MAQASID SYARI’AH
SEBAGAI PARADIGMA DASAR ASURANSI SYARI’AH
Oleh : Rif’atul Muna
ABSTRAK
Penelitian di bidang Asuransi Syari’ah dalam bingkai maqasid syari’ah sangat penting karena hal tersebut menunjukan bahwa syariah memiliki perhatian dalam menuntun mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang dalam transaksi.
Asuransi Syari’ah semestinya dibangun tanpa menafikan realitas yang ada namun
tetap dalam bingkai maqasid syari’ah. Ini karena maqasid syari’ah sendiri berupaya untuk mengekspresikan penekanan terhadap hubungan antara kandungan kehendak (hukum) Tuhan dengan aspirasi yang manusiawi. Teori maqasid menempati posisi yang sangat sentral dan vital dalam merumuskan metodologi pengembangan Asuransi Syari’ah.
Maqasid syari’ah dalam dataran idealnya juga harus
berimplikasi pada perilaku asuransi syariah, baik dalam posisinya sebagai
nasabah maupun produsen. Kesemua aktifitas pelaku asuransi syariah tersebut
harus menuju kepada kemaslahatan.
Kata- kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Asuransi Syari’ah
A.
PENDAHULUAN
Sistem asuransi konvensional dengan sistem bunganya
diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem asuransi syari’ah mulai
dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab
tantangan dunia dimasa yang akan datang dalam persoalan kemanusiaan. Meskipun konvensional
mampu mensejahterakan individu atau negara tertentu secara materi, namun perlu
diingat kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dibangun di atas penderitaan
orang atau negara lain. konvensional tidak mampu menyelesaikan ketimpangan dan
kesenjangan sosial bahkan sebaliknya ia menciptakan dan melanggengkan
kesenjangan tersebut untuk mempertahankan eksisitensinya. Disinilah Islam
melontarkan kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang bertanggung jawab
terhadap perubahan arah, pola dan struktur dunia sekarang ini. Perlu ada suatu
kajian yang intensif dalam memberikan alternatif pandangan, rumusan dan
strategi. Krisis telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran,
meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya. Al-Qur'an telah memberikan
beberapa contoh tegas mengenai masalah- masalah asuransi yang menekankan bahwa asuransi
adalah salah satu bidang perhatian Islam.
øÎ) tA$s% öNçlm; ë=øyèä© wr& tbqà)Gs? ÇÊÐÐÈ ÎoTÎ) öNä3s9 îAqßu ×ûüÏBr& ÇÊÐÑÈ (#qà)¨?$$sù ©!$# ÈbqãèÏÛr&ur ÇÊÐÒÈ !$tBur öNä3è=t«ór& Ïmøn=tã ô`ÏB @ô_r& ( ÷bÎ) yÌô_r& wÎ) 4n?tã Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÑÉÈ * (#qèù÷rr& @øs3ø9$# wur (#qçRqä3s? z`ÏB z`ÎÅ£÷ßJø9$# ÇÊÑÊÈ (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# ÇÊÑËÈ wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
Artinya: ketika Syu'aib
berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?, Sesungguhnya aku
adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka bertakwalah kepada Allah dan 'taatlah
kepadaku; dan aku sekali-kali tidak
minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan
semesta alam. sempurnakanlah takaran dan
janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan; dan timbanglah dengan
timbangan yang lurus. dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan; (QS. Asy-syura:177-183)
Para pakar asuransi syariah saat melakukan berbagai
kajian dan analisis terhadap Asuransi Syari’ah, sebagai salah satu komponen
dalam lingkaran
Islamic studies, sudah sewajarnya jika melakukan tafsir ulang terhadap nalar syari’ah yang selama ini berkembang.
Islamic studies, sudah sewajarnya jika melakukan tafsir ulang terhadap nalar syari’ah yang selama ini berkembang.
Semestinya Asuransi Syari’ah dibangun tanpa mengaburkan
realitas yang ada namun tetap dalam bingkai maqasid al-syari’ah. Ini karena
maqasid syari’ah sendiri berupaya untuk mengekspresikan penekanan terhadap
hubungan antara kandungan kehendak (hukum) Tuhan dengan aspirasi yang
manusiawi.[1]
Teori Maqashid menempati posisi yang sangat sentral dan
vital dalam merumuskan metodologi pengembangan Asuransi Syari’ah. Maqasid
al-syari’ah merupakan ushulnya- ushul menurut Syathibi.[2]
Ini berarti bahwa menyusun
ushul fiqh sebagai sebuah metodologi, tidak dapat lepas dari
Maqashid Syari’ah. Karena teori maqashid dapat mengantarkan para mujtahid untuk menentukan standar kemaslahatan yang sesuai dengan syari’ah/hukum.[3] Bahkan terlebih lagi, menurut at-Tufi, hanya dalam wilayah mu’amalat sajalah rasionalisasi kemaslahatan ini dapat diterapkan.[4]
ushul fiqh sebagai sebuah metodologi, tidak dapat lepas dari
Maqashid Syari’ah. Karena teori maqashid dapat mengantarkan para mujtahid untuk menentukan standar kemaslahatan yang sesuai dengan syari’ah/hukum.[3] Bahkan terlebih lagi, menurut at-Tufi, hanya dalam wilayah mu’amalat sajalah rasionalisasi kemaslahatan ini dapat diterapkan.[4]
Tulisan ini tidak bermaksud untuk menjawab permasalahan
itu semua, melainkan hanya sedikit memberikan gambaran awal apa itu Asuransi
Syari’ah dalam perpektif maqasid al-syari’ah
B.
PEMBAHASAN
1.
Arti, Cakupan Dan Tanda-Tanda Maqasid Syariah
Maqashid merupakan bentuk plural (jama’) dari maqshud.
Dari akar katanya kata verbal qashada, yang berarti menuju; bertujuan;
berkeinginan dan kesengajaan.[5]
Kata maqshud- maqashid dalam ilmu Nahwu disebut dengan maf’ul bih yaitu sesuatu
yang menjadi obyek, sehingga kata tersebut dapat diartikan dengan ’tujuan’ atau
‘beberapa tujuan’. Sedangkan kata asSyari’ah¸merupakan bentuk subyek dari akar
kata syara’ayang artinya adalah ’jalan menuju sumber air sebagai sumber
kehidupan.[6]Oleh
karenanya secara terminologis, Maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai
’tujuan- tujuan ajaran Islam’ atau dapat juga dipahami sebagai ‘tujuan- tujuan
pembuat syari’at (Allah) dalam menggariskan ajaran/syari’at Islam. Allah
berfirman dalam Q.S.al-Anbiyah (21): 107 :
!$tBur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya: dan Tiadalah Kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.S.al-Anbiya’: 107)
Sebagian ayat tentang hukum (ayat al-ahkam) menyebut
tujuan disyariatkannya sesuatu, tetapi pada ayat yang lain penyebutan demikian
tidak ada sehingga para ulama dan mujtahid berupaya memahami dan menemukannya. Terkadang
susunan ayat al-Qur’an menyebutkan alasan dan sekaligus tujuan pensyariatan
sesuatu, sehingga para ulama kemudian mendiskusikannya apakah alasan
pensyariatan sesuatu tanpa menyebutkan tujuan atau bahkan ada ayat yang tidak
menyebutkan alasan maupun tujuan pensyariatan.[7]
Mengkaji teori maqasid tidak dapat dipisahkan dari
pembahasan tentang maslahah. Hal ini karena sebenarnya dari segi substansi,
wujud almaqashid asy-syari’ah adalah kemaslahatan[8].
Meskipun pemahaman kemaslahatan yang diungkapkan oleh penafsir- penafsir maupun
mazhab- mazhab, tidak sama, ini menunjukkan betapa maslahat menjadi acuan
setiap pemahaman keagamaan. Ia menempati posisi yang sangat penting.[9]
Maqshud asy-Syari’ terdiri dari empat bagian, yaitu:
a.
Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah (maksud Allah
dalam menetapkan syariat)
b.
Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah lil Ifham
(maksud Allah dalam menetapkan syari’ahnya ini adalah agar dapat dipahami)
c.
Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah li al-Taklif
bi Muqtadhaha (maksud Allah dalam menetapkan syari’ah agar dapat dilaksanakan)
d.
Qashdu asy-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam
asy-Syari’ah (maksud Allah mengapa individu harus menjalankan syari’ah).
Para sarjana
muslim mengartikan maslahah adalah kebaikan, barometernya adalah syari’ah.
Adapun kriteria maslahah, (dawabith almaslahah) terdiri dari dua bagian: Pertama
maslahat itu bersifat mutlak, artinya bukan relatif atau subyektif yang
akan membuatnya tunduk pada hawa nafsu.[10]Kedua;
maslahat itu bersifat universal (kulliyah) dan universalitas ini tidak
bertentangan dengan sebagian (juz`iyyat) nya. Bersandar pada hal tersebut,
Syathibi kemudian melanjutkan bahwa agar manusia dapat memperoleh kemaslahatan
dan mencegah kemadharatan maka ia harus menjalankan syari’ah, atau dalam
istilah yang ia kemukakan adalah Qashduasy-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta
Ahkam asy-Syari’ah (maksud Allah mengapa individu harus menjalankan syari’ah).
Kemasalahatan dari segi kepentingan terdiri dari:
a.
Maslahat Dharuriyyat
Maslahat Dharuriyyat adalah sesuatu yang harus
ada/dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan yang terkait dengan dimensi
duniawi dan ukhrawi. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan
bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan
ibadah-ibadah lainnya.[11]Dalam
hal mu’amalat, Syathibi mencontohkan harus adanya `iwadh tertentu dalam
transaksi perpindahan kepemilikan, jual-beli misalnya.[12]
Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam jenis ini, yang
kepentingan nya harus selalu dijaga atau dipelihara :
1)
Memelihara Agama (hifz al-din) untuk perseorangan
ad-din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan
muslimah, membela Islam dari pada ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari
serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain.
2)
Memelihara jiwa (hifz al-nafs). Dalam agama Islam jiwa
manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan di lindungi.
Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri. Q.S al-Isra
(17) :33, berbunyi:
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya:
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka
Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan. (Q.S al-Isra :33)
3)
Memelihara Akal (hifz al-‘Aql). Yang membedakan manusia
dengan hewan adalah akal, oleh karena akal wajib dijaga dan dilindungi.Islam
melarang kita untuk merusak akal seperti meminum alkohol.
4)
Memelihara Keluarga/garis keturunan (Hifz al-‘Ird). Menjaga
garis keturunan dengan menikah secara agama dan Negara.
5)
Memelihara Harta (hifzal-Mal). Harta adalah hal yang
sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang mendapatkan harta secara
illegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi.
Seperti bunyi Q.S.al-Baqarah /2: 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya
: dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. Q.S.al-Baqarah /2: 188
Dari kelima hal di atas, merupakan esensi yang penting
dapat menjaga eksistensi manusia. Oleh karena itu sudah selayaknya manusia
melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi
kacau, brutal, miskin dan menderita, baik di dunia dan di akhirat nantinya.
b.
Maslahah Hajiyyat
Maslahah Hajiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada
sehingga dalam melaksanakannya leluasa dan terhindar dari kesulitan. Kalau
sesuatu ini tidak ada,maka ia tidak akan menimbulkan kerusakan atau kematian
namun demikian akan
berimplikasi adanya kesulitan dan kesempitan.[13] Contoh yang diberikan oleh Syathibi dalam hal mu’amalat pada bagian ini adalah dimunculkannya beberapa transaksi bisnis dalam fiqh mu’amalat, antara lain qiradh, musaqah, dan salam.[14]
berimplikasi adanya kesulitan dan kesempitan.[13] Contoh yang diberikan oleh Syathibi dalam hal mu’amalat pada bagian ini adalah dimunculkannya beberapa transaksi bisnis dalam fiqh mu’amalat, antara lain qiradh, musaqah, dan salam.[14]
c.
Maslahah Tahsiniyyat
Maslahah Tahsiniyyat adalah sesuatu yang mendatangkan
kesempurnaan dalam suatu aktivitas yang dilakukan, dan bila ditinggalkan maka
tidak akan
menimbulkan kesulitan. Ilustrasi yang digunakan Syathibi dalam bidang mu’amalat untuk hal ini adalah dilarangnya jual-beli barang najis dan efisiensi dalam penggunaan air dan rumput.
menimbulkan kesulitan. Ilustrasi yang digunakan Syathibi dalam bidang mu’amalat untuk hal ini adalah dilarangnya jual-beli barang najis dan efisiensi dalam penggunaan air dan rumput.
Setiap penetapan hukum Allah swt. pasti mengandung
suatu misi bagi kemaslahatan manusia. Penetapan ini dibagi menjadi dua
katagori; Pertama, Perintah Allah swt.yang bersifat jelas (qath’i). Kedua,
perintah Allah swt.di dalam Al-Qur’an yang masih samar (zhanni) dan bersifat
umum (mujmal), maka ranah ini merupakan wilayah Ulama guna menafsirkannya
dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Manusia secara
alamiah mempunyai keinginan untuk mencapai kebahagiannya dan hidup secara
layak, tetapi semuanya itu tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama dan
saling tolong menolong antar sesama umat manusia, dan kerjasama tersebut
sangatlah tidak mungkin dicapai tanpa adanya kehidupan yang aman dan damai di
antara seluruh umat. Aman dan damai tidak dapat tercapai tanpa adanya regulasi
untuk melindungi hak setiap
98 orang. Namun regulasi dan undang-undang tidak berguna kecuali ada lembaga yang mengimplementasikannya.
98 orang. Namun regulasi dan undang-undang tidak berguna kecuali ada lembaga yang mengimplementasikannya.
2. Konsep
Dasar Asuransi Syariah
1. Pengertian Asuransi Syariah
Kata
Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hukum
Belanda disebut verzekering. Sedangkan dalam bahasa inggris disebut insurance.
Kata tersebut kemudian disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata pertanggungan.[15]
Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi
penanggung dan geassureerde bagi tertanggung[16]
Dalam bahasa arab Asuransi digunakan istilah atta’min, penanggungnya
disebut dengan mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’amman lahu
atau sering disebut musta’min[17]. Definisi resmi
Asuransi disebutkan dalam pasal 246 KUH Dagang, yaitu :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung
dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu[18]
Dalam
pandangan ekonomi, Asuransi merupakan metode untuk menguranginya resiko dengan
jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan
(finansial). Dari sudut pandang hukum, Asuransi merupakan suatu kontrak
(perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung.
Penanggung
berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan resiko yang dipertanggungkan
kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada
penanggung. Menurut pandangan bisnis, Asuransi adalah sebuah perusahaan yang
usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan
memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko (sharing of risk) diantara
sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial, Asuransi didefinisikan sebagai
organisasi sosial yang pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota- anggotanya
guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing- masing anggota
tersebut. Dalam pandangan matematika, Asuransi merupakan aplikasi matematika
dalam perhitungan biaya dan faedah pertanggungan resiko. Hukum probabilitas dan
teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.[19]
Secara
baku, definisi Asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjelaskan
bahwa: .
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan
Dewan Syariah Nasional mendefinisikan Asuransi Syari’ah (ta’min, takaful,
tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan Syari’ah.
Dari
definisi di atas tampak bahwa Asuransi Syari’ah bersifat saling melindungi dan
tolong- menolong yang disebut dengan ta’awun yang berarti suatu
prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong- menolong atas dasar ukhuwah
Islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi dalam menghadapi suatu resiko.[20]
Dari
uraian mengenai rumusan definisi Asuransi diatas, maka paling tidak ada tiga
unsur pokok penting berkenaan dengan Asuransi, yaitu: pertama pihak penjamin (verzekeraar),
yaitu pihak yang berjanji akan membayar uang kepada pihak terjamin. Pembayaran
tersebut baik dilaksanakan secara sekaligus atau bahkan dengan berangsur-
angsur. Pembayaran tersebut dilaksanakan bila terlaksana unsur ketiga. Kedua,
pihak terjamin(verzekede), yaitu pihak yang berjanji akan membayar premi
kepada pihak penjamin. Sama halnya dengan pembayaran klaim Asuransi dapat
dilakukan secara sekaligus maupun berangsur-angsur. Sedangkan unsur yang ketiga
adalah suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi, yang disebut
dengan risiko.[21]
Asuransi
syari’ah dikenal juga dengan nama Takaful yang secara etimologi berarti
menjamin atau saling menanggung. Sedangkan dalam pengertian muamalah berarti
saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara yang satu dan yang
lain menjadi penanggung atas resiko yang lain. Hal itu dikenal dengan sistem sharing
of risk. Sistem yang dijalankan dalam asuransi syari’ah ini didasarkan atas
azas saling menolong dalam kebaikan dengan cara mengeluarkan dana tabarru’atau
dana ibdah, sumbangan, dan derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Pengertian takaful dalam muamalah didasarkan pada tiga prinsip dasar,
diantaranya adalah :
1. Saling bertanggung jawab,
2. Saling bekerja sama dan saling membantu
3. Saling melindungi.
Takaful yang
berarti saling menanggung antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan
manusia sebagai mahluk sosial. Atas dasar pijakan tersebut, diantara peserta
bersepakat menanggung bersama di antara mereka atas resiko yang diakibatkan
oleh kematian, kebakaran, kehilangan, dan sebagainya. Dengan demikian, system
asuransi syari’ah harus bersifat universal, berlaku secara umum. Menurut Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang pedoman umum
asuransi syari’ah, asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-
menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Asuransi
syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan
istilah “ta’awun”, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan
saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara anggota sesama
peserta asuransi syari’ah dalam menghadapi malapetaka.
Pada asuransi
syari’ah premi yang dibayarkan peserta adalah berupa sejumlah dana yang terdiri
atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan dianggap sebagai dana
titipan dari peserta (life insurance) yang akan diolah oleh perusahaan
dengan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah). Dana tabungan dan
hasil investasi yang diterima peserta akan dikembalikan kepada peserta ketika
peserta mengajukan klaim baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat
asuransi. Sementara itu, tabarru merupakan infak atau sumbangan peserta
yang berupa dana kebajikan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan
digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life insurance atau
general insurnce). Hal itu sejalan dengan perintah Allah SWT dalam surat
al-Baqarah 261 dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari,
Nasai, Hakim, dan Baihaqi. “Saling memberi hadiahlah, kemudian saling
mengasihi”.
Asuransi
syari’ah mengemban misi dan visi yang wajib dilaksanakan semua pihak yang
terlibat dalam pengelolaan asuransi syari’ah khususnya dan kegiatan lembaga
keuangan syariah lainnya.
Adapun visi dan
misi asuransi syari’ah, diantaranya adalah :
1. Misi Aqidah
2. Misi Ibadah (ta’awun)
3. Misi Ikhtishodi “ekonomi”
4. Misi Keumatan.
Secara
eksplisit tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menyebutkan istilah asuransi
seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah “al-ta’min” atau “al-takaful”.
Akan tetapi dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep
asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik
asuransi. Mengenai ayat- ayat tersebut, yaitu : (Abdul Ghofur Anshori, 2008:
29)
1. Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr : 18).
2.
Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam perbuatan
positif, antara lain :
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2).
Keyakinan mutlak
yang menjadi dasar bagi berbagai aktivitas setiap muslim. Tidak hanya itu,
setelah seorang muslim mengetahui bahwa ia diciptakan Allah swt maka ia harus
mengetahui bahwa tujuan dari diciptakannya ke muka bumi adalah untuk beribadah.
Allah swt berfirman :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariyat : 56.)
Segala bentuk
aktivitas adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan oleh Islam. Hubungannya
dengan asas ekonomi adalah Allah adalah pencipta seluruh manusia dan tugasnya
di muka bumi adalah untuk beribadah kepadanya maka segala bentuk aktivitas
haruslah berlandaskan keyakinan ini. Dari keyakinan ini akan muncul pula adanya
sikap bahwa manusia selaku hamba-Nya, ciptaan-Nya dan semua adalah milik-Nya,
sebagaiamna seluruh yang ada di langit dan bumi adalah milik-Nya
Allah swt memiliki segala sesuatu di langit dan di bumi
serta di antara keduanya adalah kepemilikan mutlak (Absolut Property) sehingga
manusia hanya sebagai pemegang amanah (istikhlaf).Walaupun demikian manusia
juga diberikan kewenangan untuk memiliki harta Allah (malillah) tersebut. Seperti
disebutkan dalam firmanNya :
( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä
Artinya : dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah
yang dikaruniakan-Nya kepadamu (QS An-Nur ayat 33.)
Makna ayat ini menunjukan bahwa Allah telah memberikan
hak kepemilikan kepada manusia untuk menggunakan hartaNya. Selain itu terdapat
juga dalam ayat yang lainnya
ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uϱtãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùutIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±ørB $ydy$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) ÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ/utIsù 4Ó®Lym ÎAù't ª!$# ¾ÍnÍöDr'Î/ 3 ª!$#ur w Ïöku tPöqs)ø9$# úüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ
Artinya:.
Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri,
kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu
cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang fasik. (QS At-Taubah ayat 24)
Sewaktu - waktu manusia akan meninggalkan dunia ini
sehingga aktivitas bisnis yang dilakukan senantiasa berorientasi kepada akhirat
:
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù 9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( wur [Ys? y7t7ÅÁtR ÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJ2 z`|¡ômr& ª!$# øs9Î) ( wur Æ÷ö7s? y$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
Artinya:. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. (QS. Al- Qashas : 77)
Inilah keseimbangan yang ada dalam Islam, kehidupan
dunia di dapat dan kehidupan akhirat juga selamat. Hal ini sangat berbeda
dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya mementingkan urusan dunia saja
tanpa pernah berfikir tentang akhirat. Demikian juga kepercayaan lain yang
hanya membahas masalah hubungan manusia dengan Tuhan saja.
Sistem Asuransi Syari’ah yang dilandasi dan bersumber
pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah berisi tentang nilai persaudaraan, cinta,
penghargaan. Adapun sistem Asuransi Syari’ah meliputi antara lain :
1.
Mengakui hak milik individu sepanjang tidak merugikan
masyarakat.
2.
Individu mempunyai perbedaan yang dapat dikembangkan
berdasarkan potensi masing-masing.
3.
Adanya jaminan sosial dari negara untuk masyarakat
terutama dalam pemenuhan kebutuihan pokok manusia .
4.
Mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang
yang memiliki kekuasaan lebih.
5.
Melarang praktek penimbunan barang sehingga mengganggu
distribusi dan stabilitas harga.
6.
Melarang praktek asosial (mal-bisnis).[22]
Konsep maqasid syariah
mempunyai relevansi yang sangat erat dengan konsep motivasi. Bila dikaitkan
dengan konsep maqasid syariah jelas bahwa dalam pandangan Islam, motivasi
manusia dalam melakukan aktivitas asuransi adalah untuk memenuhi kebutuhannya,
dalam arti memperoleh kemaslahatan di dunia dan akhirat[23].
Manusia sebagai pelaku asuransi sekaligus tugasnya sebagai khalifah di bumi
diberi aturan dan nikmat dari Allah swt. Aturan yang dimaksudkan agar terjamin
keselamatan kebutuhannya sepanjang hidup di dunia baik yang menyangkut
keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan maupun hartabenda. Aturan itu
diperlukan untuk mengolah segala sarana dan prasarana kehidupan.Disinilah titik
temunya tingkat-tingkat kebutuhan manusia dalam maqasid iqtishadiyah identik
dengan maqasid syari’ah.
C.. KESIMPULAN
Maqashid al-Syari’ah sebagai tujuan serangkain
aturan-aturan telah digariskan oleh Allah SWT. Tujuannya adalah untuk
mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan bagi manusia. Semua aspek
dalam kehidupan individu muslim harus mengarah pada tercapainya kemaslahatan
seperti yang dikehendaki dalam maqasid al-syari’ah. Asuransi Syari’ah juga
menempatkan maqasid al-syari’ah sebagai acuan, sehingga sistem dan ilmu yang
kini tengah diformulasikan dapat memberi kemaslahatan dan mampu menjadi panutan
terhadap kompleknya problem Asuransi kekinian yang kian akut. Para mujtahid di
bidang Asuransi Syari’ah sudah menerapkan maqasid syari’ah dalam proses
analisis mereka tentang Asuransi. Maqasid syari’ah dalam dataran idealnya juga
harus berimplikasi pada perilaku Asuransi individu muslim, baik dalam posisinya
sebagai konsumen maupun produsen. Kesemua aktivitas Asuransi tersebut harus
menuju kepada kemaslahatan sehingga dapat memelihara maqasid al-syari’ah.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus, Surya, Pengaruh
Pertumbuhan Modal dan Aset Terhadap Rasio Risk Based Kapital (RBC), Pertumbuhan
Premi Neto dan Profitabilitas Perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, Pekbis
Jurnal, V.3, No.1, Maret 2011
Ali, A. Hasymi, Pengantar
Asuransi, Jakarta, Bumi Aksara, 2002.
Ali, AM. Hasan, Asuransi dalamPerspektif
Hukum Islam, Jakarta Prenada Media, 2004.
Ali, Zainuddin, Hukum Asuransi
Syariah, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2008
Alma, Buchori, Ajaran Islam
dalam Bisnis, Bandung, CV. Alfabeta, 1994
Amrin, Abdullah, Asuransi
Syari’ah, Jakarta, Gramedia, 2006.
Anshori , Abdul
Ghofur, Asuransi Syariah di Indonesia. UII Press, Yogyakarta, 2007
A Barakah,
Deena MAnd Shakir Ahmed Alsaleh, The Cooperative Insurance In Saudi Arabia:
A Nucleus To HealthReform Policy,2011 International Conference On
Information And Finance , IPEDR Vol.21
IACSIT Press, Singapore, 2011
Bekkin,Renat
I., Islamic Insurance:National Features And Legal Regulation, Arab Law
Quarterly 21 ,2007
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Semarang, PT. Toha Putra, 2002
Faisal, Abung, Henny Medyawati,
Analisis Strategi Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Pada Bumiputera Syariah Cabang
Depok, Jurnal Asuransi dan Manajemen
Adiwarman,
Ibid, lihat juga Adiwarman Karim, "Asuransi Syari’ah: Suatu Kajian Ekonomi Makro", Jakarta : The
International Institute ofIslamic Thought Indonesia, 2002.
Afzalurrahman,
Doktrin Asuransi Syari’ah I, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem EkonomiAlternatif : Perspektif Islam.Surabaya
: Risalah Gusti, 1996.
Asafri
Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi , Jakarta: Rajawali
Press, 1996. Gita Danupranata, Asuransi Syari’ah ,Yogyakarta., UP FE-UMY,2006.
Hans
Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic ,London: McDonald & Evan Ltd.,
1980.
M.atho,
revitalisasi Maqashid Syariah dalam Pengembangan
Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar international pda F orum riset Ekonomi dan Syariah II di UIN Syarif Hidayatullah.
Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar international pda F orum riset Ekonomi dan Syariah II di UIN Syarif Hidayatullah.
Khalid
Mas’ud, Islamic Legal Philosophy, (Islamabad: Islamic Research Institute,
1977), h. 223-224. 105
Said
Aqiel Siradj, Fiqh Berwawasan Etika, dalam www.repulika.co.id, diakses 13
November 2007.
Wael
B. Hallaq, “The Primacy of The Qur’an in Syathibi Legal Theory”, dalam Wael B.
Hallaq dan Donald P. Little (eds.), Islamic Studies Presented to Charles J.
Martin,(Leiden: EJ. Brill, 1991..
Waryani
fajar, Pertingkatan Kebutuhan dalam Maqashid asy-syariah, Perspektif Ilmu
Asuransi Syari’ah.
[1]Wael B. Hallaq, “The Primacy of The Qur’an in Syathibi
Legal Theory”, dalam Wael B. Hallaq dan Donald P. Little (eds.), Islamic
Studies Presented to Charles J.Martin(Leiden: EJ. Brill, 1991), h. 89.
[2] Imam Syathibi, al-Muwafaqat., juz. II, h. 32.
[3]Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophy,
(Islamabad: Islamic Research Institute, 1977), h. 223-224.
[4]Yusdani, at-Tufi dan Teorinya tentang Maslahat,dalamwww.yusdani.com,
diakses 13 November 2007
[5]Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written
Arabic(London: McDonald & EvanLtd., 1980), h. 767
[6]Ibn Mansur al-Afriqi, Lisan al-‘Arab(Beirut: Dar
ash-Shadr, t.th), VIII. h. 175.
[7]M.atho Mudzhar, revitalisasiMaqashid Syariah dalam
Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar
international pada Forum riset Ekonomi dan SyariahII di UIN Syarif Hidayatullah,
h.2
[8]Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut
al-Syatibi(Jakarta: Rajawali Press, 1996), h. 69.
[9]Said Aqiel Siradj, Fiqh Berwawasan Etika, dalam
www.repulika.co.id, diakses 13 November 2007.
[10]Muhammad Khalid Mas’ud, Shatibi’s of Islamic Law(Islamabad:
Islamic Research Institute, 1995), h. 157-159
[11]Imam Syathibi, al-Muwafaqat., juz. II, h. 7.
[12] Ibid 97
[13] Ibid.,h. 9.
[14] Ibid.,h. 5
[15] Sula,
Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life And General): Konsep dan Sistem
Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004.h. 26
[17] Manan,
Abdul, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (Dasar-Dasar Ekonomi Islam),
Intermasa, Jakarta, 1992.h.21
[18] Sholahuddin, M., Lembaga Ekonomi dan Keuangan
Islam, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2006.h.27
[23] Waryani fajar,
Pertingkatan Kebutuhan dalam Maqashid asy-syariah, Perspektif Ilmu Ekonomi
Islam, h. 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar