berekreasi atau pariwisata
          Menurut Yusuf Qordowi ibnu sabil pada era global dewasa ini, sudah tidak ada lagi alasan yang di kemukakan adalah, tidak ada kesulitan transportasi dan komunikasi bagi para turis untuk mendapatkan bekal.

I.      Penutup
          Struktur masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut
Pertama, orang yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya (al-hajjah al-asliyah)
Kedua, orang yang dapat memenuhi kebutuhan pokok akan tetapi selisih pendapatannya dibawah satu nishab, orang tersebut tidak berkewajiban membayar zakat.
Ketiga, orang yang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan selisih pendapatannya sampai pada standar satu nishab, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat. Dengan kata lain zakat hanya diwajibkan oleh Allah swt, bagi orang – orang yang mampu atau bahkan berlebih untuk berzakat.
          Orang yang berhak menerima zakat dalam al-Quran disebut asnaf samaniyah. Asnaf samaniyah sebenarnya skala prioritas pendistribusiannya dikhususkan untuk kaum fakir miskin. Alasannya mereka berdua yang paling membutuhkan bantuan atau uluran tangan disamping alasan lainnya, karena dua kata tersebut yang disebutkan oleh Allah swt dalam hirarki pertama dan kedua dalam struktur asnaf samaniyah.
















DAFTAR PUSTAKA
Ja’far, M, 1985, Tuntunan Ibadah Zakat, Malang: Kalam Mulya
Mahfud, Sahal, 1994, Nuansa Fukih Sosial, Yogjakarta: LKIS
Nawawi, Abu Zakaria, 1938, Riyadus Sholihin, Mesir: Babilhalbi
Qordhowi, Yususf, tt, Fiqhuz Zakat, Bairut: Muassasah Risalah
BAZIS DKI, 1980, Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh, , Jakarta: Pemda DKI Jakarta
Ridho, Rasyid, tt, Tafsir al-Mannar, Mesir: Darul Fikri
Sabiq, Sayid, 1968, Fiqhuz Zakat, Bairut: Kuwait : Darul Burhan
Saltut, Mahmud, 1973, al-Islam Aqidah wa-Syari’ah, Mesir: Darul Kutub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar