Selasa, 09 Oktober 2018

MAQASID SYARI’AH SEBAGAI PARADIGMA DASAR ASURANSI SYARI’AH Rifatul Muna M.S.I.


MAQASID SYARI’AH
SEBAGAI PARADIGMA DASAR ASURANSI SYARI’AH
Oleh : Rif’atul Muna

ABSTRAK

            Penelitian di bidang
Asuransi Syari’ah dalam bingkai maqasid syari’ah sangat penting karena hal tersebut menunjukan bahwa syariah memiliki perhatian dalam menuntun mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang dalam transaksi.
Asuransi Syari’ah semestinya dibangun tanpa menafikan realitas yang ada namun
tetap dalam bingkai maqasid syari’ah. Ini karena maqasid syari’ah sendiri berupaya untuk mengekspresikan penekanan terhadap hubungan antara kandungan kehendak (hukum) Tuhan dengan aspirasi yang manusiawi. Teori maqasid menempati posisi yang sangat sentral dan vital dalam merumuskan metodologi pengembangan Asuransi Syari’ah.
Maqasid syari’ah dalam dataran idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku asuransi syariah, baik dalam posisinya sebagai nasabah maupun produsen. Kesemua aktifitas pelaku asuransi syariah tersebut harus menuju kepada kemaslahatan.

Kata- kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Asuransi Syari’ah


A.                 PENDAHULUAN
Sistem asuransi konvensional dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem asuransi syari’ah mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia dimasa yang akan datang dalam persoalan kemanusiaan. Meskipun konvensional mampu mensejahterakan individu atau negara tertentu secara materi, namun perlu diingat kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dibangun di atas penderitaan orang atau negara lain. konvensional tidak mampu menyelesaikan ketimpangan dan kesenjangan sosial bahkan sebaliknya ia menciptakan dan melanggengkan kesenjangan tersebut untuk mempertahankan eksisitensinya. Disinilah Islam melontarkan kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang bertanggung jawab terhadap perubahan arah, pola dan struktur dunia sekarang ini. Perlu ada suatu kajian yang intensif dalam memberikan alternatif pandangan, rumusan dan strategi. Krisis telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya. Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah- masalah asuransi yang menekankan bahwa asuransi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
øŒÎ) tA$s% öNçlm; ë=øyèä© Ÿwr& tbqà)­Gs? ÇÊÐÐÈ   ÎoTÎ) öNä3s9 îAqßu ×ûüÏBr& ÇÊÐÑÈ   (#qà)¨?$$sù ©!$# ÈbqãèÏÛr&ur ÇÊÐÒÈ   !$tBur öNä3è=t«ór& Ïmøn=tã ô`ÏB @ô_r& ( ÷bÎ) y̍ô_r& žwÎ) 4n?tã Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÑÉÈ   * (#qèù÷rr& Ÿ@øs3ø9$# Ÿwur (#qçRqä3s? z`ÏB z`ƒÎŽÅ£÷ßJø9$# ÇÊÑÊÈ   (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# ÇÊÑËÈ   Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ  
Artinya:  ketika Syu'aib berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?, Sesungguhnya aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.  Maka bertakwalah kepada Allah dan 'taatlah kepadaku;  dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.  sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.  dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (QS. Asy-syura:177-183)
Para pakar asuransi syariah saat melakukan berbagai kajian dan analisis terhadap Asuransi Syari’ah, sebagai salah satu komponen dalam lingkaran
Islamic studies, sudah sewajarnya jika melakukan tafsir ulang terhadap nalar syari’ah yang selama ini berkembang.
Semestinya Asuransi Syari’ah dibangun tanpa mengaburkan realitas yang ada namun tetap dalam bingkai maqasid al-syari’ah. Ini karena maqasid syari’ah sendiri berupaya untuk mengekspresikan penekanan terhadap hubungan antara kandungan kehendak (hukum) Tuhan dengan aspirasi yang manusiawi.[1]
Teori Maqashid menempati posisi yang sangat sentral dan vital dalam merumuskan metodologi pengembangan Asuransi Syari’ah. Maqasid al-syari’ah merupakan ushulnya- ushul menurut Syathibi.[2] Ini berarti bahwa menyusun
ushul fiqh sebagai sebuah metodologi, tidak dapat lepas dari
Maqashid Syari’ah. Karena teori maqashid dapat mengantarkan para mujtahid untuk menentukan standar kemaslahatan yang sesuai dengan syari’ah/hukum.[3] Bahkan terlebih lagi, menurut at-Tufi, hanya dalam wilayah mu’amalat sajalah rasionalisasi kemaslahatan ini dapat diterapkan.[4]
Tulisan ini tidak bermaksud untuk menjawab permasalahan itu semua, melainkan hanya sedikit memberikan gambaran awal apa itu Asuransi Syari’ah dalam perpektif maqasid al-syari’ah
B.     PEMBAHASAN
1.      Arti, Cakupan Dan Tanda-Tanda Maqasid Syariah
Maqashid merupakan bentuk plural (jama’) dari maqshud. Dari akar katanya kata verbal qashada, yang berarti menuju; bertujuan; berkeinginan dan kesengajaan.[5] Kata maqshud- maqashid dalam ilmu Nahwu disebut dengan maf’ul bih yaitu sesuatu yang menjadi obyek, sehingga kata tersebut dapat diartikan dengan ’tujuan’ atau ‘beberapa tujuan’. Sedangkan kata asSyari’ah¸merupakan bentuk subyek dari akar kata syara’ayang artinya adalah ’jalan menuju sumber air sebagai sumber kehidupan.[6]Oleh karenanya secara terminologis, Maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai ’tujuan- tujuan ajaran Islam’ atau dapat juga dipahami sebagai ‘tujuan- tujuan pembuat syari’at (Allah) dalam menggariskan ajaran/syari’at Islam. Allah berfirman dalam Q.S.al-Anbiyah (21): 107 :

!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya:  dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.S.al-Anbiya’: 107)
Sebagian ayat tentang hukum (ayat al-ahkam) menyebut tujuan disyariatkannya sesuatu, tetapi pada ayat yang lain penyebutan demikian tidak ada sehingga para ulama dan mujtahid berupaya memahami dan menemukannya. Terkadang susunan ayat al-Qur’an menyebutkan alasan dan sekaligus tujuan pensyariatan sesuatu, sehingga para ulama kemudian mendiskusikannya apakah alasan pensyariatan sesuatu tanpa menyebutkan tujuan atau bahkan ada ayat yang tidak menyebutkan alasan maupun tujuan pensyariatan.[7]
Mengkaji teori maqasid tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang maslahah. Hal ini karena sebenarnya dari segi substansi, wujud almaqashid asy-syari’ah adalah kemaslahatan[8]. Meskipun pemahaman kemaslahatan yang diungkapkan oleh penafsir- penafsir maupun mazhab- mazhab, tidak sama, ini menunjukkan betapa maslahat menjadi acuan setiap pemahaman keagamaan. Ia menempati posisi yang sangat penting.[9] Maqshud asy-Syari’ terdiri dari empat bagian, yaitu:
a.    Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah (maksud Allah dalam menetapkan syariat)
b.    Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah lil Ifham (maksud Allah dalam menetapkan syari’ahnya ini adalah agar dapat dipahami)
c.    Qashdu asy-Syari’ fi Wadh’i asy-Syari’ah li al-Taklif bi Muqtadhaha (maksud Allah dalam menetapkan syari’ah agar dapat dilaksanakan)
d.   Qashdu asy-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam asy-Syari’ah (maksud Allah mengapa individu harus menjalankan syari’ah).
 Para sarjana muslim mengartikan maslahah adalah kebaikan, barometernya adalah syari’ah. Adapun kriteria maslahah, (dawabith almaslahah) terdiri dari dua bagian: Pertama maslahat itu bersifat mutlak, artinya bukan relatif atau subyektif yang akan membuatnya tunduk pada hawa nafsu.[10]Kedua; maslahat itu bersifat universal (kulliyah) dan universalitas ini tidak bertentangan dengan sebagian (juz`iyyat) nya. Bersandar pada hal tersebut, Syathibi kemudian melanjutkan bahwa agar manusia dapat memperoleh kemaslahatan dan mencegah kemadharatan maka ia harus menjalankan syari’ah, atau dalam istilah yang ia kemukakan adalah Qashduasy-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam asy-Syari’ah (maksud Allah mengapa individu harus menjalankan syari’ah). Kemasalahatan dari segi kepentingan terdiri dari:
a.       Maslahat Dharuriyyat
Maslahat Dharuriyyat adalah sesuatu yang harus ada/dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan yang terkait dengan dimensi duniawi dan ukhrawi. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya.[11]Dalam hal mu’amalat, Syathibi mencontohkan harus adanya `iwadh tertentu dalam transaksi perpindahan kepemilikan, jual-beli misalnya.[12] Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam jenis ini, yang kepentingan nya harus selalu dijaga atau dipelihara :
1)      Memelihara Agama (hifz al-din) untuk perseorangan ad-din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari pada ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain.
2)      Memelihara jiwa (hifz al-nafs). Dalam agama Islam jiwa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan di lindungi. Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri. Q.S al-Isra (17) :33, berbunyi:
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
Artinya: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S al-Isra  :33)

3)        Memelihara Akal (hifz al-‘Aql). Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena akal wajib dijaga dan dilindungi.Islam melarang kita untuk merusak akal seperti meminum alkohol.
4)        Memelihara Keluarga/garis keturunan (Hifz al-‘Ird). Menjaga garis keturunan dengan menikah secara agama dan Negara.
5)        Memelihara Harta (hifzal-Mal). Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang mendapatkan harta secara illegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi. Seperti bunyi Q.S.al-Baqarah /2: 188
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya : dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. Q.S.al-Baqarah /2: 188
Dari kelima hal di atas, merupakan esensi yang penting dapat menjaga eksistensi manusia. Oleh karena itu sudah selayaknya manusia melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi kacau, brutal, miskin dan menderita, baik di dunia dan di akhirat nantinya.

b.      Maslahah Hajiyyat
Maslahah Hajiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada sehingga dalam melaksanakannya leluasa dan terhindar dari kesulitan. Kalau sesuatu ini tidak ada,maka ia tidak akan menimbulkan kerusakan atau kematian namun demikian akan
berimplikasi adanya kesulitan dan kesempitan.[13] Contoh yang diberikan oleh Syathibi dalam hal mu’amalat pada bagian ini adalah dimunculkannya beberapa transaksi bisnis dalam fiqh mu’amalat, antara lain qiradh, musaqah, dan salam.[14]
c.       Maslahah Tahsiniyyat
Maslahah Tahsiniyyat adalah sesuatu yang mendatangkan kesempurnaan dalam suatu aktivitas yang dilakukan, dan bila ditinggalkan maka tidak akan
menimbulkan kesulitan. Ilustrasi yang digunakan Syathibi dalam bidang mu’amalat untuk hal ini adalah dilarangnya jual-beli barang najis dan efisiensi dalam penggunaan air dan rumput.
Setiap penetapan hukum Allah swt. pasti mengandung suatu misi bagi kemaslahatan manusia. Penetapan ini dibagi menjadi dua katagori; Pertama, Perintah Allah swt.yang bersifat jelas (qath’i). Kedua, perintah Allah swt.di dalam Al-Qur’an yang masih samar (zhanni) dan bersifat umum (mujmal), maka ranah ini merupakan wilayah Ulama guna menafsirkannya dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
 Manusia secara alamiah mempunyai keinginan untuk mencapai kebahagiannya dan hidup secara layak, tetapi semuanya itu tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama dan saling tolong menolong antar sesama umat manusia, dan kerjasama tersebut sangatlah tidak mungkin dicapai tanpa adanya kehidupan yang aman dan damai di antara seluruh umat. Aman dan damai tidak dapat tercapai tanpa adanya regulasi untuk melindungi hak setiap
98 orang. Namun regulasi dan undang-undang tidak berguna kecuali ada lembaga yang mengimplementasikannya.
2. Konsep Dasar Asuransi Syariah
1. Pengertian Asuransi Syariah
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering. Sedangkan dalam bahasa inggris disebut insurance. Kata tersebut kemudian disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata pertanggungan.[15] Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung[16] Dalam bahasa arab Asuransi digunakan istilah atta’min, penanggungnya disebut dengan mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’amman lahu atau sering disebut musta’min[17]. Definisi resmi Asuransi disebutkan dalam pasal 246 KUH Dagang, yaitu :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu[18]

Dalam pandangan ekonomi, Asuransi merupakan metode untuk menguranginya resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Dari sudut pandang hukum, Asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung.
Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan resiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Menurut pandangan bisnis, Asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko (sharing of risk) diantara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial, Asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota- anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing- masing anggota tersebut. Dalam pandangan matematika, Asuransi merupakan aplikasi matematika dalam perhitungan biaya dan faedah pertanggungan resiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.[19]
Secara baku, definisi Asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa: .
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan Dewan Syariah Nasional mendefinisikan Asuransi Syari’ah (tamin, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syari’ah.
Dari definisi di atas tampak bahwa Asuransi Syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong- menolong yang disebut dengan taawun yang berarti suatu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong- menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi dalam menghadapi suatu resiko.[20]
Dari uraian mengenai rumusan definisi Asuransi diatas, maka paling tidak ada tiga unsur pokok penting berkenaan dengan Asuransi, yaitu: pertama pihak penjamin (verzekeraar), yaitu pihak yang berjanji akan membayar uang kepada pihak terjamin. Pembayaran tersebut baik dilaksanakan secara sekaligus atau bahkan dengan berangsur- angsur. Pembayaran tersebut dilaksanakan bila terlaksana unsur ketiga. Kedua, pihak terjamin(verzekede), yaitu pihak yang berjanji akan membayar premi kepada pihak penjamin. Sama halnya dengan pembayaran klaim Asuransi dapat dilakukan secara sekaligus maupun berangsur-angsur. Sedangkan unsur yang ketiga adalah suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi, yang disebut dengan risiko.[21]
Asuransi syari’ah dikenal juga dengan nama Takaful yang secara etimologi berarti menjamin atau saling menanggung. Sedangkan dalam pengertian muamalah berarti saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara yang satu dan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang lain. Hal itu dikenal dengan sistem sharing of risk. Sistem yang dijalankan dalam asuransi syari’ah ini didasarkan atas azas saling menolong dalam kebaikan dengan cara mengeluarkan dana tabarru’atau dana ibdah, sumbangan, dan derma yang ditujukan untuk menanggung resiko. Pengertian takaful dalam muamalah didasarkan pada tiga prinsip dasar, diantaranya adalah :
1. Saling bertanggung jawab,
2. Saling bekerja sama dan saling membantu
3. Saling melindungi.
Takaful yang berarti saling menanggung antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai mahluk sosial. Atas dasar pijakan tersebut, diantara peserta bersepakat menanggung bersama di antara mereka atas resiko yang diakibatkan oleh kematian, kebakaran, kehilangan, dan sebagainya. Dengan demikian, system asuransi syari’ah harus bersifat universal, berlaku secara umum. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang pedoman umum asuransi syari’ah, asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah “ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara anggota sesama peserta asuransi syari’ah dalam menghadapi malapetaka.
Pada asuransi syari’ah premi yang dibayarkan peserta adalah berupa sejumlah dana yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan dianggap sebagai dana titipan dari peserta (life insurance) yang akan diolah oleh perusahaan dengan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah). Dana tabungan dan hasil investasi yang diterima peserta akan dikembalikan kepada peserta ketika peserta mengajukan klaim baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi. Sementara itu, tabarru merupakan infak atau sumbangan peserta yang berupa dana kebajikan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life insurance atau general insurnce). Hal itu sejalan dengan perintah Allah SWT dalam surat al-Baqarah 261 dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nasai, Hakim, dan Baihaqi. “Saling memberi hadiahlah, kemudian saling mengasihi”.
Asuransi syari’ah mengemban misi dan visi yang wajib dilaksanakan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan asuransi syari’ah khususnya dan kegiatan lembaga keuangan syariah lainnya.
Adapun visi dan misi asuransi syari’ah, diantaranya adalah :
1. Misi Aqidah
2. Misi Ibadah (ta’awun)
3. Misi Ikhtishodi “ekonomi”
4. Misi Keumatan.
Secara eksplisit tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah “al-ta’min” atau “al-takaful”. Akan tetapi dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi. Mengenai ayat- ayat tersebut, yaitu : (Abdul Ghofur Anshori, 2008: 29)
1. Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.  (QS. Al-Hasyr : 18).

2. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya:dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2).
Keyakinan  mutlak yang menjadi dasar bagi berbagai aktivitas setiap muslim. Tidak hanya itu, setelah seorang muslim mengetahui bahwa ia diciptakan Allah swt maka ia harus mengetahui bahwa tujuan dari diciptakannya ke muka bumi adalah untuk beribadah. Allah swt berfirman :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ 
Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariyat : 56.)
 Segala bentuk aktivitas adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan oleh Islam. Hubungannya dengan asas ekonomi adalah Allah adalah pencipta seluruh manusia dan tugasnya di muka bumi adalah untuk beribadah kepadanya maka segala bentuk aktivitas haruslah berlandaskan keyakinan ini. Dari keyakinan ini akan muncul pula adanya sikap bahwa manusia selaku hamba-Nya, ciptaan-Nya dan semua adalah milik-Nya, sebagaiamna seluruh yang ada di langit dan bumi adalah milik-Nya
Allah swt memiliki segala sesuatu di langit dan di bumi serta di antara keduanya adalah kepemilikan mutlak (Absolut Property) sehingga manusia hanya sebagai pemegang amanah (istikhlaf).Walaupun demikian manusia juga diberikan kewenangan untuk memiliki harta Allah (malillah) tersebut. Seperti disebutkan dalam firmanNya :
( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 
Artinya : dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu (QS An-Nur ayat 33.)
Makna ayat ini menunjukan bahwa Allah telah memberikan hak kepemilikan kepada manusia untuk menggunakan hartaNya. Selain itu terdapat juga dalam ayat yang lainnya
ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uŽÏ±tãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùuŽtIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±øƒrB $ydyŠ$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) šÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7Š$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ­/uŽtIsù 4Ó®Lym šÎAù'tƒ ª!$# ¾Ín͐öDr'Î/ 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# šúüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ  
Artinya:. Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS At-Taubah ayat 24)
Sewaktu - waktu manusia akan meninggalkan dunia ini sehingga aktivitas bisnis yang dilakukan senantiasa berorientasi kepada akhirat :
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù š9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJŸ2 z`|¡ômr& ª!$# šøs9Î) ( Ÿwur Æ÷ö7s? yŠ$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ  
Artinya:. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al- Qashas : 77)
Inilah keseimbangan yang ada dalam Islam, kehidupan dunia di dapat dan kehidupan akhirat juga selamat. Hal ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya mementingkan urusan dunia saja tanpa pernah berfikir tentang akhirat. Demikian juga kepercayaan lain yang hanya membahas masalah hubungan manusia dengan Tuhan saja.
Sistem Asuransi Syari’ah yang dilandasi dan bersumber pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah berisi tentang nilai persaudaraan, cinta, penghargaan. Adapun sistem Asuransi Syari’ah meliputi antara lain :
1.    Mengakui hak milik individu sepanjang tidak merugikan masyarakat.
2.    Individu mempunyai perbedaan yang dapat dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing.
3.    Adanya jaminan sosial dari negara untuk masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuihan pokok manusia .
4.    Mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan lebih.
5.    Melarang praktek penimbunan barang sehingga mengganggu distribusi dan stabilitas harga.
6.    Melarang praktek asosial (mal-bisnis).[22]
 Konsep maqasid syariah mempunyai relevansi yang sangat erat dengan konsep motivasi. Bila dikaitkan dengan konsep maqasid syariah jelas bahwa dalam pandangan Islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas asuransi adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dalam arti memperoleh kemaslahatan di dunia dan akhirat[23]. Manusia sebagai pelaku asuransi sekaligus tugasnya sebagai khalifah di bumi diberi aturan dan nikmat dari Allah swt. Aturan yang dimaksudkan agar terjamin keselamatan kebutuhannya sepanjang hidup di dunia baik yang menyangkut keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan maupun hartabenda. Aturan itu diperlukan untuk mengolah segala sarana dan prasarana kehidupan.Disinilah titik temunya tingkat-tingkat kebutuhan manusia dalam maqasid iqtishadiyah identik dengan maqasid syari’ah.
 C.. KESIMPULAN
Maqashid al-Syari’ah sebagai tujuan serangkain aturan-aturan telah digariskan oleh Allah SWT. Tujuannya adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan bagi manusia. Semua aspek dalam kehidupan individu muslim harus mengarah pada tercapainya kemaslahatan seperti yang dikehendaki dalam maqasid al-syari’ah. Asuransi Syari’ah juga menempatkan maqasid al-syari’ah sebagai acuan, sehingga sistem dan ilmu yang kini tengah diformulasikan dapat memberi kemaslahatan dan mampu menjadi panutan terhadap kompleknya problem Asuransi kekinian yang kian akut. Para mujtahid di bidang Asuransi Syari’ah sudah menerapkan maqasid syari’ah dalam proses analisis mereka tentang Asuransi. Maqasid syari’ah dalam dataran idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku Asuransi individu muslim, baik dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen. Kesemua aktivitas Asuransi tersebut harus menuju kepada kemaslahatan sehingga dapat memelihara maqasid al-syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, Surya, Pengaruh Pertumbuhan Modal dan Aset Terhadap Rasio Risk Based Kapital (RBC), Pertumbuhan Premi Neto dan Profitabilitas Perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, Pekbis Jurnal, V.3, No.1, Maret 2011
Ali, A. Hasymi, Pengantar Asuransi, Jakarta, Bumi Aksara, 2002.
Ali, AM. Hasan, Asuransi dalamPerspektif Hukum Islam, Jakarta Prenada Media, 2004.
Ali, Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2008
Alma, Buchori, Ajaran Islam dalam Bisnis, Bandung, CV. Alfabeta, 1994
Amrin, Abdullah, Asuransi Syari’ah, Jakarta, Gramedia, 2006.
Anshori , Abdul Ghofur, Asuransi Syariah di Indonesia. UII Press, Yogyakarta, 2007
A Barakah, Deena MAnd Shakir Ahmed Alsaleh, The Cooperative Insurance In Saudi Arabia: A Nucleus To HealthReform Policy,2011 International Conference On Information And Finance , IPEDR Vol.21  IACSIT Press, Singapore, 2011
Bekkin,Renat I., Islamic Insurance:National Features And Legal Regulation, Arab Law Quarterly 21 ,2007
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang, PT. Toha Putra, 2002
Faisal, Abung, Henny Medyawati, Analisis Strategi Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Pada Bumiputera Syariah Cabang Depok, Jurnal Asuransi dan Manajemen
Adiwarman, Ibid, lihat juga Adiwarman Karim, "Asuransi Syari’ah: Suatu  Kajian Ekonomi Makro", Jakarta : The International Institute ofIslamic Thought Indonesia, 2002.
Afzalurrahman, Doktrin Asuransi Syari’ah I, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995. An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem EkonomiAlternatif : Perspektif Islam.Surabaya : Risalah Gusti, 1996.
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi , Jakarta: Rajawali Press, 1996. Gita Danupranata, Asuransi Syari’ah ,Yogyakarta., UP FE-UMY,2006.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic ,London: McDonald & Evan Ltd., 1980.
M.atho, revitalisasi Maqashid Syariah dalam Pengembangan
Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar international pda F orum riset Ekonomi dan Syariah II di UIN Syarif Hidayatullah.
Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophy, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1977), h. 223-224. 105
Said Aqiel Siradj, Fiqh Berwawasan Etika, dalam www.repulika.co.id, diakses 13 November 2007.
Wael B. Hallaq, “The Primacy of The Qur’an in Syathibi Legal Theory”, dalam Wael B. Hallaq dan Donald P. Little (eds.), Islamic Studies Presented to Charles J. Martin,(Leiden: EJ. Brill, 1991..
Waryani fajar, Pertingkatan Kebutuhan dalam Maqashid asy-syariah, Perspektif Ilmu Asuransi Syari’ah.





[1]Wael B. Hallaq, “The Primacy of The Qur’an in Syathibi Legal Theory”, dalam Wael B. Hallaq dan Donald P. Little (eds.), Islamic Studies Presented to Charles J.Martin(Leiden: EJ. Brill, 1991), h. 89.
[2] Imam Syathibi, al-Muwafaqat., juz. II, h. 32.
[3]Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophy, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1977), h. 223-224.
[4]Yusdani, at-Tufi dan Teorinya tentang Maslahat,dalamwww.yusdani.com, diakses 13 November 2007
[5]Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic(London: McDonald & EvanLtd., 1980), h. 767
[6]Ibn Mansur al-Afriqi, Lisan al-‘Arab(Beirut: Dar ash-Shadr, t.th), VIII. h. 175.
[7]M.atho Mudzhar, revitalisasiMaqashid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar international pada Forum riset Ekonomi dan SyariahII di UIN Syarif Hidayatullah, h.2
[8]Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi(Jakarta: Rajawali Press, 1996), h. 69.
[9]Said Aqiel Siradj, Fiqh Berwawasan Etika, dalam www.repulika.co.id, diakses 13 November 2007.
[10]Muhammad Khalid Mas’ud, Shatibi’s of Islamic Law(Islamabad: Islamic Research Institute, 1995), h. 157-159
[11]Imam Syathibi, al-Muwafaqat., juz. II, h. 7.
[12] Ibid 97
[13] Ibid.,h. 9.
[14] Ibid.,h. 5
[15] Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life And General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004.h. 26
[16] Yafie, Ali, Menggagas Fiqh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.h.20
[17] Manan, Abdul, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (Dasar-Dasar Ekonomi Islam), Intermasa, Jakarta, 1992.h.21
[18] Sholahuddin, M., Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2006.h.27

[19] Ali, AM. Hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta Prenada Media, 2004.h.23
[20] Muslehuddin, Mohammad, Asuransi dalam Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1997.h. 40
[21] Khoirin, Nur, Menyoal Kesyariahan Bank Syariah, Puslet IAIN-WS, Semarang, 2010.h.28

[22] Danupranata, Ekonomi Islam,Yogyakarta., UP FE-UMY,2006., h, 90
[23] Waryani fajar, Pertingkatan Kebutuhan dalam Maqashid asy-syariah, Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, h. 8 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar