Selasa, 09 Oktober 2018

HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM Oleh : Masruri, M.Ag


HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA  
MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh : Masruri, M.Ag

Pendahuluan
Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kejadian yang luar biasa (Ekstraordinary  Crime). Di antaranya adalah kasus yang dialami Putri Nur Fauziah (9 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di Kalideres, Jakarta Barat dan berbagai kasus serupa  seperti yang terjadi di Jakarta International School (JIS) dan lain-lain. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukkan, hingga kini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% diantaranya merupakan kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 22 juta anak yang mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. (Koran Tempo, 23/10/2015).
Hakekatnya perangkat hukum untuk melindungi dan menjerat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak  sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Namun ternyata undang-undang kurang memberi efek jera dan hukumanya dianggap terlalu ringan.
Pemerintah Indonesia melihat kasus tersebut urgen untuk segera dicarikan solusinya agar dapat menekan angka kekerasan pada anak. Di antara langkah antisipasinya yaitu dengan memberikan efek jera (zawajir) kepada para pelaku pedofilia[1]. Ide tersebut muncul dimaksudkan untuk menekan angka kekerasan pada anak antara lain dengan penerapan hukuman kebiri[2]. Hukuman kebiri ini diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional kepada Presiden Jokowi hari Selasa (20/10/2015).
Atas inisiatif tersebut Presiden Jokowi memberi sinyal setuju lalu membahas hal tersebut bersama sejumlah pejabat seperti Jaksa Agung M. Prasetyo. Usulan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) bagi pelaku kejahatan anak. Dalam rancangan Perpu tersebut, pelaku dihukum kebiri secara hormonal. (Koran Tempo, 23/10/2015).
Diskusi tentang hukuman kebiri ini kemudian muncul dikalanngan umat Islam antara  setuju dan menolak.  Ulama yang setuju dengan hukuman kebiri ini lebih mengedepankan aspek maslahat ketika hukum kebiri diterapkan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berwacana, pemberian hukuman kebiri pada terpidana pedofilia bisa memberikan efek jera (zawajir). Hakim bisa berijtihad dalam memberikan hukuman dalam kasus ini dengan pertimbangan zawajir tadi.
Diantara yang menolak  hukuman kebiri ini adalah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.
Di dalam literatur klasik hukum Islam, hukuman kebiri sudah dikenal yaitu dengan istilah  ikhsha’ akan tetapi tidak diterapkan kepada pelaku pedofilia. Sementara itu, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera (zawajir) kepada para pelaku pedofilia diusulkan untuk dapat diperlakukan hukuman kebiri sebagaimana beberapa negara yang lain. Makalah ini mencoba untuk membahas bagaimana pandangan hukum Islam tentang hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia.
Difinisi Hukuman Kebiri
Hukuman kebiri (al-ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 150; Al-Mu’jamul Wasith, 1/269; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Syahawaat, hlm. 88).
Metode kebiri secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Pengebirian, menurut Mensos, bisa dilakukan dengan cara apa saja, misalnya, dengan bedah saraf libido, bisa dengan suntik, mengoles, bahkan dengan minuman. Dia mencontohkan, seperti di Rusia yang sudah menerapkan hukuman yang sama bagi paedofil, eksekutornya adalah psikiater forensik.
Hukuman Kebiri Menurut Hukum Islam
Dalam membahas berbagai persoalan hukum Islam, para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa secara hirarkis  harus  berdasarkan Al-Qur’an,  kemudian hadits, Ijma, Qiyas dan kemudian sumber-sumber lain yang masih menjadi perselisihan para ulama, serta kaedah fiqhiyyah yang di-istinbath-kan dari berbagai sumber pokok.
Apabila kita telusuri ayat-ayat Al-Qur’an baik secara eksplisit maupun implisit tidak ditemukan ayat yang menjelaskan tentang masalah hukuman kebiri. Sementara di dalam hadits ditemukan hadits Shahih yang menjelaskan tentang kebiri ini. Hadits dimaksud adalah:
1.      Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, dia berkata :
رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتل، ولو أذن له لاختصينا
Artinya: ”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.” (HR Bukhari no 5073; Muslim no 3390).
2.      Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata ;
كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم وليس معنا نساء، فقلنا: ألا نختصي؟ فنهانا عن ذلك
Artinya:”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW),’Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119)
Berdasarkan dua hadits di atas jelas bahwa hukum pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia itu tidak diperbolehkan.  Di samping  itu penerapan hukuman kebiri dapat menyebabkan perusakan organ tubuh secara permanen, hal itu bertentangan dengan kodrat penciptaan manusia yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baiknya penciptaan (QS. Al-Thin: 4) dan adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang menyebabkan kehancuran. (QS. Al-Baqarah: 195)
Di samping itu pengharaman hukuman kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha. Misalnya oleh Imam Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (Fathul Bari, 9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini (‘Umdatul Qari, 20/72), Imam Al Qurthubi (Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 5/334), dan Imam Shan’ani, (Subulus Salam, 3/110). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119-120; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88; Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, hlm. 90).
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah dikutip pernyataan tentang tidak adanya khilafiyah ulama mengenai haramnya kebiri sebagai berikut :
وقال ابن حجر : هو نهي تحريم بلا خلاف في خصاء بني آدم
Artinya:“Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,’(Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/121).
Dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Syahwat, Syekh ‘Adil Mathrudi berkata :
أجمع العلماء على أن خصاء بني آدم محرم ولا يجوز
Artinya: “Para ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak boleh.” (‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88).
Adapun bagi pelaku pedofilia menurut Islam antara lain: (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (al-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia  menurut hukum  tidak diperbolehkan dengan alasan : (1) Adanya larangan hadits shahih tentang hukuman kebiri kepada manusia. (2) Dapat menyebabkan kerusakan atau cacat permanen. (3) Dengan metode tertentu hukuman kebiri dapat menjadikan seseorang berubah watak dan karakter.
Adapun tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia adalah: (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (al-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
Demikian makalah kami susun untuk dapat menjadi bahan diskusi dan pengembangan keilmuan bagi rekan-rekan di Sekalah Tinggi Islam kendal. Wallahu ‘alam fi al-shawab.





[1] Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas).
[2] Hukuman kebiri (al-ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar