HUKUMAN
KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA
MENURUT
TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh
: Masruri, M.Ag
Pendahuluan
Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia dapat
dikategorikan sebagai kejadian yang luar biasa (Ekstraordinary Crime). Di antaranya adalah kasus yang
dialami Putri Nur Fauziah (9 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di
Kalideres, Jakarta Barat dan berbagai kasus serupa seperti yang terjadi di Jakarta International
School (JIS) dan lain-lain. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukkan, hingga
kini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% diantaranya
merupakan kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 22 juta anak yang mengalami kekerasan
sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. (Koran
Tempo, 23/10/2015).
Hakekatnya perangkat hukum untuk melindungi
dan menjerat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun
penjara. Namun ternyata undang-undang kurang memberi efek jera dan hukumanya dianggap
terlalu ringan.
Pemerintah Indonesia melihat kasus
tersebut urgen untuk segera dicarikan solusinya agar dapat menekan angka kekerasan
pada anak. Di antara langkah antisipasinya yaitu dengan memberikan efek jera (zawajir)
kepada para pelaku pedofilia[1].
Ide tersebut muncul dimaksudkan untuk menekan angka kekerasan pada anak antara
lain dengan penerapan hukuman kebiri[2].
Hukuman kebiri ini diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional
kepada Presiden Jokowi hari Selasa (20/10/2015).
Atas inisiatif tersebut Presiden
Jokowi memberi sinyal setuju lalu membahas hal tersebut bersama sejumlah
pejabat seperti Jaksa Agung M. Prasetyo. Usulan tersebut sudah ditindaklanjuti
dengan penyusunan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) bagi
pelaku kejahatan anak. Dalam rancangan Perpu tersebut, pelaku dihukum kebiri
secara hormonal. (Koran Tempo, 23/10/2015).
Diskusi tentang hukuman kebiri ini
kemudian muncul dikalanngan umat Islam antara
setuju dan menolak. Ulama yang
setuju dengan hukuman kebiri ini lebih mengedepankan aspek maslahat
ketika hukum kebiri diterapkan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berwacana, pemberian hukuman
kebiri pada terpidana pedofilia bisa memberikan efek jera (zawajir).
Hakim bisa berijtihad dalam memberikan hukuman dalam kasus ini dengan
pertimbangan zawajir tadi.
Diantara yang menolak hukuman kebiri ini adalah Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir,
serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti
mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak
pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.
Di dalam literatur klasik hukum
Islam, hukuman kebiri sudah dikenal yaitu dengan istilah ikhsha’ akan tetapi tidak diterapkan
kepada pelaku pedofilia. Sementara itu, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah
Indonesia untuk memberikan efek jera (zawajir) kepada para pelaku
pedofilia diusulkan untuk dapat diperlakukan hukuman kebiri sebagaimana
beberapa negara yang lain. Makalah ini mencoba untuk membahas bagaimana
pandangan hukum Islam tentang hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia.
Difinisi
Hukuman Kebiri
Hukuman kebiri (al-ikhsha`,
castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain,
testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar).
Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar
dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis
sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan
mandul. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 150; Al-Mu’jamul
Wasith, 1/269; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al-Ahkam
Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Syahawaat, hlm. 88).
Metode kebiri secara garis besar ada
dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik
dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu
testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan
kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan
testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan
kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen. (Jawa Pos,
22/10/2015).
Adapun metode kebiri hormonal,
dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi
(suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama,
diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan
berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua,
diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki
ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah
seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan,
keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. (Jawa Pos,
22/10/2015).
Pengebirian, menurut Mensos, bisa
dilakukan dengan cara apa saja, misalnya, dengan bedah saraf libido, bisa
dengan suntik, mengoles, bahkan dengan minuman. Dia mencontohkan, seperti di
Rusia yang sudah menerapkan hukuman yang sama bagi paedofil, eksekutornya
adalah psikiater forensik.
Hukuman Kebiri Menurut Hukum Islam
Dalam membahas berbagai persoalan
hukum Islam, para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa secara hirarkis harus berdasarkan Al-Qur’an, kemudian hadits, Ijma, Qiyas dan kemudian
sumber-sumber lain yang masih menjadi perselisihan para ulama, serta kaedah
fiqhiyyah yang di-istinbath-kan dari berbagai sumber pokok.
Apabila kita telusuri ayat-ayat
Al-Qur’an baik secara eksplisit maupun implisit tidak ditemukan ayat yang
menjelaskan tentang masalah hukuman kebiri. Sementara di dalam hadits ditemukan
hadits Shahih yang menjelaskan tentang kebiri ini. Hadits dimaksud adalah:
1. Dari
Sa’ad bin Abi Waqqash RA, dia berkata :
رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على
عثمان بن مظعون التبتل، ولو أذن له لاختصينا
Artinya: ”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un
RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah
semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk
melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.” (HR Bukhari no
5073; Muslim no 3390).
2. Dari
Ibnu Mas’ud RA, dia berkata ;
كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم
وليس معنا نساء، فقلنا: ألا نختصي؟ فنهانا عن ذلك
Artinya:”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW
sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi
SAW),’Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang
demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban
no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164;
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119)
Berdasarkan dua hadits di atas jelas
bahwa hukum pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia itu tidak
diperbolehkan. Di samping itu penerapan hukuman kebiri dapat
menyebabkan perusakan organ tubuh secara permanen, hal itu bertentangan dengan
kodrat penciptaan manusia yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baiknya
penciptaan (QS. Al-Thin: 4) dan adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang
menyebabkan kehancuran. (QS. Al-Baqarah: 195)
Di samping itu pengharaman hukuman kebiri
pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan
fuqaha. Misalnya oleh Imam Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 8/433), Imam
Ibnu Hajar Al Asqalani (Fathul Bari, 9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini (‘Umdatul
Qari, 20/72), Imam Al Qurthubi (Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 5/334),
dan Imam Shan’ani, (Subulus Salam, 3/110). (Lihat Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah, 19/119-120; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al
Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88; Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il
wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, hlm. 90).
Dalam kitab Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah dikutip pernyataan tentang tidak adanya khilafiyah ulama mengenai
haramnya kebiri sebagai berikut :
وقال ابن حجر : هو نهي تحريم بلا خلاف
في خصاء بني آدم
Artinya:“Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,’(Hadits
yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa perbedaan pendapat di
kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/121).
Dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah
Al-Muta’alliqah bi Al-Syahwat, Syekh ‘Adil Mathrudi berkata :
أجمع العلماء على أن خصاء بني آدم
محرم ولا يجوز
Artinya: “Para ulama telah sepakat bahwa kebiri pada
manusia itu diharamkan dan tidak boleh.” (‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah
Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88).
Adapun bagi pelaku pedofilia menurut
Islam antara lain: (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan
zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu
dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika
bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath
(homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika
yang dilakukan adalah pelecehan seksual (al-taharusy al-jinsi) yang
tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
(Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman
kebiri bagi pelaku pedofilia menurut
hukum tidak diperbolehkan dengan alasan
: (1) Adanya larangan hadits shahih tentang hukuman kebiri kepada manusia. (2)
Dapat menyebabkan kerusakan atau cacat permanen. (3) Dengan metode tertentu
hukuman kebiri dapat menjadikan seseorang berubah watak dan karakter.
Adapun tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia adalah: (1) jika yang dilakukan pelaku
pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had
az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk
seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku
pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman
mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (al-taharusy
al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual,
hukumannya ta’zir.
Demikian makalah kami susun untuk
dapat menjadi bahan diskusi dan pengembangan keilmuan bagi rekan-rekan di
Sekalah Tinggi Islam kendal. Wallahu ‘alam fi al-shawab.
[1] Pedofilia adalah
kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan
anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan
anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak
pre-pubertas).
[2] Hukuman kebiri (al-ikhsha`,
castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain,
testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar).
Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar
dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis
sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan
mandul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar