ISLAM DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI
Dr. H. Zaenudin, M.Ag[1]
ABSTRACT
Dalam
perspektif agama, budaya merupakan faktor yang sangat esensial yang tidak bisa
ditinggalkan. Motivasi diturunkannya agama adalah untuk kemaslahatan kehidupan
manusia. Dalam konteks agama tersebut budaya merupakan bagian yang tidak dapat
pisahkan dalam realitas kehidupan. Corak penghayatan dan pengalaman agama
sangat tergantung pada budaya yang melingkupinya. Sehinga sangatlah tipis
membedakan keduanya. Persoalan selanjutnya adalah manakah yang menjadi faktor
penentu apakah budaya merupakan bagian dari agama, ataukah sebaliknya.
Secara faktual agama dan budaya tidak bisa
dibedakan secara ketat. Keduanya merupakan mata rantai yang saling
mempengaruhi. Implikasi selanjutnya corak agama secara geografis sangat variatif. Sebagai misal di Timur Tengah pola penghayatan dan
pengalaman beragama serta budayanya tentu mempunyai karakter spesifik yang
tentu berbeda secara diametral dengan penghayatan dan pengalaman agama di Eropa
maupun di Amerika. Begitu juga penghayatan agama di kawasan nusantara ini, tentu tidak copy
right dengan penghayatan agama sebagimana di Saudi Arabia. Pengamalan agama di
wilayah pesisir tentu berbeda secara signifikan dengan di wilayah pedalaman.
Demikianlah aktualisasi pengalaman dan penghayatan agama sangat kental dengan setting historis
dan setting demografis yang mengitarinya.
Pengantar
Studi agama dalam pendekatan antropologi memposisikan
agama sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dalam sistem kebudayaan.
Meminjam istilah yang digunakan Clifford Geertz, agama merupakan bagian dari
kebudayaan yang meresap dan menyebar luas dalam perilaku sosial masyarakat [2]. Dengan demikian maka
praktek penghayatan dan pengamalan keberagamaan seseorang dalam derajat
tertentu bisa menimbulkan budaya tersendiri.
Antropologi secara harfiah berasal dari bahasa Yunani
yang terdiri dari kata antropos yang berarti “manusia” dan logos yang
berarti “studi”. Dengan demikan antropologi merupakan suatu disiplin ilmu yang berdasarkan pada rasa ingin tahu
yang tiada henti tentang manusia[3]. Pendekatan ilmu
antropologi tentang manusia meliputi pendekatan menyeluruh yang mencakup semua
bidang kehidupan manusia.
Senada
dengan argumen Geertz di atas, Harun Nasution[4]
beranggapan bahwa berbicara perspektif agama tidak bisa dipisahkan dengan konsep budaya karena keduanya saling kait
mengkait. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa antara agama dan kebudayaan
terdapat hubungan saling mempengaruhi yang bersaifat timbal balik. Motivasi
utama diturunkannya agama adalah supaya manusia menjadi makhluk yang berbudaya
serta mampu memberikan dampak positif terhadap lingkungan dimana ia berada.
Budaya seperti apa yang dikehendaki oleh agama--khsususnya agama Islam--tentu
budaya adiluhung yang dapat mengantarkan citra dan mangangkat jati diri manusia
menjadi sebaik-baik ciptaan dibandingkan dengan makhluk ciptaan lainya.
Tulisan
ini mencoba memotret agama dalam kajian antropologi, dengan satu
penekanan bahwa agama memiliki sifat mengakomodir pluralitas budaya. Agama
memberikan apresiasi ruang gerak yang sangat dinamis dan longgar bagi para
pemeluknya dalam berinteraksi antar sesama manusia. Dalam terma agama perbedaan
warna kulit, bahasa, dan budaya merupakan keniscyaan dalam realitas
bermasyarakat[5]
Agama
dan Budaya
Kajian
tentang agama selalu berkembang dan menjadi kajian yang cukup menarik. Agama
sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat, oleh
karena itu, tentang masyarakat tidak akan lengkap tanpa melihat agama sebagai
salah satu faktornya. Seringkali kajian tentang ilmu ilmu sosial, politik,
ekonomi dan teori perubahan sosial dalam suatu masyarakat melupakan keberadaan
agama sebagai salah satu faktor determinan. Tidak mengherankan jika hasil
kajian yang parsial tersebut tidak dapat menggambarkan realitas sosial yang
komprehensif.
Seringkali praktik-praktik keagamaan pada
suatu masyarakat dikembangkan dari doktrin ajaran agama dan kemudian
disesuaikan dengan lingkungan budaya setempat. Pertemuan antara doktrin agama
dan realitas budaya terlihat –dalam derajat tertentu— ikut mewarnai dan
membentuk pola dan praktik ritual agama para pemeluknya. Misalnya perayaan Idul Fitri khas di Indonesia yang
dirayakan dengan tradisi sungkeman-bersilaturahmi kepada yang lebih tua,
merupakan sebuah bukti dari keterpautan antara nilai agama dan kebudayaan.
Sejauh ini, umat Islam di negara bagia lain tidak mengenal tradisi sungkeman
pada hari raya Iedul Fitri sebagaimana dipraktekkan umat Islam di Indonesia.
Pertautan antara agama dan realitas budaya ini dimungkinkan terjadi karena agama
tidak berada dalam realitas kosong. Mengingkari keterpautan agama dengan
realitas budaya berarti mengingkari realitas agama yang senantiasa bersinggungan langsung dengan
peradaban manusia, yang tentunya kental dangan corak budaya yang
mengelilinginya.
Kenyataan yang demikian memberikan
arti bahwa perkembangan agama dalam sebuah masyarakat--baik dalam wacana maupun
secara praktis sosialnya-- menunjukkan adanya unsur konstruksi manusia.
Meskipun demikina, tentu pernyataan ini tidak berarti bahwa agama semata-mata
ciptaan manusia, melainkan hubungan yang tidak bisa dielakkan antara konstruksi
Tuhan --seperti yang tercermin dalam kitab kitab suci--dan konstruksi
manusia-terjemahan dan interpretasi dari nilai-nilai suci agama yang
direpresentasikan pada praktek ritual keagamaan. Pada saat manusia melakukan
interpretasi terhadap ajaran agama, maka mereka dipengaruhi oleh lingkungan
budaya --primordial-- yang telah melekat di dalam dirinya. Hal ini dapat
menjelaskan mengapa interpretasi terhadap ajaran agama bisa berbeda dari satu
masyarakat ke masyarakat lainnya [6].
Untuk melengkapi argumen ini, kajian
komparatif Islam di Indonesia dan Maroko yang dilakukan oleh Clifford Geertz
misalnya, membuktikan adanya pengaruh budaya yang cukup signifikan dalam
memahami praktek simbol simbol Islam pada suatu wilayah budaya. Di Indonesia,
Islam menjelma menjadi suatu agama yang sinkretik yang bersifat adaptif,
menyerap, pragmatis, dan gradualistik sementara di Maroko Islam mempunyai sifat
tidak kenal kompromi dan fundamental yang agresif dan penuh gairah[7]
.
Perbedaan manifestasi agama itu
menunjukkan betapa realitas agama sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya.
Perdebatan dan perselisihan dalam masyarakat Islam sesungguhnya adalah
perbedaan dalam masalah interpretasi, dan merupakan gambaran dari pencarian
bentuk pengamalan agama yang sesuai dengan konteks budaya dan sosial. Misalnya
proses penilaian terhadap persoalan-persoalan tentang hubungan politik dan
agama yang dikaitkan dengan persoalan kekuasaan dan suksesi kepemimpinan,
adalah persoalan keseharian manusia yang tidak jarang membawa masalah agama
sebagai argumen dasar. Dalam hal ini masalah interpretasi agama dan penggunaan
simbol-simbol agama direkayasa untuk kepentingan kehidupan manusia yang
bersifat duniawi. Tentu saja peran dan makna agama dalam konteks ini akan
beragam sesuai dengan keragaman masalah sosialnya.
Antropologi,
sebagai sebuah ilmu yang mempelajari manusia, menjadi sangat penting untuk
memahami agama dalam konteks kemasyarakatn. Antropologi mempelajari tentang
manusia dan segala perilaku mereka untuk dapat memahami perbedaan kebudayaan
manusia. Antropologi merupakan ilmu yang
penting untuk mempelajari agama dan interaksi sosialnya dengan berbagai budaya.
Nurcholish Madjid[8]
mengungkapkan bahwa pendekatan antropologis sangat penting untuk memahami agama
Islam, karena konsep manusia sebagai 'khalifah' (wakil Tuhan) di bumi,
misalnya, merupakan simbol akan pentingnya posisi manusia dalam Islam.
Posisi
penting manusia dalam Islam juga mengindikasikan bahwa sesungguhnya persoalan
utama dalam memahami agama Islam adalah bagaimana memahami manusia.
Persoalan-persoalan yang dialami manusia adalah persoalan agama yang
sebenarnya. Dengan kata lain, pergumulan sosial dalam kehidupan kemanusiaan
pada dasarnya adalah pergumulan keagamaannya. Para antropolog menjelaskan
keberadaan agama dalam kehidupan manusia dengan membedakan apa yang mereka
sebut sebagai common sense dan religious sensee. Di satu sisi common
sense mencerminkan kegiatan sehari-hari yang biasa diselesaikan dengan
pertimbangan rasional ataupun dengan bantuan teknologi, sementera itu religious
sense adalah kegiatan yang terjadi di luar jangkauan kemampuan nalar maupun
teknologi atau supreme reality.
Dalam
realitas sosial budaya bersifat subyektif, di mana seringkali dijumpai banyak
manusia yang mengklaim bahwa budayanya merupakan budaya yang mempunyai konteks
makna tinggi dibandingkan dengan budaya orang lain. Hak ini menimbulkan
persoalan ketika beberapa budaya yang berbeda tersebut tidak selamanya mampu
hidup berdampingan serta memberikan daya dukung dan melengkapi satu dengan
lainnya. Dalam kajian antropologi, gejala ini disebut dengan etnosentrisme yang dimiliki oleh para
komunitas budaya, dimana para pemilik budaya melakukan klaim pembenaran (truth
claim) terhadap budayanya serta menganggap budaya lain tidak relevan[9]
.
Sifat
etnosentrime ini kemudian membuat para penganut budaya menganut sebuah konsep
“kami” untuk menyebut penganut budaya yang sama, dan “mereka” untuk menyebut
penganut budaya yang berbeda. Dalam menyikapi sikap etnosentrisme ini, agama
sangat adaptif terhadap dinamika budaya yang senantiasa berkembang seiring
dengan laju perkembangan tuntutan zaman. Sifat etnosentrisme pemeluk Islam di
Indonesia telah menyebabkan munculnya khilafiyah yang memberikan kontribusi
cukup siginifikan dalam khasanah beragama di kalangan umat.
Agama
dalam Perspektif Antropologi
Secara
garis besar kajian agama dalam perspektif antropologi dapat dikategorikan ke
dalam tiga kerangka teoritis; intellectualist, structuralist, dan
symbolist[10].
Tradisi kajian agama dalam antropologi diawali dengan mengkaji agama dari sudut
pandang intelektualisme yang mencoba untuk melihat konsep agama yang dipegang teguh dalam setiap
masyarakat dan kemudian melihat perkembangan
agama tersebut dalam praktek ritual masyarakat yang bersangkutan.
Termasuk dalam tradisi ini adalah misalnya, E.B. Taylor, yang berupaya untuk
mendefinisikan agama sebagai kepercayaan terhadap adanya kekuatan supranatural.
Walaupun definisi agama ini sangat minimalis, tetapi setidaknya definisi ini
menunjukkan kecenderungan generalisasi realitas agama dari animisme sampai
kepada agama monotheis. Oleh karena itu kecenderungan tradisi intelektualisme
ini kemudian secara epistemologis meneliti sudut perkembangan agama dari konsep agama primitif anismisme sampai dengan monotheisme. Menurut Mircea Eliade
perkembangan agama menunjukkan adanya gejala seperti bandul jam yang selalu
bergerak dari satu ujung ke ujung yang lain. Demikian juga agama berkembang
dari kecenderungan anismisme menuju monoteisme dan pada suatu saat akan kembali
lagi ke animisme. Tetapi, berdasar pada ajaran yang terdapat dalam kitab suci,
Max Muller berpandangan bahwa secara evolutif agama bermula dari monotheisme
kemudian berkembang menjadi agama-agama yang banyak.
Ketiga
teori, (strukturalis, fungsionalis dan simbolis) sesungguhnya lahir dari Emile
Durkheim. Buku Durkheim, The Elementary Forms of the Religious Life,
telah mengilhami banyak orang dalam melihat agama. Melalui buku tersebut
Durkheim ingin melihat agama dari bentuknya yang paling sederhana yang dianut
oleh suku Aborigin di Asutralia sampai ke agama yang well-structured dan
well-organised seperti yang dimanifestasikan dalam agama monotheis.
Durkheim menemukan bahwa aspek terpenting dalam pengertian agama adalah adanya
distingsi antara yang sacred dan yang profan. Namun demikian ia
tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa yang sacred itu
selalu bersifat spiritual. Dalam agama sederhana suku Aborigin ditemukan bahwa penyembahan kepada yang sacred
ternyata diberikan kepada hal-hal yang profan semisal binatang Kanguru.
Disamping
kritik terhadap pendekatan intelektualis itu, Durkheim juga mengungkapkan bahwa
masyarakat dikonseptualisasikan sebagai sebuah totalitas yang diikat oleh
hubungan sosial. Dalam pengertian ini maka masyarakat bagi Durkheim adalah
"struktur dari ikatan sosial yang dikuatkan dengan konsensus moral."
Pandangan ini yang mengilhami para antropolog untuk menggunakan pendekatan
struktural dalam memahami agama dalam masyarakat. Claude Levi-Strauss adalah
salah satu murid Durkheim yang terus mengembangkan pendekatan strukturalisme, utamanya
untuk mencari jawaban hubungan antara individu dan masyarakat. Bagi
Levi-Strauss agama baik dalam bentuk mitos maupun magic, adalah model bagi
kerangka bertindak setiap individu dalam masyarakat. Jadi pandangan sosial
Durkheim yang dikembangkan oleh Levi-Strauss tidak terbatas pada wacana
hubungan sosial saja, tetapi juga berkembang pada wilayah ideologi dan pikiran
sebagai struktur sosial.
Sementara
itu pandangan Durkheim tentang fungsi dalam masyarakat sangat berpengaruh dalam
tradisi antropologi sosial di Inggris. Pandangan Durkheim yang mengasumsikan
bahwa masyarakat selalu dalam keadaan equilibrium dan saling terikat
satu dengan yang lain, telah mendorong para antropolog untuk melihat fungsi
agama dalam masyarakat yang seimbang tersebut. Fungsi psikologi agama, selain
sebagai penguat dari ikatan moral masyarakat, juga berfungsi sebagai penguat
solidaritas manusia yang menjadi dasar dari perkembangan teori fungsionalisme.
Branislaw
Malinowski mengatakan bahwa fungsi agama dalam masyarakat adalah memberikan
jawaban-jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan dengan common sense-rasionalitas serta kemampuan
menggunakan teknologi. Dalam setiap kali menyelesaikan persoalan-persoalannya,
manusia menggunakan kemampuan rasionalitas dan penciptaan teknologi. Ketika
sebuah masyarakat traditional Suku Trobiand di daerah pesisir Papua Nugini
menemukan bahwa ladangnya telah dirusak oleh babi hutan, maka dengan kemampuan
rasionalitas dan penguasaan teknologinya masyarakat suku Trobiand membuat pagar
agar babi tak dapat lagi masuk ke ladangnya. Namun ketika hendak berburu ikan
di lautan, dimana gelombang lautan dan cuaca yang tidak dapat mereka kontrol
dengan kemampuan rasionalitas dan teknologi, mereka menggunakan agama sebagai
pemecahan masalahnya. Upaya ini dilakuakan dengan mengadakan upacara ritual
dengan sesaji sebagai sarana komunikasi dengan kekuatan spiritual untuk
menyelesaikan masalah yang unpredictable.
Teori
simbolisme yang menjadi teori dominan pada dekade 70-an sebenarnya juga berakar
dari teori Durkheim, walaupun tidak secara eksplisit Durkheim membangun teori
simbolisme. Pandangan Durkheim mengenai makna dan fungsi ritual dalam
masyarakat sebagai suatu aktivitas untuk mengembalikan kesatuan masyarakat
mengilhami para antropolog untuk menerapkan pandangan ritual sebagai simbol.
Salah satu yang menggunakan teori tersebut adalah Victor Turner ketika ia
melakukan kajian ritual atau upacara keagamaan di masyarakat Ndembu di Afrika.
Turner melihat bahwa ritual adalah simbol yang dipakai oleh masyarakat Ndembu
untuk menyampaikan konsep kebersamaan. Ritual bagi masyarakat Ndembu adalah
tempat mentransendenkan (mengembalikan kepada the supreme reality) untuk
menyelesaikan konflik keseharian yang bersifat duniawi. Oleh karena itu, ritual,
terutama cult ritual (ritual yang berhubungan dengan masalah-masalah
ketidakberuntungan atau misfortune) mengandung empat fungsi sosial yang
penting. Pertama, ritual sebagai media untuk mengurangi permusuhan (reducing
hostility) di antara warga masyarakat yang disebabkan adanya
kecurigaan-kecurigaan terhadap niat jahat seseorang kepada yang lain. Kedua,
ritual digunakan untuk menutup jurang perbedaan yang disebabkan friksi di dalam
masyarakat. Ketiga, ritual sebagai sarana untuk memantapkan kembali hubungan
yang akrab. Keempat, ritual sebagai medium untuk menegaskan kembali
nilai-nilai masyarakat. Jadi Turner melihat ritual tidak hanya sebagai
kewajiban (obligation), melainkan sebagai simbol dari apa yang
sebenarnya terjadi dalam masyarakat.
Di
samping tradisi intelektual dan tiga tradisi --strukturalis, fungsionalis dan
simbolis-- yang berakar dari tradisi Durkheim, ada tradisi dalam kajian agama
yang berkembang dari pandangan-pandangan Weber. Tidak seperti halnya
tradisi-tradisi intelektualis dan tradisi Durkheimian, Weber lebih tertarik
untuk melihat hubungan antara doktrin agama dan aktivitas duniawi manusia,
seperti misalnya ekonomi dan politik. Oleh karena itu Weber tidak tertarik
untuk mendiskusikan definisi atau argumentasi rasionalitas keberadaan agama.
Dalam kajian tentang hubungan antara etika Protestan, khususnya sekte
Calvinisme, dan perkembangan kapitalisme modern, Weber menunjukkan minat untuk
mendiskusikan hubungan antara religious ethic dan kapitalisme [11].
Ajaran etika tentang bekerja keras yang selalu muncul dalam tulisan-tulisan
pendeta sekte Calvinisme dan yang juga menjadi tema-tema yang diulang-ulang
dalam ceramah keagamaan sekte ini, adalah sesuai dengan karakter buruh modern.
Tradisi
yang dikembangkan oleh Weber ini banyak diikuti oleh ilmuwan sosial utamanya di
Amerika. Kajian yang dilakukan oleh Robert N. Bellah tentang Tokugawa Religion
yang mencoba melihat hubungan etika agama dengan restorasi Meiji, dan juga
kajian yang dilakukan oleh Geertz tentang pasar di Jawa dan priyayi Bali
memakai pendekatan yang dipakai oleh Weber. Kajian-kajian yang demikian ini
tidak lagi mempersoalkan benar dan salahnya suatu agama, tetapi melihat
sejauhmana agama-aspek idealisme mempengaruhi perilaku sosial manusia.
Akibat
yang nyata dari pendekatan kajian di atas, agama ditempatkan pada realitas
empiris yang dapat dilihat dan diteliti. Dalam pandangan ilmu sosial,
pertanyaan keabsahan suatu agama tidak terletak pada argumentasi-argumentasi
teologisnya, melainkan terletak pada bagaimana agama dapat berperan dalam
kehidupan sosial manusia. Di sini agama diposisikan dalam kerangka sosial
empiris sebagaimana realitas sosial lainnya, sebab dalam kaitannya dengan
kehidupan manusia yang bersifat empiris,
persoalan empiris menjadi perhatian kajian sosial, walaupun hal yang ghaib juga
menjadi hal penting.
Jika
agama diperuntukkan bagi kepentingan manusia, maka sesungguhnya
persoalan-persoalan manusia adalah juga merupakan persoalan agama. Dalam Islam
manusia digambarkan sebagai khalifah
Allah SWT di muka bumi. Secara antropologis ungkapan ini berarti
bahwa sesungguhnya realitas manusia adalah realitas ketuhanan. Tanpa
memahami realitas manusia --termasuk di dalamnya adalah realitas sosial
budayanya-- pemahaman terhadap ketuhanan tidak akan sempurna, karena separuh
dari realitas ketuhanan tidak dimengerti. Di sini terlihat jelas betapa
pentingnya kajian tentang manusia, yang
menjadi pusat apresiasi ilmu antropologi yang merupakan ilmu sosial
sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kajian ilmu agama.
Manusia
dan Budaya
Bumi
dimana kita berpijak merupakan fasilitas, sekaligus media yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi
hajat kebutuhan fisiknya dengan tetap berprinsip selalu menjaga ekologi
lingkungan agar tidak membuat kerusakan. Pesan antropologis didalam memaknai
fungsi agama adalah bahwa bumi ini hanyalah diwariskan--diberikan hak
pengelolaan--oleh sang Pencipta kepada
hamba-hamba-Nya yang saleh [12]
.
Hak
pengelolaan yang dimiliki oleh manusia merupakan amanat yang terus dijaga dan
dijalankan. Salah satu upaya manusia untuk menjaga ekologi yang seimbang
diwujudkan dengan cara menjadi ‘manusia yang berbudaya’, yakni yang memiliki
cipta “rasa, karsa, dan karya”. Ini berarti bahwa pada dasarnya manusia
menciptakan budaya, konsekuensinya manusia juga senantiasa dikelilingi oleh
pranata sosial. Dalam kondisi apapun manusia senantiasa terikat oleh tatanan
baik yang formal maupun informal sebagai perwujudan dari ekspresi budaya
tersebut.
E
B Taylor bapak Antropologi Budaya, sebagaimana dikutip oleh Philip Harris dan
Robert Moran dalam Deddy Mulyana[13]
mendefinisikan budaya sebagai ”keseluruhan komplek yang meliputi pengetahuan,
kepercayaan, seni moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan tata
kebiasaan-kebiasaan lain yang diperoleh angota-anggota suatu masyarakat”. Dalam
hal ini setiap kelompok budaya menghasilkan jawaban-jawaban khususnya terhadap
tantangan-tantangan seperti kelahiran pertumbuhan, hubungan sosial, dan bahkan
kematian. Ketika orang-orang menyesuaikan diri dengan keadaan-keadaan ganjil
yang mereka temukan di bumi, kebiasaan hidup sehari-hari timbul, misalnya,
bagaimana cara mandi, pola makan, bekerja, kebiasaan tidur dan seterusnya.
Dengan demikian budaya sangat terkait erat dengan pola kebisaan dan pandangan
hidup yang telah diyakini dan dikerjakan secara berulang-ulang dalam tatanan
kehidupan berkoloni.
Dalam
kaidah agama, budaya (termasuk di dalamnya adalah adat dan tradisi) menjadi
salah satu referensi dalam
menentukan kebijakan pengamalan agama.
Maka muncullah kaidah ushuliyah, al’adah muhakkamah (kebiasan adalah
hukum ) yang harus dijunjung tinggi[14]
.
Tradisi
atau kebiasaan yang timbul dalam masyarakat bisa saja berupa warisan yang telah diturunkan oleh
suatu generasi ke generasi berikutnya atau merupakan kreasi baru hasil cipta
karsa manusia. Budaya ada yang
diposisikan sebagai budaya “konteks
tinggi” dan budaya dalam “konteks
rendah” [15].
Budaya tersebut bisa muncul sebagai
akibat dari persinggungan dengan budaya lain, sehingga dalam perkembangannya
sebuah budaya bisa dipengaruhi atau mempengaruhi budaya lain. Dalam kaitannya
dengan perilaku budaya manusia, sebuah budaya ditentukan atau dikonstruk oleh
manusia, tetapi sebaliknya perilaku manusia juga dipengaruhi atau diatur oleh
norma budaya (cultural norms).
Di
dalam perilaku berbudaya, individu cenderung menerima dan mempercayai apa yang
sudah menjadi kesepakatan dalam kontrak masyarakat (shared values),
meskipun individu tersebut tidak sepenuhnya menerima nilai kesepakatan
tersebut. Proses penolakan individu atas kesepakatan sosial bisa jadi hanya
sebatas dalam tataran konseptual atau dalam pendekatan pemikiran. Sedangkan
dalam dataran kultural, secara tak terhindarkan manusia senantiasa dipengaruhi
oleh adat dan pengetahauan yang berkembang di masyarakat dimana ia dibesarkan
dan tinggal.
Proses terjadinya keterpengaruhan budaya
didasarkan pada peristiwa seleksi budaya (cultural selection) dimana
manusia akan menerima sebuah budaya ketika budaya tersebut dirasa cocok dengan
dirinya serta lingkungan di mana dia tinggal. Sebaliknya manusia cenderung
mengabaikan atau menolak apa yang bertentangan dengan “kebenaran” kultural atau
bertentangan dengan kepercayaan-kepercayaan yang berkembang. Masalah akan
muncul bila sebuah budaya dalam sekelompok masyarakat serta pola berpikir
masyarakat tersebut tidak sejalan atau tertinggal dari fenomena
penemuan-penemuan ilmiah yang baru, dengan kata lain masyarkat budaya belum
siap untuk menghadapi budaya lain yang datang.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di beberapa wilayah, misalnya
telah jauh mendahului ajaran-ajaran kultural masyarakat pada wilayah tertentu.
Ketidak seimbangan kultural semacam ini bisa menimbulkan jurang budaya (cultural
gap) sebagai satu efek sampingan dari akselerasi perubahan sosial.
Pandangan
Islam Tentang Budaya
Islam
dipandang sebagai agama sekaligus merupakan sebuah peradaban. Secara
filosofis ketika al Qur’an menjelaskan
pengertian tentang manusia, yaitu basyar dan insan, dapat
dideduksi bahwa manusia dalam posisinya sebagai basyar (berdimensi lahiriyah) memiliki bawaan
kodrati yang dengannya menjadikan fungsi ‘abd (hamba Allah) yang tunduk,
patuh, terikat tanggung jawab (kepada sunnatullah). Sedangkan dalam posisi
sebagai insan (yang berdimensi ruhaniah) manusia memiliki akal yang
dengannya menjalankan fungsi khalifah yang memiliki kebebasan berbuat dan
berkreasi.
Realisasi
fungsi manusia sebagai ‘abd adalah beraqidah dan beribadah (atau dengan
kata lain beragama). Sementara realisai khalifah adalah menciptakan
kebudayaan/peradaban. Karena Islam diturunkan Tuhan untuk manusia, sementara
manusia memikul amanat untuk menjalankan fungsi ‘abd dan fungsi kholifah,
maka ketika fungsi-fungsi itu direalisasikan, hal ini berarti bahwa Islam
merupakan agama sekaligus kebudayaan/peradaban [16].
Faktor
Pembentuk Keragaman dalam Islam
Salah
satu karakteristik yang menonjol dalam pola perilaku keberagamaan dalam Islam
adalah keragaman yang disebabkan oleh pola persepsi yang berbeda di kalangan
pemeluknya. Menurut Fatah Santoso[17]
, faktor yang menyebabkan timbulnya keragaman dalam budaya dan perilaku
beragama ini diantaranya (1) otoritas kekuasaan dalam kerangka persaingan dan
perebutan hegemoni dan dominasi kebudayaan sebagai ekspresi politik pemeluk
agama, (2) faham keagamaan, baik dalam bentuk mazhab fikih maupun orde sufi
atau tarekat, (3) ciri-ciri etnis dan rasial para pemeluk Islam, (4) faktor
sejarah, serta (5) faktor demografis dan geografis.
Pola
persaingan dan perebutan hegemoni serta dominasi kebudayaan setidaknya telah
menjadi bagian dari fenomena sosio religion yang telah membelah umat Islam di
Indonesia menjadi beberapa partai politik serta organisasi massa Islam, seperti
Masyumi, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis dan sebagainya. Di samping itu,
kesamaan pengalaman sejarah dan jenis kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat
tertentu dimasa lampau tidak saja berpengaruh kuat dalam membentuk identitas
kebudayaan tetapi juga dalam menetapkan pola kebudayaan regional atau
sub-budaya.
Sedangkan
kawasan-kawasan di mana selama
berabad-abad timbul dan tenggelam secara terus menerus antara masyarakat
nomadik dan penetap, memiliki ciri-ciri
umum yang menonjol dalam beberapa segi kebudayaan, hal ini juga terjadi
pada kawasan-kawasan yang dihuni masyarakat agraris yang menetap secara
penuh. Dengan kata lain, letak geografis serta demografis sebuah masyarakat
akan memiliki pengaruh tertentu terhadap pola keberagamaan masyarakat yang
disebabkan oleh ciri serta karakteristik masyarakat yang juga berbeda.
Beberapa
faktor diatas, dalam pengalaman historisnya, tidak bekerja sendirian, misalnya,
keragaman budaya tidak bisa ditentukan oleh hanya salah satu faktor penyebab
saja. Kombinasi antar faktor biasanya bertanggungjawab atas penciptaan
keragaman kebudayaan dalam peradaban Islam.
Konteks
Budaya Islam di Indonesia
Dari
apa yang sudah dipaparkan, nampak bahwa
ketika harus diaktualisasikan dalam kebudayaan, Islam telah menampilkan
wajahnya yang beragam. Misalnya kasus Islam di Indonesia, dalam keragaman
kebudayaan Islam yang bersifat regional
masih tersedia tempat bagi kebudayaan Islam itu sendiri untuk
dipersatukan oleh ruh dan bentuk tradisi yang suci yang bersumber dari tauhid.
Dalam
rangka menyikapi keanekaragaman kebudayaan Islam ini, menurut Fatah Santoso[18] ada beberapa prinsip pengembangan kebudayaan Islam,
yaitu:
(1)
Prinsip keterbukaan.
Dengan mengacu pada prinsip ini, kebudayaaan
Islam diasumsikan tidak dibangun dari nol. Islam datang pada sebuah
kebudayaan yang sudah ada sebelumnya —dengan berbagai faktor yang melekat pada
dirinya, seperti faktor sejarah, faktor etnis, dan rasial serta faktor
demografis dan geografi— untuk kemudian memberikan sebuah visi keagamaan, yang
kemudian diamalkan sesuai dengan faham hasil internalisasi masyarakat
pendukungnya.
(2)
Prinsip toleransi.
Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi dari prinsip pertama, dimana semua sikap
keterbukaan yang dikembangkan oleh sekelompok akan senantiasa membutuhkan sikap
toleran dari komunitas tersebut. Dengan kata lain, tidak ada sikap keterbukaan
yang bisa dikembangkan tanpa adanya toleransi.
(3)
Prinsip kebebasan.
Prinsip ini mengandung makna bahwa sebuah budaya perlu memberikan ruang yang
longgar kepada penganut budaya tersebut untuk mengembangkan diri. Dengan
demikian maka aktualisasi dari pemberian visi keagamaan menuntut pemberian
kebebasan bagi umat atau pemeluknya untuk mengembangkan kebudayaan sebagai
proses eksistensi kreatif.
(4)
Prinsip otentisitas
yang tersirat dari visi keagamaan yang mendasari bekerjanya prinsip kebebasan.
Keragaman yang lahir dari aktualisasi tiga prinsip pertama terintegrasikan
dalam kesatuan spiritualitas melalui prinsip otentisistas.
Berbicara
tentang aspek keragaman budaya dalam Islam tentunya sama dengan mamasuki lautan
tak bertepi, karena substansi dari ajaran agama Islam senantiasa menghormati
dan mengakomodir semua budaya, sepanjang budaya tersebut berorientasi menjunjung tingi harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, membicarakan budaya Islam harus dititikberatkan pada salah satu aspek kajian dari beberapa
aspek manusia yang hendak dikaji, sehingga dapat mengasilkan jawaban dari
persoalan budaya yang sedang diperdebatkan. Diantara persoalan budaya Islam
yang secara kontekstual relevan dengan permasalahan kultural di Indonesia
adalah budaya mudik, budaya halal bihalal, dan tahlilan.
Budaya
Mudik
Mudik
atau acara pulang ke kampung halaman merupakan acara rutinitas ritual tahunan
yang senantiasa diminati oleh seluruh masyarakat menjelang hari lebaran Idul
Fitri. Dari seluruh strata sosial, sejak dari pejabat tinggi sampai dengan masyarakat akar rumput, memanfaatkan momentum
mudik sebagai peluang emas untuk saling berkunjung dan berkumpul dengan para
kerabat maupun keluarga.
Meskipun
budaya mudik secara substansial merupakan budaya yang berakar dari ajaran
Islam, tetapi pada tataran das sollen budaya seolah olah menjadi milik semua
masyarakat di Indonesia tanpa melihat latar belakang agama mereka. Ini artinya
bahwa budaya Islam di Indonesia secara tidak disadari telah mengembangkan dan
mengakomodir prinsip keterbukaan, prinsip toleransi, serta prinsip kebebasan
bagi kelompok kelompok budaya setempat.
Mudik
dengan segudang motivasi yang melatarbelakangi para pelakunya sangat unik untuk
disimak. Bahkan bisa dikatakan bahwa budaya mudik Iedul Fitri merupakan sign
of uniqueness budaya Islam yang telah melekat dan menjadi trade mark bagi
umat Islam di Indonesia. Keunikan tersebut karena budaya mudik mengandung makna
profan dan mengandung dimensi spiritual.
Makna
profan yang terkandung dapat dijelaskan karena mudik sebagi arena kumpul tahunan masyarakat,
setelah rutinitas kesibukan harian mengakibatkan mereka jauh dengan sanak
kerabat. Sedangkan dimensi spiritualnya, bahwa kegiatan mudik tersebut
merupakan ajang pengamalan keberagamaan, yang pada umumnya dimanfaatkan bagi
para pemudik untuk kirim do’a kepada
leluhur dengan cara ziarah kubur kepada para kerabat dan leluhur serta orang
tua yang telah meninggal dunia dan dilanjutkan dengan budaya saling memaafkan
diantara kerabat maupun lingkungan
masyarakat yang telah lama ditinggalkan.
Secara
faktual budaya mudik merupakan kegiatan yang mengandung dimensi ganda, yaitu
(1) dimensi keduniawian yang berupa hasrat untuk berlibur dan menumpahkan
kerinduan kepada sanak kerabat, dan (2) dimensi normatif yang berupa pemenuhan
anjuran untuk menyambung silaturahim. Untuk dimensi normatif ini, ada landasan
muamalah yang merupakan anjuran Allah
sebagaimana tertuang dalam Al Qur’an surat Ali Imran 134-135.
Budaya
Halal Bihalal
Halal
bihalal sebenarnya merupakan kultur khas Indonesia dalam mengisi hari raya
Iedul Fitri yang secara substantif merupakan salah satu dari perintah agama
Islam yakni saling mengakui kesalahan dan sikap berbesar hati untuk saling mohon maaf dengan lainnya. Kegiatan halah bihalal
tersebut oleh sebagian kelompok masyarakat dijadikan suatu kegiatan rutin
tahunan yang bersifat formal ritual sebagai media permintaan maaf antar anggota
kelompok masyarakat sebagai ajang saling memaafkan secara massal.
Momentum
untuk saling memaafkan pada suasana halal bihalal, biasanya diikuti dengan
acara pesta seremonial yang tidak juga dijadikan sebagai wahana untuk saling
menampilkan kemewahan. Anggota kelompok masyarakat yang terlibat dalam suasana
tersebut biasanya terlibat dalam ikatan batin yang serba menggembirakan tanpa
ada beban psikologis. Orang yang pernah membuat kesalahan, baik disengaja
maupun tidak, maupun orang yang pernah disakiti dalam pola interaksi
horizontal, kedua-duanya saling bertegur sapa dan berpelukan saling memberi
maaf dan mencoba untuk membuat file baru dalam kehidupan esok yang lebih baik
lagi.
Dalam
doktrin religius sampai sejauh ini belum ditemukan referensi yang kuat tentang
perintah mnyelenggarakan seremonial halal bihalal. Tetapi sebaliknya, belum
juga ditemukan referensi yang melarang atau mengharamkan penyelenggaraan
seremonial tersebut. Spirit yang menjiwai budaya halal bihalal ini adalah
semata mata merupakan cultural construct yang sejauh ini hanya menjadi miliki umat Islam di
Indonesia. Implikasi kultural yang muncul dari wacana ini adalah ketika ada
suatu kelompok dalam masyarakat yang tidak mempunyai kepedulian terhadap kultur
tersebut dianggap telah melakukan deviasi sosial bahkan bisa saja diberi
label abnormal.
Di
negeri asal datangnya Islam -- Mekah Madinah--budaya halal bihalal pada bulan
syawal tidak menjadi fenomena budaya, karena masyarakat setempat berpegang
teguh pada doktrin Islam yang menyatakan bahwa orang harus segera meminta maaf
ketika merasa berbuat kesalahan. Dengan demikian maka meminta maaf tidak harus
menunggu sampai iedul fitri tiba.
Budaya
Tahlilan
Membaca
lafadz laailaahaillallah (tahlil) bagi umat Islam adalah merupakan
ajaran Islam dalam rangka berdzikir kepada sang Pencipta[19]
. Namun dalam konteks sosio religius di Indonesia, terminologi “tahlil” telah
berkembang menjadi budaya tersendiri. Ada sekelompok faham agama yang kemudian
menjadikan “budaya tahlilan” ini sebagai salah satu ritual keagamaan dengan
melengkapi lafadz tahlil tersebut dengan tasbih serta bacaan surat Yasin.
Fenomena ritual ini kemudian disebut dengan istilah “tahlilan” atau “yasinan”.
Dalam
dataran praktek kultural, seremonial tahlilan dijadikan sebagai media
membiasakan diri untuk memperbanyak bacaan kalimah thoyyibah yang dibaca
secara kolektif dalam rangka menggapai maghfirah dan rahmat
dari Allah SWT. Kultur tersebut lazimnya dilaksanakan pada setiap malam
Jum’at atau pada peristiwa peristiwa tertentu dan pada hari-hari tertentu
seperti memperingati dan mendoakan seseorang yang sudah meninggal dunia pada
hari ke tiga, ke tujuh, ke empat puluh
dan seterusnya. Tujuan yang paling mendasar dari kegiatan tersebut adalah (a) mendoakan kepada arwah para
leluhur--bisa orang tua, kakek nenek atau para auliya’, syuhada, anbiya’ yang
telah meninggal dunia, (b) mengharapkan pahala dan ampunan dari Allah.
Feneomena
tahlilan yang muncul dewasa ini
merupakan fakta sosial yang sudah menjadi salah satu karakter budaya
Islam di Indonesia dan tidak banyak ditemukan di lingkungan komunitas Islam di
negara lain. Lebih khusus lagi, budaya tahlilan di Indonesia dianggap sebagai
salah satu tatanan kehidupan beragama
dan dijadikan simbol oleh
kalangan ”ahlus sunnah”. Bagi kalangan ahlus sunnah, umat Islam yang tidak mau
mengerjakan tahlil dianggap sebagai umat yang kurang mempunyai ghirah
keberagamaan sebagaimana diajarkan dan diamalkan oleh ash-shabiqun
al-awwalu.
Klaim
ini secara kultural dianggap sebagai perwujudan dari sikap etnosentris
sebagaimana lazim terjaadi dalam sebuah komunitas budaya. Konsekuensinya sikap
etnosentris ini menimbulkan sikap resistensi dari komunitas budaya lain, sehingga
muncul wacana pro dan kontra. Wacana pro dan kontra ini dalam konteks Islam di
Indonesia sering disebut sebagai “khilafiyah” yang sempat mendikotomikan
kelompok umat Islam dalam dua kutub yang berbeda.
Terlepas
dari pro dan kontra yang berkembang dalam masyarakat Islam mengenai budaya
tahlilan, budaya ini sudah menjadi faktor pembeda antara umat Islam yang ada di
Indonesia dengan umat Islam di negara lain. Disamping itu, budaya tahlilan yang
berkembang di wilayah nusantara ini justru memberikan kontribusi positif
terhadap diskursus kultural pengamalan doktrin agama. Selanjutnya budaya
tahlilan secara kultural juga telah memperkaya ragam budaya Islam meskipun
masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Dalam
menyikapi perbedaan ini, ada sebuah pertanyaan yang perlu dijawab guna
menciptakan harmoni dalam kehidupan beragama dalam perspektif kultural. Untuk
mencapai kondisi ideal kerukunan hidup dalam beragama dengan semboyan agree in
disagreement, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dijadikan renungan
bersama, yaitu
(1)
menganggap perbedaan
sebagai sunatullah
(2)
menganggap komunitas
yang berbeda sebagai mitra, dan bukan sebagai musuh
Dari
beberapa penjelasan di atas, terlihat bahwa Islam yang merupakan doktrin ilahiyah cukup potensial menimbulkan
perbedaan kultural dimana perbedaan tersebut tidak harus dianggap sebagai
ancaman bagi keutuhan umat Islam. Pada hakekatnya manusia memiliki kebebasan
untuk mengekspresikan kegiatan budaya masing-masing sesuai dengan belief
system yang dianut. Dengan demikian maka dalam dimensi kemanusian dan
kebudayaan, para pelaku budaya diharapkan bisa saling menghormati pluralitas
budaya yang muncul dalam sebuah realitas sosial, dengan motif satu dengan yang
lainnya saling memahami dan melengkapi
sehingga bisa muncul harmoni
Penutup
Islam
merupakan agama yang sangat memahami aneka ragam pesona budaya yang muncul
didalam interaksi sosial dalam kegiatan umat manusia. Realitas sosial
menunjukkan, bahwa tumbuh dan berkembangnya agama Islam justru karena kekayaan
khazanah aneka ragam budaya yang melingkupinya. Selanjutnya Islam mengapresiasi bentuk budaya tersebut, dengan sebuah jargon “setiap orang beriman tidak diperkenankan
mengaku dirinya yang paling benar serta mengklaim diri sebagai kelompok yang paling benar” atau bersikap etnosentris.
Intinyai Islam mengapresiasi diskursus budaya yang berkembang di masyarakat,
karena karakter Islam sebagai rahmatal lil alamin menebarkan manfaat,
menjauhi permusuhan, dan dusta diantara sesama pemeluknya
DAFTAR PUSTAKA
Baidhowi, Zakiyuddin (ed), (2003), Pluralitas Agama dan Budaya
Lokal, Surakarta: PSB PS UMS
Connolly, Peter (1999), Aneka Pendekatan Studi Islam,
Yogyakarta: LkiS.
Departemen Agama RI, (2001), Al Qur’an dan Terjemahannya,
Jakarta: Yayasan Penerjemah Al qur’an.
Durkheim, Emile ( 2005) Sejarah Agama terjemah dari The
Elementary Form of the Religious Life, Jogjakarta: Ircisod
Gunawan, Asep, (2004), Artikulasi Islam Kultural: dari Tahapan
Moral ke Periode Sejarah, Jakarta: Srigunting
Ihromi, T.O, (1986), Pokok pokok Antropologi Budaya, Jakarta : Gramedia
Khollaf, Abdul Wahhab, (1968), Ilmu Ushul Fiqih, Kuwait: Dar al
Kuwaitiyah
Koentjaraningrat, (1994), Kebudayaan Jawa, Jakarta: Balai Pustaka
Liliweri, Alo, (2003), Dasar-dasar Komunikasi Antarbudaya,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ma’arif, Ahmad Syafii, (1995), Membumikan
Islam, Jogjakarta: Pustaka Pelajar
[1] Penulis adalah staf
pengajar STIK Kendal dan Untag Semarang
[2] Pals, Daniel L, (1996), Seven Theories of Relegion,
terjemahan Ali Noer Zaman, Yogjakarta: Qolam, hal 397, bandingkan pula dengan
Juhaya S Praja, (2002) Filsafat dan
Metodologi Ilmu dalam Islam, Mizan :
Bandung, hal: 59
[3] Liliweri, Alo, (2003), Dasar-dasar komunikasi Antarbudaya,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal: 1
[4] Nasution, Harun, ( 1995) Islam
Rasional, Bandung: Mizan, hal 235
[5] Al Qur’an Surat ar-Rum :22
[6] Daniel, op.cit, hal 427
[7] ibid
[8] Madjid, Nurcholish, (1995), Islam Doktrin dan
Peradaban Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan
Kemoderenan, Jakarta: Paramadina, hal : 302
[9] liliweri, Alo, op.cit hal: 138
[10] Morris, Brian, (1991) Antropological Studies of
Relegion: An Intruduction Text, Cambriidge: Cambridge University Press, hal
:145
[11] Weber, Max (1930) The Protestant Ethic and The
Spirirt of Capitalism, London: Allen and Unwin, hal : 97
[12] al Qur’an surat al
Anbiya’ : 110
[13] Mulyana, Deddy dan Jalaludin Rahmat, (eds.), (1996), Komunikasi
Antarbudaya: Panduan Berkomunikasi dengan Orang Berbeda Budaya, Bandung:
Rosda Karya., hal 56
[14] Khollaf, Abdul Wahhab, (1968), Ilmu Ushul Fiqih,
Kuwait: Dar al Kuwaitiyah, hal: 90
[15] Liliweri, Alo, op.cit, hal : 154
[16] Baidhowi, Zakiyuddin (ed), (2003), Pluralitas Agama
dan Budaya Lokal, Surakarta: PSB PS UMS, hal : 47
[17] Ibid, hal : 49
[18] Ibid, hal : 59
[19]Nawawi, Muhyidin Abi Zakaria Yahya, (t.t.), Riyadhus
Shalihin, Surabaya: Syirkah Maktabah wa Mathba’ah, hal : 536
Tidak ada komentar:
Posting Komentar